Rekayasa SPT Pajak, Rumah dan Tanah Pengusaha Minyak Goreng Senilai Rp3,5 Miliar Disita

Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA—Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak DIY (Kanwil DJP DIY) menyita aset wajib pajak atas nama PT. VAI dan SPR di Desa Cilongok, Kabupaten Banyumas, Kamis (24/8/2023).
Penyitaan ini menjadi bagian dari kegiatan penyidikan dugaan pidana pajak oleh SPR melalui PT. VAI yang bergerak pada bidang perdagangan besar minyak goreng kemasan. SPR melalui PT. VAI diduga dengan sengaja menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) dan/atau keterangan yang isinya tidak benar atau tidak lengkap.
Advertisement
Sebagaimana dimaksud dalam pasal 39 ayat(1) huruf d UU No.28/2007 tentang perubahan ketiga atas UU N.6/1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, Masa Pajak Januari 2017-April 2018.
"Sehingga mengakibatkan kerugian pada pendapatan negara senilai Rp8,34 miliar. Dalam rangka memulihkan kerugian pada pendapatan negara tersebut, maka penyidik melakukan penyitaan atas harta wajib pajak," kata Kepala Bidang Pemeriksaan, Penagihan, Intelijen dan Penyidikan DJP DIY, Dwi Hariyadi melalui rilis, Rabu (30/8/2023).
BACA JUGA: Ini Nama-Nama Pejabat Dirjen Pajak yang Punya Moge
Penyidik Kanwil DJP DIY mulai menyita aset setelah terbitnya surat penetapan tersangka Maret 2023. Aset yang disita berupa tanah dan bangunan milik tersangka yang terletak di Kabupaten Kulonprogo dengan nilai mencapai Rp3,54 miliar.
Pada Agustus 2023 juga dilakukan penyitaan terhadap harta bergerak wajib pajak seperti truk operasional dan kendaraan penumpang. Penyitaan terakhir pada aset tanah dan bangunan di Kabupaten Banyumas.
"Untuk penyitaan kedua dan ketiga masih dalam proses penilaian oleh Fungsional Penilai Kanwil DJP DIY. Atas aset-aset yang sudah disita masih tetap bisa digunakan oleh wajib pajak selama belum ada keputusan pengadilan (vonis) dari Pengadilan Negeri Wates," ucapnya.
Dwi menyampaikan penyitaan aset ini menjadi bentuk komitmen DJP untuk bertindak tegas terhadap wajib pajak yang dengan sengaja melakukan tindak pidana di bidang perpajakan. Diharapkan dapat menimbulkan efek jera bagi wajib pajak lain.
"Penyitaan tersebut dilakukan untuk mengamankan aset tersangka sebagai jaminan atas pemulihan kerugian pada pendapatan negara yang disebabkan tindak pidana yang dilakukan tersangka melalui PT.VAI."
Kanwil DJP DIY berharap agar masyarakat khususnya di DIY dapat menjalankan kewajiban perpajakannya dengan baik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- BP Tapera Salurkan Pembiayaan Rumah FLPP Rp17,24 Triliun untuk 33 Provinsi
- Bank Mandiri Siap Penuhi Ketentuan Pemblokiran Rekening Judi Online
- Update Harga Emas Pegadaian Hari Ini, dari Ukuran 0,5 Gram hingga 1 Kg
- Pertumbuhan Ekonomi RI Menguat, Tekstil Negara Maju Serbu Pasar Domestik
- Kembangkan Wisata Halal, Jumlah Hotel Syariah di Indonesia Naik 500%
Advertisement

Jadwal Kereta Api Prameks Jogja Kutoarjo Minggu 1 Oktober 2023
Advertisement

Unik, Taman Sains Ini Punya Gedung Seperti Pesawat Ruang Angkasa
Advertisement
Berita Populer
- LPS Bayarkan Klaim Penjaminan Nasabah BPR KRI, Jumlahnya Tembus Rp127 miliar
- Harga Emas Anjlok Lagi! Ini Penyebabnya...
- Mitsubishi XForce Resmi Meluncur di Pulau Dewata, Harga Mulai Rp391,9 Juta
- Jaga Stabilitas Sistem Perbankan, LPS Pertahankan Tingkat Bunga Penjaminan
- LPS Bakal Tindak Pelaku Fraud Sampai Hidupnya Susah
- Tabungan Orang Kaya di Atas Rp5 Miliar Turun, Ada Apa?
- Isi Bensin Semakin Mudah, Bisa Patungan dengan MyPertamina
Advertisement
Advertisement