Pemda DIY Hentikan Sementara Menu MBG yang Diduga Bermasalah
Pemda DIY menghentikan sementara menu MBG yang diduga memicu gangguan kesehatan puluhan siswa di Kulonprogo. Investigasi dan pengujian sampel makanan masih berl
LPG 3 kg - dok/Solopos
Harianjogja.com, JOGJA— Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengusulkan penambahan jumlah dan sebaran sub penyalur LPG 3 Kg. Salah satunya melalui pengangkatan pengecer menjadi sub penyalur/pangkalan, menyusul kebijakan baru pembelian LPG Tabung 3 Kg wajib menunjukkan KTP.
Menanggapi hal ini, PT Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian Tengah (JBT) mengaku belum ada rencana perubahan dari pengecer menjadi sub penyalur atau pangkalan. "Jadi untuk saat ini belum mengarah ke perubahan pengecer menjadi pangkalan/sub penyalur resmi," kata Area Manager Communication, Relations, & Corporate Social Responsibility Regional JBT Pertamina Patra Niaga, Brasto Galih Nugroho, Senin (29/1/2024).
Dia menjelaskan saat ini posisinya adalah untuk mencatat 100% seluruh transaksi LPG 3 Kg di pangkalan/sub penyalur. Termasuk dari transaksi ini mulai bisa diidentifikasi siapa rumah tangga dan siapa pengecernya.
"Per 31 Desember 2023 pencatatan sudah 100%. Jumlah pangkalan LPG 3 kg di Jateng & DIY saat ini berjumlah di atas 60.000," jelasnya.
Baca Juga
Jangan Khawatir, Masyarakat Masih Bisa Mendaftar untuk Beli LPG 3 Kg
Mulai 1 Januari 2024, Seluruh Pembelian LPG 3 Kg Hanya untuk yang Terdaftar
Agen & Pangkalan yang Jual LPG 3 kg Tanpa KTP Siap-Siap Ditutup
Direktur Pembinaan Usaha Hilir Minyak dan Gas Bumi Mustika Pertiwi mengatakan per 1 Januari 2024 telah diberlakukan pembelian LPG 3 Kg hanya dapat dilakukan oleh konsumen yang telah terdata. Konsumen yang belum terdata, masih bisa bertransaksi setelah melakukan pendaftaran on the spot di sub penyalur/pangkalan resmi.
"Kami sudah mengusulkan ke Pertamina bahwa pengecer-pengecer yang ada sebaiknya dapat diangkat menjadi sub penyalur/pangkalan. Diatur saja jaraknya, misal tiap 1 km itu ada 1 pangkalan," paparnya.
Menurutnya, tahapan awal transformasi subsidi LPG 3 Kg tepat sasaran dilakukan melalui pendataan KTP pengguna dalam sistem berbasis web di sub penyalur/pangkalan resmi. Dengan demikian, pendataan itu tidak sampai ke level pengecer atau warung.
"Warung atau pengecer itu membeli LPG di pangkalan, jadi mereka pun terdaftar di situ. Tetapi memang kendalanya ketika pengecer itu membeli dalam jumlah besar, misalnya 10 tabung, maka dia mengurangi hak konsumen akhir untuk membeli langsung di pangkalan. Jadi ini yang harus diatur," jelasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Pemda DIY menghentikan sementara menu MBG yang diduga memicu gangguan kesehatan puluhan siswa di Kulonprogo. Investigasi dan pengujian sampel makanan masih berl
CORE Indonesia menyebut masih ada 1 juta ton molase yang berpotensi mendukung bioetanol. Pemerintah menargetkan penerapan E10 mulai 2027.
Pilur Gunungkidul 2026 dipastikan tanpa perpanjangan pendaftaran. Sebanyak 99 bakal calon lurah mendaftar di 31 kalurahan.
Mendikdasmen Abdul Mu'ti dan Menteri Pendidikan Singapura Desmond Lee memperkuat kerja sama pendidikan, AI, pembaruan MoU, dan akses belajar.
Korlantas Polri menegaskan informasi aturan baru denda ban gundul Rp250.000 adalah hoaks. Sanksi tersebut sudah diatur dalam UU LLAJ.
Febri Diansyah mengungkap alasan menerima penunjukan sebagai kuasa hukum eks Jampidsus Febrie Adriansyah dan menegaskan fokus pada pembelaan hukum klien.