Kecemasan Bisa Ganggu Produktivitas Kerja, Ini Dampaknya
Gangguan kecemasan dan depresi dapat menurunkan produktivitas kerja serta kualitas hidup. Kenali dampak dan pentingnya deteksi dini kesehatan mental.
Otoritas Jasa Keuangan-OJK/Antara
Harianjogja.com, JOGJA—Otoritas Jasa Keuangan (OJK) perwakilan DIY menyebut di DIY tidak ada Bank Perekonomian Rakyat dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah (BPR/BPRS) yang diawasi karena bermasalah. Kepala OJK Perwakilan DIY, Parjiman menjelaskan OJK DIY mengawasi 60 BPR/BPRS terdiri dari 47 BPR konvensional, 13 BPR Syariah.
"Kalau di wilayah DIY tidak ada [BPR/BPRS dalam pengawasan karena bermasalah]. Jadi BPR dan BPRS yang diawasi OJK DIY itu ada 60," paparnya, Rabu (21/02/2024).
Ia menjelaskan semua pengawasan yang dilakukan oleh OJK DIY dalam keadaan normal. Artinya tidak masuk dalam Bank Dalam Pengawasan (BDP) ataupun Bank Dalam Resolusi (BDR) apalagi dilikuidasi. "Alhamdulillah semua pengawasan [BPR/BPRS di DIY] normal," lanjutnya.
BACA JUGA : Awal 2024 LPS Bayar Klaim Nasabah Bank Bankrut Rp40 Miliar
OJK baru saja mencabut izin usaha Perumda BPR Bank Purworejo, Jawa Tengah berdasarkan keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-20/D.03/2024 tanggal 20 Februari 2024 tentang Pencabutan Izin Usaha Perumda Bank Perkreditan Rakyat Bank Purworejo.
Kepala OJK Provinsi Jawa Tengah, Sumarjono mengatakan pencabutan izin usaha Perumda BPR Bank Purworejo merupakan bagian dari tindakan pengawasan OJK. Untuk terus menjaga dan memperkuat industri perbankan serta melindungi konsumen.
"Pada 31 Maret 2023, OJK telah menetapkan Perumda BPR Bank Purworejo dalam status pengawasan Bank Dalam Penyehatan dengan pertimbangan Tingkat Kesehatan (TKS) memiliki predikat Kurang Sehat," ungkapnya.
Kemudian pada 12 Januari 2024, OJK menetapkan Perumda BPR Bank Purworejo dalam status pengawasan Bank Dalam Resolusi dengan pertimbangan bahwa OJK telah memberikan waktu yang cukup kepada direksi, dewan pengawas BPR, termasuk kuasa pemilik modal untuk melakukan upaya penyehatan. Juga mengatasi permasalahan Permodalan dan likuiditas.
Sebagaimana diatur dalam Peraturan OJK Nomor 28 Tahun 2023 tanggal 29 Desember 2023 tentang Penetapan Status dan Tindak Lanjut Pengawasan BPR dan BPRS. Namun demikian direksi, dewan pengawas serta kuasa pemilik modal BPR tidak dapat melakukan penyehatan BPR.
"Berdasarkan Salinan Keputusan Dewan Komisioner Nomor 1 Tahun 2024 tanggal 12 Februari 2024 tentang Penyelesaian Bank Dalam Resolusi Perumda BPR Bank Purworejo, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memutuskan untuk tidak melakukan penyelamatan terhadap Perumda BPR Bank Purworejo dan meminta kepada OJK untuk mencabut izin usaha BPR."
Dengan pencabutan izin usaha ini, LPS akan menjalankan fungsi penjaminan dan melakukan proses likuidasi sesuai Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan dan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.
"OJK mengimbau kepada nasabah BPR agar tetap tenang karena dana masyarakat di Perbankan termasuk BPR dijamin LPS sesuai dengan ketentuan yang berlaku."
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Gangguan kecemasan dan depresi dapat menurunkan produktivitas kerja serta kualitas hidup. Kenali dampak dan pentingnya deteksi dini kesehatan mental.
Cek jadwal terbaru KRL Jogja-Solo hari ini, Rabu 29 Juli 2026. Keberangkatan dari Stasiun Tugu hingga Palur mulai pagi hingga malam.
Gempa M7,1 di Jepang diduga berkaitan dengan sesar yang belum retak sejak gempa besar 2016. Ahli ungkap potensi gempa susulan.
KPK menahan anggota DPRD Jatim Moch Mahrus terkait dugaan suap dana hibah pokmas kepada Anwar Sadad.
PSIM Jogja masih mengevaluasi masa depan Nermin Haljeta jelang Super League 2026/2027, sementara Franco Ramos dipastikan bertahan.
BBPOM Yogyakarta mempercepat penerbitan NIE bagi UMKM pangan olahan agar produk lokal Jogja aman, bermutu, dan mampu bersaing.