Harga BBM Naik, Pelaku Wisata DIY Pilih Efisiensi daripada Naik Tarif
Kenaikan harga BBM nonsubsidi mendorong pelaku wisata DIY melakukan efisiensi operasional. Asita dan GIPI tetap optimistis kunjungan wisatawan tumbuh.
Ilustrasi gadai/Ist.-Madani
Harianjogja.com, JOGJA—Otoritas Jasa Keuangan (OJK) DIY menyebut jumlah pegadaian yang berizin di DIY saat ini masih sembilan entitas. Kepala OJK Perwakilan DIY, Parjiman mengatakan belum ada tambahan lagi berdasarkan data terakhir Mei 2023.
"Iya betul ada sembilan pegadaian swasta berizin OJK di DIY, dan sampai sekarang belum ada tambahan lagi," ucapnya, Kamis (16/11/2023)
Baca Juga: Kenapa Pegadaian Ilegal Enggan Mengurus Izin? Ini Kata OJK DIY
Menurutnya saat ini ada satu lagi pegadaian yang sedang dalam proses pengurusan izin. Ia belum bisa memastikan kapan izin tersebut akan keluar.
"Kami masih proses, tergantung kelengkapan dokumen dari pemohon juga lamanya proses. Kalau dokumen sudah lengkap cepat prosesnya," lanjutnya.
Sebelumnya dia membenarkan terjadi kecenderungan para pelaku bisnis pegadaian ilegal enggan mengurus izin. Terbukti sejak diundangkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 31/POJK.05/2016 tanggal 29 Juli 2016 tentang Usaha Pergadaian, baru 9 entitas yang legal.
Baca Juga: OJK Buka-bukaan Pegadaian Ilegal di DIY, Polda: Ada Satu yang Sudah Diminta Tutup
Pegadaian ilegal berpandangan dari sisi persyaratan sebagaimana diatur dalam POJK dianggap memberatkan. Juga kewajiban untuk memenuhi peraturan OJK setelah berizin dianggap memberatkan.
"Pegadaian ilegal enggan mengurus perizinan usahanya kepada OJK. Persyaratan sebagaimana diatur dalam POJK dimaksud dan kewajiban untuk memenuhi peraturan OJK setelah berizin dirasa memberatkan mereka, menurut yang belum berizin," kata Parjiman.
Baca Juga: Banyak Warga Jogja Terjebak Pegadaian Ilegal, Ini Penjelasan Ekonom
Parjiman menyampaikan pada prinsipnya setiap entitas yang melakukan kegiatan usaha di sektor jasa keuangan wajib mendapatkan izin usaha dari otoritas yang berwenang.
"Apabila suatu entitas tetap melakukan kegiatan tanpa adanya izin dari otoritas yang berwenang disebut sebagai entitas ilegal."
Berikut daftar pegadaian yang berizin di DIY:
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Kenaikan harga BBM nonsubsidi mendorong pelaku wisata DIY melakukan efisiensi operasional. Asita dan GIPI tetap optimistis kunjungan wisatawan tumbuh.
Jadwal KRL Jogja-Solo hari ini Minggu 28 Juni 2026 lengkap dari Yogyakarta hingga Palur. Tarif tetap Rp8.000 sekali perjalanan.
Pertamina mempercepat distribusi BBM subsidi di Madura untuk mengurai antrean Pertalite dan Solar di sejumlah SPBU di empat kabupaten.
Australia memperketat larangan media sosial bagi anak di bawah 16 tahun dengan menaikkan denda hingga Rp1,1 triliun dan memperluas pengawasan.
Simak lima fakta menarik Tanjung Verde, debutan Piala Dunia 2026 yang sukses lolos ke babak 32 besar dan akan menghadapi Argentina.
BPKH membuka rekrutmen pegawai 2026 untuk delapan posisi Asisten Manajer. Simak syarat, daftar formasi, dan jadwal penutupan pendaftaran.