Advertisement
Banyak Warga Jogja Terjebak Pegadaian Ilegal, Ini Penjelasan Ekonom
Ilustrasi gadai legal dan ilegal - Ist./Madani
Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA—Banyaknya warga di Jogja yang terjebak pegadaian ilegal dengan bunga tinggi disebabkan sejumlah faktor. Selain dinilai cepat, proses pencairannya juga terbilang mudah.
Ekonom Universitas Atma Jaya Yogyakarta (UAJY), Y. Sri Susilo menyampaikan masyarakat masih ada yang memilih pegadaian ilegal karena mereka butuh dana yang cepat dan mudah. Pihak yang mampu memenuhi kebutuhannya dengan cepat maka akan dipilih.
Advertisement
"Masyarakat yang butuh dana cash dengan segera mencari pihak mampu memberikan dengan mudah dan cepat. Tanpa memperhitungkan nilai taksiran atau tingkat bunga," katanya, Jumat (9/6/2023).
BACA JUGA: Hati-Hati! Ini Daftar Pegadaian Berizin dan Tidak Berizin di DIY
Dia menyebut risiko memilih pegadaian ilegal adalah taksirannya lebih rendah dan suku bunga lebih tinggi. "Jika tidak lebih cepat tentu orang tetap ke pegadaian legal," jelasnya.
Dorong Perizinan
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) DIY menyebut akan lebih gencar dalam mendorong pegadaian ilegal yang belum berizin agar mengurus izinnya. Kepala OJK Perwakilan DIY, Parjiman mengatakan mulanya terkait izin memang ketentuannya belum ada. Baru dikeluarkan pada 2016 lalu.
Lalu saat ini sedang disusun ketentuan baru seiring dikeluarkannya Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK). UU ini memberikan kewenangan lebih kepada Satuan Tugas Waspada Investasi (SWI) dan Satuan Tugas Waspada Investasi Daerah (SWID) dalam menindak kegiatan di sektor keuangan yang tidak berizin.
Terkait dengan pegadaian yang belum berizin menurutnya akan disurati dan dikonfirmasi terkait perizinannya. Jika belum berizin, akan didorong untuk segera mengurus izinnya.
"Selama ini sih pengaduan langsung sih belum ada, tapi nanti kalau ada dispute nasabah dan perusahaan pegadaian yang tanpa izin gak ada yang tanggungjawab," ucapnya.
Perlindungan kepada konsumen menurutnya sangat penting. Jika sudah berizin, apabila ada masalah terkait perjanjian antara nasabah dengan pegadaian ada otoritas yang menangani.
"Bunganya variasi tergantung risiko masing-masing. Beda-beda satu nasabah dengan yang lain. Pegadaian lebih ke agunan, jadi dilihat agunan seperti apa, otomatis penilaian risiko di nasabah, saya kira itu."
Sebelumnya OJK DIY menyampaikan saat ini hanya ada sembilan pegadaian yang berizin di DIY. Sementara pegadaian ilegal atau tidak berizin totalnya ada 18.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Jadwal Imsakiyah, Salat Subuh dan Buka Puasa DIY Minggu 8 Maret 2026
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Update Harga Emas 7 Maret 2026: Antam Melonjak, UBS dan Galeri24 Turun
- Kunjungan Wisman ke Yogyakarta via Bandara YIA Turun pada Januari 2026
- Antisipasi Harga Minyak Melonjak, Pemerintah Siapkan Skenario Terburuk
- Stok Beras Nasional Aman 324 Hari ke Depan
- Pemerintah Jamin Stabilitas Harga Pangan Jelang Lebaran 2026
- Strategi Bijak Kelola Dana THR agar Tabungan Tetap Aman
- Harga Emas Dubai Anjlok Drastis Akibat Konflik Iran dan AS-Israel
Advertisement
Advertisement








