Prabowo Ajukan Calon Pimpinan BI, Ini Profil Aida dan Solikin
Prabowo mengajukan Aida S. Budiman, Solikin M. Juhro, dan Anwar Bashori sebagai calon pimpinan Bank Indonesia. Ini rekam jejaknya.
Ilustrasi uang rupiah - Antara
Harianjogja.com, JAKARTA—Konfederasi Serikat Pekerja Nusantara (KSPN) menilai aturan pengupahan baru yaitu Peraturan Pemerintah (PP) No.51/2023 merupakan aturan upah Indonesia yang paling banyak dan paling rumit dibandingkan negara-negara lain. PP ini juga minim pengaruh bagi upah buruh.
Presiden KSPN Ristadi menyampaikan, regulasi ini tak jauh berbeda dengan PP sebelumnya yakni PP No.36/2021, dan tidak berpengaruh secara signifikan terhadap kenaikan upah minimum.
“Formulasinya masih berbasis utama kepada variabel inflasi ditambah pertumbuhan ekonomi dikalikan indeks tertentu,” kata Ristadi, Minggu (12/11/2023).
Dalam Pasal 26 ayat 6 PP tersebut, indeks tertentu merupakan variabel yang berada dalam rentang nilai 0,10 sampai dengan 0,30.
Adapun rentang nilai ini sebelumnya telah digunakan dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No.18/2022 tentang Penetapan Upah Minimum 2023. “Variabel indeks tertentu inilah yang memastikan bahwa kenaikan upah minimum pasti jauh dibawah pertumbuhan ekonomi,” ujarnya.
Selain itu, lanjutnya, hanya pemerintah yang tahu cara menghitung indeks tertentu yang dijabarkan sebagai kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi, sehingga dia mempertanyakan dasar dari interval indeks di 0,10-0,30.
Dia menuturkan, interval indeks ini tak berpengaruh secara signifikan terhadap kenaikan upah bahkan justru menjadi salah satu faktor untuk menurunkan persentase kenaikan upah, sebab variabel indeks tertentu dengan rentang 0,10-0,30 dikalikan dengan pertumbuhan ekonomi.
“Serikat pekerja dan pengusaha mana bisa menghitungnya? Lagian kenapa interval indeksnya harus 0,10 - 0,30? Kok tidak 0,30 - 0,90 misalnya? Dasarnya apa coba? Ini seperti rumus akal-akalan saja agar bisa menekan kenaikan upah menjadi rendah,” tuturnya.
Di samping itu, Ristadi menyebut aturan ini juga tidak menjamin akan ada kenaikan upah setiap tahunnya.
BACA JUGA: Resmi! Pemerintah Pastikan Upah Minimum 2024 Naik
Hal ini jelas diatur dalam Pasal 26 ayat 9, di mana jika nilai penyesuaian upah minimum lebih kecil atau sama dengan 0, upah minimum yang akan ditetapkan sama dengan nilai upah minimum tahun berjalan.
Lalu Pasal 26A, yang mana jika nilai upah minimum tahun berjalan pada wilayah tertentu melebihi rata-rata konsumsi rumah tangga dibagi rata-rata banyaknya anggota rumah tangga yang bekerja pada provinsi atau kabupaten/kota, maka penyesuaiannya menghilangkan variabel persentase inflasi, maka lanjutnya, nilai kenaikan upah akan lebih rendah.
Kemudian terkait aturan formulasi upah bagi daerah yang belum memiliki upah minimum. Menurutnya, hal tersebut hanya pemerintah yang dapat menghitungnya.
“Jadi banyak aturan perhitungan upah di Indonesia dan sepengetahuan saya ini aturan upah Indonesia yang paling banyak dan paling rumit dibanding negara-negara lain,” tegasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : JIBI/Bisnis.com
Prabowo mengajukan Aida S. Budiman, Solikin M. Juhro, dan Anwar Bashori sebagai calon pimpinan Bank Indonesia. Ini rekam jejaknya.
Sebanyak 18 dari 30 gerai KDMP di Gunungkidul telah selesai diverifikasi. Seluruh gerai belum beroperasi dan 12 lainnya ditargetkan diperiksa awal November.
Simak 10 rekomendasi mobil angkut barang untuk usaha, mulai dari Suzuki Carry, Gran Max, hingga Isuzu Traga, beserta spesifikasi dan estimasi harga.
Kemenaker menargetkan 50.000 pekerja terdampak PHK mengikuti pelatihan vokasi. Simak syarat, dokumen, cara daftar, dan fasilitasnya.
National Geographic memilih 25 destinasi wisata dunia untuk 2027. Penang, Malaysia, menjadi satu-satunya wakil Asia Tenggara dalam daftar.
PSIM Jogja kehilangan Ze Valente untuk dua laga kandang melawan Borneo FC dan Dewa United setelah Komdis PSSI menjatuhkan hukuman tambahan.