Advertisement
Banyak Warga Jogja Terjebak Pegadaian Ilegal, Ini Penjelasan Ekonom

Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA—Banyaknya warga di Jogja yang terjebak pegadaian ilegal dengan bunga tinggi disebabkan sejumlah faktor. Selain dinilai cepat, proses pencairannya juga terbilang mudah.
Ekonom Universitas Atma Jaya Yogyakarta (UAJY), Y. Sri Susilo menyampaikan masyarakat masih ada yang memilih pegadaian ilegal karena mereka butuh dana yang cepat dan mudah. Pihak yang mampu memenuhi kebutuhannya dengan cepat maka akan dipilih.
Advertisement
"Masyarakat yang butuh dana cash dengan segera mencari pihak mampu memberikan dengan mudah dan cepat. Tanpa memperhitungkan nilai taksiran atau tingkat bunga," katanya, Jumat (9/6/2023).
BACA JUGA: Hati-Hati! Ini Daftar Pegadaian Berizin dan Tidak Berizin di DIY
Dia menyebut risiko memilih pegadaian ilegal adalah taksirannya lebih rendah dan suku bunga lebih tinggi. "Jika tidak lebih cepat tentu orang tetap ke pegadaian legal," jelasnya.
Dorong Perizinan
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) DIY menyebut akan lebih gencar dalam mendorong pegadaian ilegal yang belum berizin agar mengurus izinnya. Kepala OJK Perwakilan DIY, Parjiman mengatakan mulanya terkait izin memang ketentuannya belum ada. Baru dikeluarkan pada 2016 lalu.
Lalu saat ini sedang disusun ketentuan baru seiring dikeluarkannya Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK). UU ini memberikan kewenangan lebih kepada Satuan Tugas Waspada Investasi (SWI) dan Satuan Tugas Waspada Investasi Daerah (SWID) dalam menindak kegiatan di sektor keuangan yang tidak berizin.
Terkait dengan pegadaian yang belum berizin menurutnya akan disurati dan dikonfirmasi terkait perizinannya. Jika belum berizin, akan didorong untuk segera mengurus izinnya.
"Selama ini sih pengaduan langsung sih belum ada, tapi nanti kalau ada dispute nasabah dan perusahaan pegadaian yang tanpa izin gak ada yang tanggungjawab," ucapnya.
Perlindungan kepada konsumen menurutnya sangat penting. Jika sudah berizin, apabila ada masalah terkait perjanjian antara nasabah dengan pegadaian ada otoritas yang menangani.
"Bunganya variasi tergantung risiko masing-masing. Beda-beda satu nasabah dengan yang lain. Pegadaian lebih ke agunan, jadi dilihat agunan seperti apa, otomatis penilaian risiko di nasabah, saya kira itu."
Sebelumnya OJK DIY menyampaikan saat ini hanya ada sembilan pegadaian yang berizin di DIY. Sementara pegadaian ilegal atau tidak berizin totalnya ada 18.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Kementerian PKP Tegaskan Regulasi Rumah Bersubsidi Kembali ke Versi 2023
- Presiden Prabowo Subianto Dijadwalkan Bertemu Donald Trump untuk Negosiasi Tarif Impor
- Ini Profil Riza Chalid Saudagar Minyak yang Jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Pertamina
- Aturan Rumah Bersubsidi Ukuran Mini Batal Direalisasikan, Ini Daftar dan Ukuran yang Berlaku
- Cara Cek BSU Lewat Aplikasi Pospay
Advertisement

Jadwal KRL Jogja Solo Terbaru, Naik dari Stasiun Tugu Turun di Palur, Sabtu (12/7/2025)
Advertisement

Begini Cara Masuk Gratis ke Candi Borobudur, Prambanan dan Ratu Boko Khusus Bulan Juli 2025
Advertisement
Berita Populer
- Pertamina Gandeng Dinas Kelautan dan Perikanan, Dukung Program Konservasi Penyu di Kabupaten Cilacap
- Astra Motor Yogyakarta Hadirkan Honda Srawung Spot di Mandala Krida Expo
- Pakar UGM Sebut Produksi Beras Tahun Ini Tertinggi dalam Tujuh Tahun Terakhir
- Kembangkan Budaya Keselamatan Berkendara di Safety Riding Camp 2025 Bersama Yayasan AHM
- Ini Profil Riza Chalid Saudagar Minyak yang Jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Pertamina
- Presiden Prabowo Subianto Dijadwalkan Bertemu Donald Trump untuk Negosiasi Tarif Impor
- Hari Ini PT KAI Daop 6 Bagi-Bagi 750 Cup Kopi Gratis di Stasiun Yogyakarta
Advertisement
Advertisement