Asita DIY Sebut Kelok 23 Bisa Buka Koridor Wisata Baru
Asita DIY menyebut Kelok 23 berpotensi membuka koridor wisata Bantul-Gunungkidul dan memperpanjang lama tinggal wisatawan di DIY.
Ilustrasi gadai/Ist.-Madani
Harianjogja.com, JOGJA—Otoritas Jasa Keuangan (OJK) DIY menyebut jumlah pegadaian yang berizin di DIY saat ini masih sembilan entitas. Kepala OJK Perwakilan DIY, Parjiman mengatakan belum ada tambahan lagi berdasarkan data terakhir Mei 2023.
"Iya betul ada sembilan pegadaian swasta berizin OJK di DIY, dan sampai sekarang belum ada tambahan lagi," ucapnya, Kamis (16/11/2023)
Baca Juga: Kenapa Pegadaian Ilegal Enggan Mengurus Izin? Ini Kata OJK DIY
Menurutnya saat ini ada satu lagi pegadaian yang sedang dalam proses pengurusan izin. Ia belum bisa memastikan kapan izin tersebut akan keluar.
"Kami masih proses, tergantung kelengkapan dokumen dari pemohon juga lamanya proses. Kalau dokumen sudah lengkap cepat prosesnya," lanjutnya.
Sebelumnya dia membenarkan terjadi kecenderungan para pelaku bisnis pegadaian ilegal enggan mengurus izin. Terbukti sejak diundangkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 31/POJK.05/2016 tanggal 29 Juli 2016 tentang Usaha Pergadaian, baru 9 entitas yang legal.
Baca Juga: OJK Buka-bukaan Pegadaian Ilegal di DIY, Polda: Ada Satu yang Sudah Diminta Tutup
Pegadaian ilegal berpandangan dari sisi persyaratan sebagaimana diatur dalam POJK dianggap memberatkan. Juga kewajiban untuk memenuhi peraturan OJK setelah berizin dianggap memberatkan.
"Pegadaian ilegal enggan mengurus perizinan usahanya kepada OJK. Persyaratan sebagaimana diatur dalam POJK dimaksud dan kewajiban untuk memenuhi peraturan OJK setelah berizin dirasa memberatkan mereka, menurut yang belum berizin," kata Parjiman.
Baca Juga: Banyak Warga Jogja Terjebak Pegadaian Ilegal, Ini Penjelasan Ekonom
Parjiman menyampaikan pada prinsipnya setiap entitas yang melakukan kegiatan usaha di sektor jasa keuangan wajib mendapatkan izin usaha dari otoritas yang berwenang.
"Apabila suatu entitas tetap melakukan kegiatan tanpa adanya izin dari otoritas yang berwenang disebut sebagai entitas ilegal."
Berikut daftar pegadaian yang berizin di DIY:
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Asita DIY menyebut Kelok 23 berpotensi membuka koridor wisata Bantul-Gunungkidul dan memperpanjang lama tinggal wisatawan di DIY.
Jadwal SIM Kulonprogo hari ini, Selasa 29 September 2026, tersedia di MPP. Cek lokasi, jam layanan, syarat, dan ketentuan perpanjangan SIM.
John Herdman menyebut kartu merah Thom Haye saat Indonesia vs Malaysia menjadi pelajaran penting bagi skuad Garuda di FIFA ASEAN Cup 2026.
Jadwal SIM Keliling Bantul September 2026 lengkap dengan lokasi, jam pelayanan, serta syarat perpanjangan SIM A dan SIM C.
Basarnas mengerahkan seluruh unsur SAR di Kalteng mencari 64 korban KM Virgo Transport 8. Sebanyak 179 orang telah ditemukan.
Jadwal SIM Keliling Jogja Selasa 29 September 2026 tersedia di sejumlah lokasi. Cek jam layanan, syarat perpanjangan SIM A dan SIM C.