Marak di Medsos, OJK Larang Praktik Jual Beli Rekening Bank, Beresiko
OJK mengingatkan praktik jual beli rekening bank merupakan tindakan ilegal dan berisiko tinggi karena berpotensi digunakan untuk penipuan dan pencucian uang.
Foto ilustrasi. /Ist-Freepik
Harianjogja.com, JAKARTA—Jelang pengumuman aturan Tunjangan Hari Raya (THR) 2024, sejumlah asosiasi pekerja/buruh menuntut pengusaha untuk membayar THR kepada para pekerja secara penuh.
Ketua Umum Kesatuan Serikat Pekerja Nasional (KSPN), Ristadi menyampaikan permintaan tersebut melihat dari kondisi dunia industri yang mulai kembali bergeliat pascapandemi Covid-19.
“Kami tentu harapannya teman-teman pengusaha untuk fair dalam memberikan THR kepada pekerja buruh mengikuti aturan pemerintah yang memang setiap tahun itu kan sudah menjadi kewajiban dari pengusaha,” kata Ristadi, Senin (18/3/2024).
Senada, Presiden Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI), Elly Rosita Silaban meminta pengusaha untuk membayar THR Lebaran para pekerja secara penuh. Mengingat, kondisi saat ini seharusnya tidak membawa dampak terhadap terlambatnya pembayaran THR pekerja.
Hingga kini, kata Elly, pihaknya telah menginformasikan kepada anggotanya untuk melapor ke posko THR yang telah disediakan oleh Kementerian Ketenagakerjaan maupun dinas terkait.
“Sejauh ini belum ada pelaporan karena mungkin masih terlalu cepat, biasanya kita tahu dua minggu jelang Lebaran karena ada pengumuman atau pemberitahuan dari perusahaan,” ujarnya.
Sementara itu, Presiden Asosiasi Serikat Pekerja (Aspek) Indonesia, Mirah Sumirat, meminta pemerintah untuk menindaklanjuti sejumlah perusahaan yang masih menunggak THR para pekerja di 2023.
“Siapa sih perusahaan yang di 2023 tidak membayarkan THR-nya atau malah juga tidak membayar THR 100 persen, itu yang seharusnya dijadikan evaluasi dan diselesaikan dulu, jangan sampai temuan itu masih kebuka,” tegasnya.
BACA JUGA: Menaker Bakal Terbitkan Imbauan dan Panduan Pembayaran THR 2024
Sebagai informasi, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah akan mengumumkan aturan pembayaran THR jelang perayaan Idulfitri 2024.
Kementerian Ketenagakerjaan akan menerbitkan Surat Edaran terkait pembayaran THR keagamaan 2024 sebagai panduan dunia usaha/industri dalam menunaikan kewajibannya untuk membayar THR keagamaan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : JIBI/Bisnis.com
OJK mengingatkan praktik jual beli rekening bank merupakan tindakan ilegal dan berisiko tinggi karena berpotensi digunakan untuk penipuan dan pencucian uang.
Shakira memenangkan kasus pajak di Spanyol setelah delapan tahun. Pengadilan memerintahkan pengembalian dana Rp1,1 triliun.
Arema FC memburu kemenangan atas PSIM Jogja pada laga terakhir Super League 2025/2026 demi memperbaiki posisi klasemen.
MotoGP Catalunya 2026 diwarnai penalti tekanan ban yang membuat Joan Mir kehilangan podium dan mengubah klasemen sementara.
Pemkot Jogja mulai menyiapkan guru dan menggandeng kampus menyambut kebijakan Bahasa Inggris wajib di SD mulai 2027.
Xiaomi membatalkan proyek ponsel ultra-tipis Xiaomi 17 Air karena tak ingin mengorbankan performa, baterai, dan kualitas pengguna.