Advertisement
Banyak Warga Jogja Terjebak Pegadaian Ilegal, Ini Penjelasan Ekonom

Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA—Banyaknya warga di Jogja yang terjebak pegadaian ilegal dengan bunga tinggi disebabkan sejumlah faktor. Selain dinilai cepat, proses pencairannya juga terbilang mudah.
Ekonom Universitas Atma Jaya Yogyakarta (UAJY), Y. Sri Susilo menyampaikan masyarakat masih ada yang memilih pegadaian ilegal karena mereka butuh dana yang cepat dan mudah. Pihak yang mampu memenuhi kebutuhannya dengan cepat maka akan dipilih.
Advertisement
"Masyarakat yang butuh dana cash dengan segera mencari pihak mampu memberikan dengan mudah dan cepat. Tanpa memperhitungkan nilai taksiran atau tingkat bunga," katanya, Jumat (9/6/2023).
BACA JUGA: Hati-Hati! Ini Daftar Pegadaian Berizin dan Tidak Berizin di DIY
Dia menyebut risiko memilih pegadaian ilegal adalah taksirannya lebih rendah dan suku bunga lebih tinggi. "Jika tidak lebih cepat tentu orang tetap ke pegadaian legal," jelasnya.
Dorong Perizinan
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) DIY menyebut akan lebih gencar dalam mendorong pegadaian ilegal yang belum berizin agar mengurus izinnya. Kepala OJK Perwakilan DIY, Parjiman mengatakan mulanya terkait izin memang ketentuannya belum ada. Baru dikeluarkan pada 2016 lalu.
Lalu saat ini sedang disusun ketentuan baru seiring dikeluarkannya Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK). UU ini memberikan kewenangan lebih kepada Satuan Tugas Waspada Investasi (SWI) dan Satuan Tugas Waspada Investasi Daerah (SWID) dalam menindak kegiatan di sektor keuangan yang tidak berizin.
Terkait dengan pegadaian yang belum berizin menurutnya akan disurati dan dikonfirmasi terkait perizinannya. Jika belum berizin, akan didorong untuk segera mengurus izinnya.
"Selama ini sih pengaduan langsung sih belum ada, tapi nanti kalau ada dispute nasabah dan perusahaan pegadaian yang tanpa izin gak ada yang tanggungjawab," ucapnya.
Perlindungan kepada konsumen menurutnya sangat penting. Jika sudah berizin, apabila ada masalah terkait perjanjian antara nasabah dengan pegadaian ada otoritas yang menangani.
"Bunganya variasi tergantung risiko masing-masing. Beda-beda satu nasabah dengan yang lain. Pegadaian lebih ke agunan, jadi dilihat agunan seperti apa, otomatis penilaian risiko di nasabah, saya kira itu."
Sebelumnya OJK DIY menyampaikan saat ini hanya ada sembilan pegadaian yang berizin di DIY. Sementara pegadaian ilegal atau tidak berizin totalnya ada 18.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- BP Tapera Salurkan Pembiayaan Rumah FLPP Rp17,24 Triliun untuk 33 Provinsi
- Bank Mandiri Siap Penuhi Ketentuan Pemblokiran Rekening Judi Online
- Update Harga Emas Pegadaian Hari Ini, dari Ukuran 0,5 Gram hingga 1 Kg
- Pertumbuhan Ekonomi RI Menguat, Tekstil Negara Maju Serbu Pasar Domestik
- Kembangkan Wisata Halal, Jumlah Hotel Syariah di Indonesia Naik 500%
Advertisement

Korban Apartemen Malioboro City Minta Diskresi ke Bupati Sleman
Advertisement

Tiket Gratis Masuk Ancol, Berlaku Bagi Pengunjung Tak Bawa Kendaraan Bermotor
Advertisement
Berita Populer
- TikTok Tak Bayar Pajak Transaksi E-commerce
- Pemda DIY Memastikan Seluruh Warga Terlindungi JKN
- Berkah Gelegar Cuan PLN Mobile, Kastalim Terima Hadiah Mobil Listrik Langsung dari General Manager PLN
- Menteri PUPR Membujuk Investor China Agar Mau Menanam Modal di IKN
- Kenaikan Harga Beras Bakal Kerek Inflasi September? Ini Kata BPS DIY
- TikTok Shop Dilarang, Apakah Menguntungkan UMKM DIY? Ini Kata Pemda..
- Mendag: TikTok Shop Enggak Boleh Beroperasi, Kita Kasih Waktu 1 Minggu!
Advertisement
Advertisement