Dana Nasabah Mulai Kembali, Kasus BNI Aek Nabara Dikebut
Pengembalian dana nasabah BNI Aek Nabara capai Rp7 miliar, OJK dorong penyelesaian kasus tuntas dan transparan.
Foto ilustrasi. /Ist-Freepik
Harianjogja.com, JAKARTA—Jelang pengumuman aturan Tunjangan Hari Raya (THR) 2024, sejumlah asosiasi pekerja/buruh menuntut pengusaha untuk membayar THR kepada para pekerja secara penuh.
Ketua Umum Kesatuan Serikat Pekerja Nasional (KSPN), Ristadi menyampaikan permintaan tersebut melihat dari kondisi dunia industri yang mulai kembali bergeliat pascapandemi Covid-19.
“Kami tentu harapannya teman-teman pengusaha untuk fair dalam memberikan THR kepada pekerja buruh mengikuti aturan pemerintah yang memang setiap tahun itu kan sudah menjadi kewajiban dari pengusaha,” kata Ristadi, Senin (18/3/2024).
Senada, Presiden Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI), Elly Rosita Silaban meminta pengusaha untuk membayar THR Lebaran para pekerja secara penuh. Mengingat, kondisi saat ini seharusnya tidak membawa dampak terhadap terlambatnya pembayaran THR pekerja.
Hingga kini, kata Elly, pihaknya telah menginformasikan kepada anggotanya untuk melapor ke posko THR yang telah disediakan oleh Kementerian Ketenagakerjaan maupun dinas terkait.
“Sejauh ini belum ada pelaporan karena mungkin masih terlalu cepat, biasanya kita tahu dua minggu jelang Lebaran karena ada pengumuman atau pemberitahuan dari perusahaan,” ujarnya.
Sementara itu, Presiden Asosiasi Serikat Pekerja (Aspek) Indonesia, Mirah Sumirat, meminta pemerintah untuk menindaklanjuti sejumlah perusahaan yang masih menunggak THR para pekerja di 2023.
“Siapa sih perusahaan yang di 2023 tidak membayarkan THR-nya atau malah juga tidak membayar THR 100 persen, itu yang seharusnya dijadikan evaluasi dan diselesaikan dulu, jangan sampai temuan itu masih kebuka,” tegasnya.
BACA JUGA: Menaker Bakal Terbitkan Imbauan dan Panduan Pembayaran THR 2024
Sebagai informasi, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah akan mengumumkan aturan pembayaran THR jelang perayaan Idulfitri 2024.
Kementerian Ketenagakerjaan akan menerbitkan Surat Edaran terkait pembayaran THR keagamaan 2024 sebagai panduan dunia usaha/industri dalam menunaikan kewajibannya untuk membayar THR keagamaan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : JIBI/Bisnis.com
LBB 2026 Jogja diikuti 3.500 pelajar dari SD hingga SMA. Kegiatan ini menanamkan disiplin, keteraturan, dan cinta Tanah Air.
Profil Destry Damayanti, Gubernur BI 2026-2031, mulai pendidikan, karier sebagai ekonom hingga perjalanan di Bank Indonesia.
Kementerian Koperasi mengusulkan tambahan anggaran Rp4,53 triliun untuk 2027, terutama untuk SDM, usaha, digitalisasi, dan pengawasan.
Ibu di Semin Gunungkidul membuang bayi yang baru dilahirkannya karena takut tak mampu menafkahi. Polisi menemukan petunjuk dari ceceran darah.
Erupsi Gunung Sinabung berdampak pada 21 penerbangan dari dan menuju Bandara Kualanamu pada 31 Agustus-1 September 2026.