Advertisement
Rekayasa SPT Pajak, Rumah dan Tanah Pengusaha Minyak Goreng Senilai Rp3,5 Miliar Disita

Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA—Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak DIY (Kanwil DJP DIY) menyita aset wajib pajak atas nama PT. VAI dan SPR di Desa Cilongok, Kabupaten Banyumas, Kamis (24/8/2023).
Penyitaan ini menjadi bagian dari kegiatan penyidikan dugaan pidana pajak oleh SPR melalui PT. VAI yang bergerak pada bidang perdagangan besar minyak goreng kemasan. SPR melalui PT. VAI diduga dengan sengaja menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) dan/atau keterangan yang isinya tidak benar atau tidak lengkap.
Advertisement
Sebagaimana dimaksud dalam pasal 39 ayat(1) huruf d UU No.28/2007 tentang perubahan ketiga atas UU N.6/1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, Masa Pajak Januari 2017-April 2018.
"Sehingga mengakibatkan kerugian pada pendapatan negara senilai Rp8,34 miliar. Dalam rangka memulihkan kerugian pada pendapatan negara tersebut, maka penyidik melakukan penyitaan atas harta wajib pajak," kata Kepala Bidang Pemeriksaan, Penagihan, Intelijen dan Penyidikan DJP DIY, Dwi Hariyadi melalui rilis, Rabu (30/8/2023).
BACA JUGA: Ini Nama-Nama Pejabat Dirjen Pajak yang Punya Moge
Penyidik Kanwil DJP DIY mulai menyita aset setelah terbitnya surat penetapan tersangka Maret 2023. Aset yang disita berupa tanah dan bangunan milik tersangka yang terletak di Kabupaten Kulonprogo dengan nilai mencapai Rp3,54 miliar.
Pada Agustus 2023 juga dilakukan penyitaan terhadap harta bergerak wajib pajak seperti truk operasional dan kendaraan penumpang. Penyitaan terakhir pada aset tanah dan bangunan di Kabupaten Banyumas.
"Untuk penyitaan kedua dan ketiga masih dalam proses penilaian oleh Fungsional Penilai Kanwil DJP DIY. Atas aset-aset yang sudah disita masih tetap bisa digunakan oleh wajib pajak selama belum ada keputusan pengadilan (vonis) dari Pengadilan Negeri Wates," ucapnya.
Dwi menyampaikan penyitaan aset ini menjadi bentuk komitmen DJP untuk bertindak tegas terhadap wajib pajak yang dengan sengaja melakukan tindak pidana di bidang perpajakan. Diharapkan dapat menimbulkan efek jera bagi wajib pajak lain.
"Penyitaan tersebut dilakukan untuk mengamankan aset tersangka sebagai jaminan atas pemulihan kerugian pada pendapatan negara yang disebabkan tindak pidana yang dilakukan tersangka melalui PT.VAI."
Kanwil DJP DIY berharap agar masyarakat khususnya di DIY dapat menjalankan kewajiban perpajakannya dengan baik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- KKP Targetkan Indonesia Stop Impor Garam pada 2027
- Pengusaha Rokok Berharap Tidak Ada Kenaikan Cukai Tahun Depan
- Domain dot id Tembus 1,3 Juta Pengguna, Buka Peluang Ekonomi Baru
- Harga Minyak Mentah RI, Agustus Turun Jadi 66,07 dolar AS per barel
- Jadwal Bus Damri Jogja Semarang Hari Ini 15 September 2025
Advertisement

Ini yang Dilakukan Pemkot Jogja Agar Bansos Tepat Sasaran
Advertisement

Pemkab Boyolali Bangun Pedestrian Mirip Kawasan Malioboro Jogja
Advertisement
Berita Populer
- Trump Turunkan Tarif Mobil dari Jepang 15 Persen per Hari Ini
- Harga Emas Diramal Tembus 4.000 Dolar AS Troy Ounce pada 2026
- Pasar Panel Surya RI Dikuasai Produk Murah China
- KKP Targetkan Indonesia Stop Impor Garam pada 2027
- Merger Pelita Air dan Garuda, Begini Tanggapan CEO Danantara
- Impor Komoditas Etanol Akan Dibatasi, Ini Tujuannya
- Kucuran Rp200 Triliun Himbara Perlu Diimbangi Kemudahan Usaha
Advertisement
Advertisement