Abu Vulkanik Anak Krakatau Tak Mengarah ke DIY, Ini Imbauan Sultan
Abu vulkanik Gunung Anak Krakatau disebut tak mengarah ke DIY. Sultan dan Dinkes DIY mengimbau masyarakat tetap memakai masker.
Foto ilustrasi gaji/tunjangan hari raya - Freepik
Harianjogja.com, JOGJA—Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) DIY menyatakan secara umum kepatuhan perusahaan atau badan usaha dalam membayarkan tunjangan hari raya (THR) terus meningkat. Kepala Bidang Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Disnakertrans DIY, Amin Subargus mengatakan peningkatan ini terjadi dalam tiga tahun terakhir.
Ia mengucapkan terima kasih dan apresiasi kepada perusahaan yang telah memenuhi kewajibannya, dalam membayar THR sesuai dengan ketentuan.
"Mengalami peningkatan kepatuhan dalam periode yang sama, apabila dibandingkan kurun waktu tiga tahun terakhir," ucapnya, Kamis (18/04/2024).
Menurutnya, terkait dengan aduan THR lebaran 2024, sampai saat ini masih terus ditindaklanjuti. Agar perusahaan memberikan THR bagi karyawannya.
Bagi yang tidak patuh, kata Amin, akan dikenakan denda dan sanksi administratif. Sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No.16/2016 dan Permenaker No. 20/2016.
"Sampai dengan saat ini proses penegakan norma masih terus dilakukan," tuturnya.
Baca Juga
Disnakertrans DIY Mengklaim Kepatuhan Perusahaan Bayar THR Meningkat
Skor Penilaian Kepatuhan Gunungkidul Naik
Lampaui Target, Penerimaan Pajak DIY 2023 Rp6,01 Triliun
Koordinator Majelis Pekerja Buruh Indonesia (MPBI) DIY, Irsad Ade Irawan mengatakan melalui anggotanya di Lembaga Kerja Sama (LKS) Tripartit terus mengawasi kepatuhan perusahaan membayarkan THR. Serta mendorong Disnakertrans DIY untuk menegakkan aturan tentang THR.
"Termasuk pemberian sanksi kepada perusahan yang tidak patuh membayarkan THR," ungkapnya.
Ia menekankan bagi perusahaan yang belum patuh, wajib membayar denda dan tetap membayarkan THR. Saat ini aduan terkait dengan THR masih dalam proses.
"MPBI DIY akan mengawal aduan yang sudah masuk," lanjutnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Abu vulkanik Gunung Anak Krakatau disebut tak mengarah ke DIY. Sultan dan Dinkes DIY mengimbau masyarakat tetap memakai masker.
Jadwal KSPN Jogja 14 September 2026 tersedia untuk rute Obelix Sea View dan Pantai Drini, dengan tarif mulai Rp12.000.
Jadwal KRL Solo-Jogja Senin 14 September 2026 tersedia 12 perjalanan dari Palur, mulai pukul 05.00 hingga 20.42 WIB.
Jadwal SIM Keliling Polda DIY September 2026 lengkap dengan lokasi, syarat perpanjangan SIM A dan C, serta rincian biaya resminya.
Jadwal SIM Keliling Jogja Senin 14 September 2026, lengkap dengan lokasi pelayanan dan syarat perpanjangan SIM A dan SIM C.
Keluarga korban Kapal Virgo Transport 8 menanti kabar di Surabaya. Ada yang masih mencari anggota keluarga, ada pula yang mendapat kabar selamat.