Banyak Warga Jogja Terjebak Pegadaian Ilegal, Ini Penjelasan Ekonom
Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA—Banyaknya warga di Jogja yang terjebak pegadaian ilegal dengan bunga tinggi disebabkan sejumlah faktor. Selain dinilai cepat, proses pencairannya juga terbilang mudah.
Ekonom Universitas Atma Jaya Yogyakarta (UAJY), Y. Sri Susilo menyampaikan masyarakat masih ada yang memilih pegadaian ilegal karena mereka butuh dana yang cepat dan mudah. Pihak yang mampu memenuhi kebutuhannya dengan cepat maka akan dipilih.
Advertisement
"Masyarakat yang butuh dana cash dengan segera mencari pihak mampu memberikan dengan mudah dan cepat. Tanpa memperhitungkan nilai taksiran atau tingkat bunga," katanya, Jumat (9/6/2023).
BACA JUGA: Hati-Hati! Ini Daftar Pegadaian Berizin dan Tidak Berizin di DIY
Dia menyebut risiko memilih pegadaian ilegal adalah taksirannya lebih rendah dan suku bunga lebih tinggi. "Jika tidak lebih cepat tentu orang tetap ke pegadaian legal," jelasnya.
Dorong Perizinan
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) DIY menyebut akan lebih gencar dalam mendorong pegadaian ilegal yang belum berizin agar mengurus izinnya. Kepala OJK Perwakilan DIY, Parjiman mengatakan mulanya terkait izin memang ketentuannya belum ada. Baru dikeluarkan pada 2016 lalu.
Lalu saat ini sedang disusun ketentuan baru seiring dikeluarkannya Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK). UU ini memberikan kewenangan lebih kepada Satuan Tugas Waspada Investasi (SWI) dan Satuan Tugas Waspada Investasi Daerah (SWID) dalam menindak kegiatan di sektor keuangan yang tidak berizin.
Terkait dengan pegadaian yang belum berizin menurutnya akan disurati dan dikonfirmasi terkait perizinannya. Jika belum berizin, akan didorong untuk segera mengurus izinnya.
"Selama ini sih pengaduan langsung sih belum ada, tapi nanti kalau ada dispute nasabah dan perusahaan pegadaian yang tanpa izin gak ada yang tanggungjawab," ucapnya.
Perlindungan kepada konsumen menurutnya sangat penting. Jika sudah berizin, apabila ada masalah terkait perjanjian antara nasabah dengan pegadaian ada otoritas yang menangani.
"Bunganya variasi tergantung risiko masing-masing. Beda-beda satu nasabah dengan yang lain. Pegadaian lebih ke agunan, jadi dilihat agunan seperti apa, otomatis penilaian risiko di nasabah, saya kira itu."
Sebelumnya OJK DIY menyampaikan saat ini hanya ada sembilan pegadaian yang berizin di DIY. Sementara pegadaian ilegal atau tidak berizin totalnya ada 18.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Ribuan Orang Teken Petisi Tolak PPN 12 Persen
- Harga Emas Antam Hari Ini 20 November Naik Signifikan, Rp1.498 Juta per Gram
- Garuda Indonesia Dukung Rencana Pemerintah Turunkan Harga Tiket Pesawat
- Dampak Aksi Boikot 47 Gerai KFC Tutup, 17 Restoran Pizza Hut Berhenti Beroperasi
- Harga Emas Antam Hari Ini 18 November 2024 Naik Signifikan, Rp1.476 Juta per Gram.
Advertisement
Pilkada 2024, KPU Kulonprogo Tetapkan 775 Daftar Pemilih Tambahan
Advertisement
Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism
Advertisement
Berita Populer
- Sah! Maya Watono Jabat Direktur Utama Holding BUMN InJourney, Berikut Profilnya
- Prabowo Raih Komitmen Investasi 8,5 Miliar Dolar AS dari Lawatannya ke Inggris
- Ribuan Orang Teken Petisi Tolak PPN 12 Persen
- Bea Cukai DIY Sebut Hampir Semua Stakeholder Sepakti Penerapan Cukai Minuman Berpemanis
- Road to Hakordia, Stan Inspektorat DIY Hadir di Jogja Ekraf Week 2024
- Tarif Pelayanan Penumpang Dipangkas 50% selama Libur Natal dan Tahun Baru
- Indonesia Segera Realisasikan Investasi US$8,5 dari 10 Perusahaan di Inggris
Advertisement
Advertisement