Advertisement
Rekayasa SPT Pajak, Rumah dan Tanah Pengusaha Minyak Goreng Senilai Rp3,5 Miliar Disita

Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA—Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak DIY (Kanwil DJP DIY) menyita aset wajib pajak atas nama PT. VAI dan SPR di Desa Cilongok, Kabupaten Banyumas, Kamis (24/8/2023).
Penyitaan ini menjadi bagian dari kegiatan penyidikan dugaan pidana pajak oleh SPR melalui PT. VAI yang bergerak pada bidang perdagangan besar minyak goreng kemasan. SPR melalui PT. VAI diduga dengan sengaja menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) dan/atau keterangan yang isinya tidak benar atau tidak lengkap.
Advertisement
Sebagaimana dimaksud dalam pasal 39 ayat(1) huruf d UU No.28/2007 tentang perubahan ketiga atas UU N.6/1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, Masa Pajak Januari 2017-April 2018.
"Sehingga mengakibatkan kerugian pada pendapatan negara senilai Rp8,34 miliar. Dalam rangka memulihkan kerugian pada pendapatan negara tersebut, maka penyidik melakukan penyitaan atas harta wajib pajak," kata Kepala Bidang Pemeriksaan, Penagihan, Intelijen dan Penyidikan DJP DIY, Dwi Hariyadi melalui rilis, Rabu (30/8/2023).
BACA JUGA: Ini Nama-Nama Pejabat Dirjen Pajak yang Punya Moge
Penyidik Kanwil DJP DIY mulai menyita aset setelah terbitnya surat penetapan tersangka Maret 2023. Aset yang disita berupa tanah dan bangunan milik tersangka yang terletak di Kabupaten Kulonprogo dengan nilai mencapai Rp3,54 miliar.
Pada Agustus 2023 juga dilakukan penyitaan terhadap harta bergerak wajib pajak seperti truk operasional dan kendaraan penumpang. Penyitaan terakhir pada aset tanah dan bangunan di Kabupaten Banyumas.
"Untuk penyitaan kedua dan ketiga masih dalam proses penilaian oleh Fungsional Penilai Kanwil DJP DIY. Atas aset-aset yang sudah disita masih tetap bisa digunakan oleh wajib pajak selama belum ada keputusan pengadilan (vonis) dari Pengadilan Negeri Wates," ucapnya.
Dwi menyampaikan penyitaan aset ini menjadi bentuk komitmen DJP untuk bertindak tegas terhadap wajib pajak yang dengan sengaja melakukan tindak pidana di bidang perpajakan. Diharapkan dapat menimbulkan efek jera bagi wajib pajak lain.
"Penyitaan tersebut dilakukan untuk mengamankan aset tersangka sebagai jaminan atas pemulihan kerugian pada pendapatan negara yang disebabkan tindak pidana yang dilakukan tersangka melalui PT.VAI."
Kanwil DJP DIY berharap agar masyarakat khususnya di DIY dapat menjalankan kewajiban perpajakannya dengan baik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Popularitas Mobil LCGC Merosot, Tak Lagi Terjangkau Kelas Bawah
- Asita DIY Catat Kunjungan Wisata Saat Libur Sekolah Naik 10-15% Dibanding Tahun Lalu
- Harga Emas di Pegadaian Hari Ini Kompak Naik
- Jakarta Fair 2025 Berakhir, Transaksi Sentuh Rp7,3 Triliun
- Airlangga Sebut Tarif Impor AS 32 Persen untuk Indonesia Masih Nego
Advertisement

Sleman Panen 6,3 Hektar Lahan Pertanian Padi Organik Varietas Sembada Merah
Advertisement

Berwisata di Tengah Bediding Saat Udara Dingin, Ini Tips Agar Tetap Sehat
Advertisement
Berita Populer
- Ribuan Dapur Umum Sudah Terbentuk, Pemerintah Antisipasi Defisit Ayam dan Telur
- Harga Emas di Pegadaian Hari Ini Kompak Naik
- Nilai Tukar Rupiah terhadap Dolar AS Hari Ini, Selasa 15 Juli 2025
- Harga Pangan Hari Ini: Cabai Rawit Rp67.171/Kg, Bawang Merah Rp40.943/Kg
- Asita DIY Catat Kunjungan Wisata Saat Libur Sekolah Naik 10-15% Dibanding Tahun Lalu
- Selama Libur Sekolah 1,2 Juta Penumpang Gunakan KA Jarak Jauh di Daop 6 Yogyakarta
- Penjualan LCGC Turun Drastis hingga 50 Persen, Pakar: Akibat Regulasi dan Harga yang Semakin Tinggi
Advertisement
Advertisement