2 Tahun Prabowo-Gibran: Pekerja Informal Dominan, PHK Meningkat

Newswire
Newswire Selasa, 20 Oktober 2026 14:37 WIB
2 Tahun Prabowo-Gibran: Pekerja Informal Dominan, PHK Meningkat

Pekerja berjalan di kawasan Sudirman, Jakarta, Senin (26/5/2025). / Bisnis-Fanny Kusumawardhani\r\n

Harianjogja.com, JAKARTA—Persoalan ketenagakerjaan masih menjadi tantangan bagi Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka saat genap dua tahun memimpin Indonesia pada 20 Oktober 2026. Target penciptaan 19 juta lapangan kerja dihadapkan pada dominasi pekerja informal dan peningkatan jumlah pemutusan hubungan kerja (PHK).

Data Badan Pusat Statistik (BPS) per Mei 2026 menunjukkan jumlah pekerja informal di Indonesia mencapai 87,88 juta orang atau 59,30% dari total 148,19 juta penduduk bekerja. Angka tersebut meningkat dibandingkan Februari 2026 sebanyak 87,74 juta orang dan November 2025 sebanyak 85,35 juta orang.

Sementara itu, jumlah pekerja formal tercatat sebanyak 60,31 juta orang atau 40,70% dari total penduduk bekerja. Angka ini meningkat dari 59,93 juta orang pada Februari 2026, tetapi lebih rendah dibandingkan 62,57 juta orang pada November 2025.

BPS mendefinisikan pekerja formal sebagai penduduk bekerja yang memiliki status pekerjaan utama sebagai orang yang berusaha dibantu buruh tetap atau buruh dibayar, serta buruh, karyawan, atau pegawai.

Adapun pekerja informal mencakup penduduk bekerja yang berstatus berusaha sendiri, berusaha dibantu buruh tidak tetap atau pekerja keluarga yang tidak dibayar, pekerja bebas, serta pekerja keluarga atau tidak dibayar.

PHK Tembus 63.789 Orang hingga September 2026

Di tengah dominasi pekerja informal, jumlah pekerja yang terkena PHK juga meningkat. Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mencatat sebanyak 63.789 pekerja mengalami PHK sepanjang Januari-September 2026. Jumlah tersebut lebih tinggi dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya, yakni 45.426 orang.

Jawa Barat menjadi provinsi dengan jumlah PHK terbanyak per Mei 2026, yakni 10.880 orang. Posisi berikutnya ditempati Banten dengan 6.303 orang, Jawa Timur sebanyak 5.400 orang, Jawa Tengah 4.769 orang, serta DKI Jakarta 3.900 orang.

Berdasarkan data BPS, lapangan usaha yang paling banyak menyerap tenaga kerja pada Mei 2026 adalah pertanian sebesar 28,75%, perdagangan 18,85%, dan industri pengolahan 13,53%.

Di sisi lain, Tingkat Pengangguran Terbuka (TPT), yaitu persentase jumlah pengangguran terhadap total angkatan kerja, turun menjadi 4,65% pada Mei 2026. Angka tersebut berkurang 0,03 poin persentase dibandingkan Februari 2026.

PHK Diperkirakan Berlanjut, Kelas Menengah Tertekan

Direktur Eksekutif Center of Reform on Economics (Core) Indonesia Mohammad Faisal memperkirakan jumlah PHK masih akan meningkat hingga akhir 2026. Salah satu faktor yang disorot adalah semakin berkurangnya masyarakat kelas menengah.

Merujuk BPS, kelas menengah merupakan kelompok individu dengan pengeluaran per kapita per bulan antara Rp2 juta hingga Rp10 juta.

Faisal menjelaskan, data PHK Kemnaker lebih banyak mencatat pekerja formal dibandingkan pekerja informal. Pekerja formal umumnya memiliki tingkat upah lebih tinggi, kondisi pekerjaan lebih stabil, serta perlindungan kerja yang lebih terjamin.

Karena itu, berkurangnya pekerja formal akibat PHK berpotensi menurunkan pendapatan dari pekerjaan yang relatif lebih berkualitas. Menurut Faisal, kondisi tersebut telah tercermin dalam penurunan rata-rata upah riil, yakni upah nominal setelah dikurangi inflasi, selama satu hingga dua tahun terakhir.

"Nah jadi yang masih kerja kan masih dapat upah ya, upah riilnya itu sudah turun. Apalagi yang di-PHK, yang sudah kehilangan income secara tetap," ujarnya dalam acara Core Media Discussion: 2 Tahun Prabowo-Gibran, dikutip pada Selasa (20/10/2026).

Kondisi tersebut pada akhirnya menekan penghasilan kelas menengah. Faisal juga mengkritik pendekatan pemerintah dalam membaca persoalan ketenagakerjaan yang dinilai selalu mengacu pada indikator ketersediaan lapangan kerja formal, termasuk ketika investasi masuk.

Sebagai perbandingan, dia mencontohkan kebijakan The Fed, bank sentral Amerika Serikat (AS), yang dalam menentukan suku bunga acuan tidak hanya mempertimbangkan inflasi, tetapi juga kondisi pasar dan peningkatan upah.

Faisal menambahkan, kondisi investasi saat ini semakin menantang karena pasar cenderung mengarah pada sektor padat modal dibandingkan padat karya. Tren penggunaan Artificial Intelligence (AI) atau kecerdasan buatan juga menjadi salah satu perkembangan yang semakin mengurangi kebutuhan terhadap tenaga kerja manusia.

Sementara itu, Ekonom Core Indonesia Dipo Satria Ramli memperkirakan industri konsumer atau barang konsumsi berpotensi semakin tertekan seiring penurunan jumlah masyarakat kelas menengah.

Menurutnya, situasi tersebut dapat mengubah pola konsumsi masyarakat dan memengaruhi kinerja operasional perusahaan yang menyasar konsumen kelas atas, menengah, maupun bawah.

UU Pelindungan Ketenagakerjaan Atur Pekerja Informal

Di tengah persoalan pekerja informal dan PHK, DPR RI mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pelindungan Ketenagakerjaan menjadi undang-undang pada Selasa, 6 Oktober 2026. Namun, hingga 18 Oktober 2026, draf UU tersebut belum dibuka kepada publik. Salah satu poin yang menjadi sorotan adalah pengaturan perlindungan bagi pekerja informal.

Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU Pelindungan Ketenagakerjaan sekaligus Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Putih Sari, berdasarkan catatan Bisnis, menyampaikan bahwa UU tersebut dapat memperkuat perlindungan pekerja, memberikan kepastian hukum bagi pekerja maupun pelaku usaha, serta menciptakan dan memperluas kesempatan kerja.

RUU tersebut mewajibkan pemberi kerja di sektor informal memberikan imbalan yang adil dan layak dengan mempertimbangkan waktu kerja, risiko pekerjaan, hingga biaya operasional. Pekerja informal juga berhak mendapatkan jaminan sosial.

Selain itu, UU tersebut menghapus aturan pengali pesangon sebesar 0,5 kali. Dengan ketentuan ini, perusahaan wajib memberikan pesangon kepada pekerja atau buruh dengan besaran pengali minimal satu kali.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Sumber : Bisnis.com

Share

Yudhi Kusdiyanto
Yudhi Kusdiyanto Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online