Tren Investasi Bodong Meningkat di DIY, 2022 Ada 11 Dugaan Kasus
Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA—Meningkatnya jumlah peminat investasi di DIY diikuti dengan penipuan berkedok investasi. Data Otoritas Jasa Keuangan (OJK) DIY menyebut sepanjang 2022 ada dugaan 11 kasus yang diterima.
Data Bursa Efek Indonesia (BEI) Perwakilan Jogja menyebut peningkatan minat investasi masyarakat DIY sebesar 31,85%. Dimana pada 2022 ada ada 148.185 orang di DIY yang menjadi investor, meningkat dari 2021 yang hanya 112.393 orang.
Advertisement
Kepala BEI Perwakilan Jogja Irfan Noor Riza menyebut investasi bodong makin meningkat di DIY. “Modusnya mulai beragam dari tawaran keuntungan menggiurkan, pamer harta kekayaan, hingga arisan saham,” katanya, Selasa (24/1/2023).
Irfan menyebut tren investasi bodong meningkat saat pandemi seiring tingginya minat masyarakat pada investasi itu sendiri. “Pandemi kan mengajarkan pelajaran penting bahwa harus ada tabungan, dana darurat, dan cadangan lainnya karena krisis bisa terjadi sewaktu-waktu. Kondisi ini yang membuat masyarakat lengah dan investasi bodong bisa masuk,” jelasnya.
Ciri utama investasi bodong, jelas Irfan, adalah menjanjikan keuntungan besar dalam jangka pendek. “Selain itu mereka memberikan bonus dari perekrutan anggota baru dan memanfaatkan influencer-influencer dalam menawarkan produknya, salah satunya lewat flexing-flexing yang kemarin marak,” ujarnya.
Baca juga: Simak! Perhitungan Pajak Orang Super Kaya dengan Penghasilan Rp1 Miliar per Bulan
Irfan tak merinci kerugian masyarakat DIY atas investasi bodong ini. “Tapi kalau data nasional dari Satgas Waspada Investasi ada Rp117 triliun uang yang lenyap karena investasi bodong dari 2011 sampai 2021,” katanya.
OJK DIY pernah berkoordinasi dengan Polda DIY terkait laporan investasi bodong. “Dari koordinasi tersebut ternyata itu bukan investasi tapi penipuan yang bermodus investasi, bentuknya seperti arisan itu di 2022 awal. Modal arisan katanya buat investasi nanti dikembalikan lebih tinggi, itu penipuan bukan investasi,” jelas Ketua OJK Perwakilan DIY Parjiman, Selasa sore.
Parjiman menjelaskan untuk menentukan sebuah investasi ilegal atau bodong perlu proses yang panjang. “Karena harus ditentukan oleh Satgas Pengawasan Investasi di Jakarta, makanya kami tidak bisa menentukan itu bodong atau ilegal, atau bukan tapi setiap laporan atau aduan yang masuk kami cermati,” katanya.
Namun dari laporan yang masuk ke OJK DIY, jelas Parjiman, ada indikasi 11 laporan investasi bodong. “Laporannya ada dugaan 11 kasus investasi bodong, tapi itu perlu proses untuk menentukan memang bodong atau seperti apa dan yang menentukan Satgas Waspada Investasi pusat,” jelasnya.
Prinsip Kehati-hatian
Kehati-hatian diperlukan agar masyarakat dapat menghindari investasi bodong. “Modusnya itu umum dan mudah dikenali, biasanya ajakan berupa arisan atau semacamnya. Lebih baik jangan ikut yang seperti itu apalagi tidak ada tanda buktinya, perizinan investasinya apakah resmi atau tidak juga bisa dilihat,” ujarnya.
Prinsip penting dalam jasa keuangan, lanjut Parjiman, adalah logis dan legal. “Logis itu apakah nilai keuntungannya rasional dengan pertimbangan modal dan jangka waktunya. Legal itu apakah investasi atau jasa keuangan itu terdaftar resmi di kami, jika tidak bisa menunjukan surat izinnya pasti ilegal,” ucapnya.
OJK Perwakilan DIY, lanjut Parjiman, terbuka atas segala macam laporan dan aduan terkait jasa keuangan terutama lembaga keuangan yang sudah terdaftar resmi di pihaknya. “Tapi kan banyak masyarakat juga belum tahu apakah lembaga keuangan yang mereka ikuti resmi atau tidak, jadi kami terbuka apa saja keluhan dan adaunnya,” ucapnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Ribuan Orang Teken Petisi Tolak PPN 12 Persen
- Harga Emas Antam Hari Ini 20 November Naik Signifikan, Rp1.498 Juta per Gram
- Garuda Indonesia Dukung Rencana Pemerintah Turunkan Harga Tiket Pesawat
- Dampak Aksi Boikot 47 Gerai KFC Tutup, 17 Restoran Pizza Hut Berhenti Beroperasi
- Harga Emas Antam Hari Ini 18 November 2024 Naik Signifikan, Rp1.476 Juta per Gram.
Advertisement
Kantongi Izin TRL, Teknologi Pemusnah Sampah Dodika Incinerator Mampu Beroperasi 24 Jam
Advertisement
Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism
Advertisement
Berita Populer
- Bea Cukai DIY Sebut Hampir Semua Stakeholder Sepakti Penerapan Cukai Minuman Berpemanis
- Road to Hakordia, Stan Inspektorat DIY Hadir di Jogja Ekraf Week 2024
- Tarif Pelayanan Penumpang Dipangkas 50% selama Libur Natal dan Tahun Baru
- Indonesia Segera Realisasikan Investasi US$8,5 dari 10 Perusahaan di Inggris
- Harga Emas Antam Naik Rp21.000 Hari Ini, Sabtu 23 November 2024, Pergram Dibanderol Rp1.541.000
Advertisement
Advertisement