Sidak 4 SPPG di Kota Jogja, Pemda DIY Tekankan Kepatuhan SOP MBG
Pemda DIY menyidak empat SPPG di Kota Jogja untuk memeriksa kebersihan dapur, kepatuhan SOP, dan mencegah kontaminasi makanan MBG.
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi. (Dok Istimewa OJK)
Harianjogja.com, JOGJA—Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta kepada masyarakat untuk berhati-hati pada penawaran investasi yang menjanjikan keuntungan fantastis. Imbauan ini disampaikan menanggapi pemberitaan terkait dengan dugaan hilangnya dana nasabah pada Bank BTN.
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi mengatakan OJK tengah meneliti kasus tersebut. Sebanyak 17 konsumen sudah dipanggil untuk dimintai keterangan mengenai hilangnya dana nasabah.
Menurutnya bank wajib bertanggung jawab jika terbukti terdapat kesalahan di pihak bank dan OJK dapat mengenakan sanksi. Akan tetapi jika kesalahan ada kelalaian ada pada pihak Konsumen, maka dana yang diklaim hilang tidak dilakukan penggantian oleh pihak bank.
"OJK mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk tidak mudah tertipu investasi yang menawarkan keuntungan fantastis," ucapnya dalam keterangan resminya, Kamis (16/5/2024).
Baca Juga
Investasi Bodong Bikin Masyarakat Rugi Rp112 Triliun, Ini Ciri-Ciri Produk Ilegal
Tren Investasi Bodong Meningkat di DIY, 2022 Ada 11 Dugaan Kasus
Ngeri! 4 Tahun, Masyarakat Rugi Rp126 Triliun karena Investasi Bodong
Dia menyampaikan, setidaknya ada empat tips yang bisa masyarakat gunakan agar terhindar dari investasi bodong. Pertama, jangan mudah tergiur janji keuntungan fantastis. Sebab semakin besar keuntungan yang dijanjikan, semakin besar potensi penipuan. Agar simpanan dijamin oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), pastikan bunga tidak melebihi tingkat bunga penjaminan LPS.
Kedua, cek legalitas penawaran investasi. Hubungi atau datangi lembaga jasa keuangan tersebut apakah benar memiliki produk investasi yang ditawarkan.
"Cek ke Kontak OJK 157 untuk legalitas lembaga jasa keuangan yang berizin OJK," jelasnya.
Ketiga, simpan dengan baik dokumen kepemilikan investasi dan semua bukti transaksi agar tidak disalahgunakan. Simpanan bank wajib tercatat pada pembukuan bank.
Keempat, jangan mudah percaya dengan oknum yang menawarkan titip investasi atau titip transfer.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Pemda DIY menyidak empat SPPG di Kota Jogja untuk memeriksa kebersihan dapur, kepatuhan SOP, dan mencegah kontaminasi makanan MBG.
Bau toilet yang membandel bisa dipicu bakteri hingga kebocoran kloset. Simak 7 cara menghilangkan bau toilet secara efektif di rumah.
Ukuran sepatu yang sama belum tentu terasa pas. Simak faktor yang membuat ukuran sepatu berbeda meski angka pada label serupa.
HP RAM 8 GB hingga 12 GB makin terjangkau pada 2026. Simak daftar harga dan pilihan terbaik sesuai kebutuhan dan anggaran.
Smartphone brain bukan istilah medis resmi. Dokter menjelaskan kaitannya dengan fokus, tidur, dan sakit kepala.
Apple menghadapi ganti rugi US$5,7 miliar atau sekitar Rp102,6 triliun setelah juri AS menyatakan Taptic Engine melanggar dua paten.