Libur Sekolah Dongkrak Okupansi Hotel DIY, Tembus 80 Persen
Okupansi hotel di DIY saat libur sekolah mencapai 80%. PHRI mencatat kenaikan tamu, meski biaya operasional hotel meningkat hingga 20%.
Ilustrasi gadai legal dan ilegal/Ist.-Madani
Harianjogja.com, JOGJA—Banyaknya warga di Jogja yang terjebak pegadaian ilegal dengan bunga tinggi disebabkan sejumlah faktor. Selain dinilai cepat, proses pencairannya juga terbilang mudah.
Ekonom Universitas Atma Jaya Yogyakarta (UAJY), Y. Sri Susilo menyampaikan masyarakat masih ada yang memilih pegadaian ilegal karena mereka butuh dana yang cepat dan mudah. Pihak yang mampu memenuhi kebutuhannya dengan cepat maka akan dipilih.
"Masyarakat yang butuh dana cash dengan segera mencari pihak mampu memberikan dengan mudah dan cepat. Tanpa memperhitungkan nilai taksiran atau tingkat bunga," katanya, Jumat (9/6/2023).
BACA JUGA: Hati-Hati! Ini Daftar Pegadaian Berizin dan Tidak Berizin di DIY
Dia menyebut risiko memilih pegadaian ilegal adalah taksirannya lebih rendah dan suku bunga lebih tinggi. "Jika tidak lebih cepat tentu orang tetap ke pegadaian legal," jelasnya.
Dorong Perizinan
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) DIY menyebut akan lebih gencar dalam mendorong pegadaian ilegal yang belum berizin agar mengurus izinnya. Kepala OJK Perwakilan DIY, Parjiman mengatakan mulanya terkait izin memang ketentuannya belum ada. Baru dikeluarkan pada 2016 lalu.
Lalu saat ini sedang disusun ketentuan baru seiring dikeluarkannya Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK). UU ini memberikan kewenangan lebih kepada Satuan Tugas Waspada Investasi (SWI) dan Satuan Tugas Waspada Investasi Daerah (SWID) dalam menindak kegiatan di sektor keuangan yang tidak berizin.
Terkait dengan pegadaian yang belum berizin menurutnya akan disurati dan dikonfirmasi terkait perizinannya. Jika belum berizin, akan didorong untuk segera mengurus izinnya.
"Selama ini sih pengaduan langsung sih belum ada, tapi nanti kalau ada dispute nasabah dan perusahaan pegadaian yang tanpa izin gak ada yang tanggungjawab," ucapnya.
Perlindungan kepada konsumen menurutnya sangat penting. Jika sudah berizin, apabila ada masalah terkait perjanjian antara nasabah dengan pegadaian ada otoritas yang menangani.
"Bunganya variasi tergantung risiko masing-masing. Beda-beda satu nasabah dengan yang lain. Pegadaian lebih ke agunan, jadi dilihat agunan seperti apa, otomatis penilaian risiko di nasabah, saya kira itu."
Sebelumnya OJK DIY menyampaikan saat ini hanya ada sembilan pegadaian yang berizin di DIY. Sementara pegadaian ilegal atau tidak berizin totalnya ada 18.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Okupansi hotel di DIY saat libur sekolah mencapai 80%. PHRI mencatat kenaikan tamu, meski biaya operasional hotel meningkat hingga 20%.
Jadwal KRL Solo-Jogja Selasa 7 Juli 2026 lengkap dari Palur hingga Yogyakarta. Tarif tetap Rp8.000 dengan pilihan perjalanan dari pagi hingga malam.
Jadwal KRL Jogja-Solo Selasa 7 Juli 2026 lengkap dari Yogyakarta hingga Palur. Tarif tetap Rp8.000 dengan 15 perjalanan setiap hari.
Polres Pamekasan memeriksa tiga orang terkait dugaan suap program MBG. Polisi juga akan memanggil seluruh kepala dapur MBG.
Simak tips memilih seragam sekolah yang nyaman, awet, dan sesuai aturan sekolah agar tidak salah beli saat tahun ajaran baru.
Pencarian dua remaja yang hilang di Gunung Bismo, Wonosobo, memasuki hari keenam. Tim gabungan masih menyisir sejumlah jalur.