Advertisement

Promo November

Simak! Perhitungan Pajak Orang Super Kaya dengan Penghasilan Rp1 Miliar per Bulan

Wibi Pangestu Pratama
Selasa, 24 Januari 2023 - 15:47 WIB
Sunartono
Simak! Perhitungan Pajak Orang Super Kaya dengan Penghasilan Rp1 Miliar per Bulan Petugas melayani wajib pajak di salah satu kantor pelayanan pajak pratama di Jakarta, Selasa (30/8/2022). Bisnis - Eusebio Chrysnamurti

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA—Perhitungan pajak penghasilan atau PPh menggunakan sejumlah lapisan tarif penghasilan per tahun, yakni tarif pajak yang membesar untuk seseorang berpenghasilan lebih tinggi. Berikut simulasi perhitungan pajak bagi para crazy rich atau orang berpenghasilan Rp1 miliar per bulan.

Perhitungan pajak penghasilan tidak dilakukan secara langsung, dengan mengalikan tarif pajak ke total penghasilan dalam satu tahun. Terdapat perhitungan melalui sejumlah lapisan tarif pajak terhadap penghasilan kena pajak.

Advertisement

BACA JUGA : Orang Kaya Indonesia Wajib Bayar Pajak Minimal Rp1,76

Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan menyebut bahwa pengenaan lapisan tarif merupakan bentuk implementasi pajak progresif. Menurut instansi tersebut, semakin tinggi penghasilan seseorang maka semakin tinggi pula tarif pajaknya.

"Tarif progresif itu tarif pajak yang semakin naik, disesuaikan dengan kemampuan bayarnya [atau penghasilan dari seseorang]," dikutip dari unggahan media sosial Ditjen Pajak, Selasa (24/1/2023).

Dalam unggahan tersebut, Ditjen Pajak melampirkan video yang sempat viral, yakni mengenai seseorang yang bekerja di bidang asuransi dan memiliki penghasilan Rp1 miliar per bulan. Nominal penghasilan itu dijadikan contoh perhitungan pajak progresif.

Pengenaan pajak terhadap orang berpenghasilan Rp1 miliar per bulan atau Rp12 miliar per tahun tidak semata-mata langsung dikalikan tarif pajak 5 persen. Pertama-tama, penghasilan bruto dalam satu tahun perlu dikurangi penghasilan tidak kena pajak (PTKP).

BACA JUGA : Crazy Rich Bertebaran di Indonesia, Berapa PPh

Apabila seseorang masih lajang, dia memperoleh PTKP Rp54 juta. Lalu, terdapat biaya jabatan Rp6 juta, sehingga penghasilan kena pajak (PKP) menjadi Rp11,94 miliar.

Setelah itu, perhitungan pajak atau PPh 21 dilakukan berdasarkan lapisan tarif sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

Berikut simulasi perhitungan PPh untuk seseorang berpenghasilan Rp1 miliar per bulan

LapisanTarifPKPPPhSisa Penghasilan
0—60 juta5 persen60 juta3 juta11,88 miliar
>60 juta—250 juta15 persen190 juta28,5 juta11,69 miliar
>250 juta—500 juta25 persen250 juta62,5 juta11,44 miliar
>500 juta—5 miliar30 persen4,5 miliar1,35 miliar6,94 miliar
>5 miliar35 persen6,94 miliar2,42 miliar
Total PPh3,87 miliar

*nominal dalam rupiah

Skema pajak progresif itu membuat orang berpenghasilan Rp1 miliar per bulan atau Rp12 miliar per tahun harus membayar pajak Rp3,87 miliar, setara dengan 32,27 persen dari penghasilan setahun. Adapun, jika langsung menggunakan tarif 35 persen, pajak yang harus dibayarkan adalah Rp4,2 miliar atau lebih tinggi dari penggunaan skema lapisan tarif pajak.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Bisnis.com

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Tahun Ini Hanya Digelar Sekali, STTKD Mewisuda 691 Lulusan

Bantul
| Sabtu, 23 November 2024, 17:17 WIB

Advertisement

alt

Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism

Wisata
| Selasa, 19 November 2024, 08:27 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement