Simak! Perhitungan Pajak Orang Super Kaya dengan Penghasilan Rp1 Miliar per Bulan
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Perhitungan pajak penghasilan atau PPh menggunakan sejumlah lapisan tarif penghasilan per tahun, yakni tarif pajak yang membesar untuk seseorang berpenghasilan lebih tinggi. Berikut simulasi perhitungan pajak bagi para crazy rich atau orang berpenghasilan Rp1 miliar per bulan.
Perhitungan pajak penghasilan tidak dilakukan secara langsung, dengan mengalikan tarif pajak ke total penghasilan dalam satu tahun. Terdapat perhitungan melalui sejumlah lapisan tarif pajak terhadap penghasilan kena pajak.
Advertisement
BACA JUGA : Orang Kaya Indonesia Wajib Bayar Pajak Minimal Rp1,76
Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan menyebut bahwa pengenaan lapisan tarif merupakan bentuk implementasi pajak progresif. Menurut instansi tersebut, semakin tinggi penghasilan seseorang maka semakin tinggi pula tarif pajaknya.
"Tarif progresif itu tarif pajak yang semakin naik, disesuaikan dengan kemampuan bayarnya [atau penghasilan dari seseorang]," dikutip dari unggahan media sosial Ditjen Pajak, Selasa (24/1/2023).
Dalam unggahan tersebut, Ditjen Pajak melampirkan video yang sempat viral, yakni mengenai seseorang yang bekerja di bidang asuransi dan memiliki penghasilan Rp1 miliar per bulan. Nominal penghasilan itu dijadikan contoh perhitungan pajak progresif.
Pengenaan pajak terhadap orang berpenghasilan Rp1 miliar per bulan atau Rp12 miliar per tahun tidak semata-mata langsung dikalikan tarif pajak 5 persen. Pertama-tama, penghasilan bruto dalam satu tahun perlu dikurangi penghasilan tidak kena pajak (PTKP).
BACA JUGA : Crazy Rich Bertebaran di Indonesia, Berapa PPh
Apabila seseorang masih lajang, dia memperoleh PTKP Rp54 juta. Lalu, terdapat biaya jabatan Rp6 juta, sehingga penghasilan kena pajak (PKP) menjadi Rp11,94 miliar.
Setelah itu, perhitungan pajak atau PPh 21 dilakukan berdasarkan lapisan tarif sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
Berikut simulasi perhitungan PPh untuk seseorang berpenghasilan Rp1 miliar per bulan
Lapisan | Tarif | PKP | PPh | Sisa Penghasilan |
0—60 juta | 5 persen | 60 juta | 3 juta | 11,88 miliar |
>60 juta—250 juta | 15 persen | 190 juta | 28,5 juta | 11,69 miliar |
>250 juta—500 juta | 25 persen | 250 juta | 62,5 juta | 11,44 miliar |
>500 juta—5 miliar | 30 persen | 4,5 miliar | 1,35 miliar | 6,94 miliar |
>5 miliar | 35 persen | 6,94 miliar | 2,42 miliar | |
Total PPh | 3,87 miliar |
*nominal dalam rupiah
Skema pajak progresif itu membuat orang berpenghasilan Rp1 miliar per bulan atau Rp12 miliar per tahun harus membayar pajak Rp3,87 miliar, setara dengan 32,27 persen dari penghasilan setahun. Adapun, jika langsung menggunakan tarif 35 persen, pajak yang harus dibayarkan adalah Rp4,2 miliar atau lebih tinggi dari penggunaan skema lapisan tarif pajak.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Ribuan Orang Teken Petisi Tolak PPN 12 Persen
- Harga Emas Antam Hari Ini 20 November Naik Signifikan, Rp1.498 Juta per Gram
- Garuda Indonesia Dukung Rencana Pemerintah Turunkan Harga Tiket Pesawat
- Dampak Aksi Boikot 47 Gerai KFC Tutup, 17 Restoran Pizza Hut Berhenti Beroperasi
- Harga Emas Antam Hari Ini 18 November 2024 Naik Signifikan, Rp1.476 Juta per Gram.
Advertisement
Tahun Ini Hanya Digelar Sekali, STTKD Mewisuda 691 Lulusan
Advertisement
Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism
Advertisement
Berita Populer
- Road to Hakordia, Stan Inspektorat DIY Hadir di Jogja Ekraf Week 2024
- Tarif Pelayanan Penumpang Dipangkas 50% selama Libur Natal dan Tahun Baru
- Indonesia Segera Realisasikan Investasi US$8,5 dari 10 Perusahaan di Inggris
- Harga Emas Antam Naik Rp21.000 Hari Ini, Sabtu 23 November 2024, Pergram Dibanderol Rp1.541.000
- Kiprahnya Diakui Hingga Internasional, Contact Center PLN Site Semarang Siap Layani Masyarakat Jelang Nataru
- OJK DIY: Ada 7 Alasan Pelajar dan Mahasiswa Mudah Terjerat Judi Online
- Penurunan BI Rate Tak Serta Merta Turunkan Bunga Kredit, Ini Penjelasan BI DIY..
Advertisement
Advertisement