Advertisement
Ngeri! 4 Tahun, Masyarakat Rugi Rp126 Triliun karena Investasi Bodong

Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA—Investasi ilegal alias investasi bodong masih terus memakan korban. Total kerugian masyarakat akibat investasi ilegal dari tahun 2018 hingga 2022 tercatat mencapai Rp126 triliun.
Maraknya permasalahan investasi ilegal di kalangan masyarakat ini di antaranya disebabkan oleh beberapa faktor. Seperti kemudahan
membuat aplikasi, web, dan penawaran melalui media sosial; lokasi server di luar negeri; masyarakat mudah tergiur bunga tinggi dan belum memahami dengan baik konsep berinvestasi.
Advertisement
“Kami selalu mengimbau kepada masyarakat untuk berpedoman pada prinsip 2L yaitu Legal dan Logis. Legal untuk mengetahui status perizinan badan hukum maupun produk yang ditawarkan. Logis untuk mengetahui investasi yang ditawarkan memiliki imbal hasil wajar dan memiliki risiko.” kata Kepala OJK Daerah Istimewa Yogyakarta Parjiman dalam rilis yang diterima Harianjogja.com, Kamis (8/6/2023).
Ia juga mengatakan agar masyarakat selalu waspada terhadap berbagai modus investasi ilegal yang sedang tren saat ini seperti binary option, robot trading, aset kripto dan money game. Menurutnya, money game memiliki skema yang sama di antaranya member get member, tidak ada barang yang harus dijual serta terdapat misi yang harus diselesaikan salah satunya seperti like dan view post di media
sosial.
Baca juga: Belasan Orang Jadi Korban Kecelakaan di Jalan Wonosari-Semanu Gunungkidul
Untuk mengantisipasi semakin banyaknya orang yang menjadi korban investasi ilegal, dibentuklah satgas Waspada Investasi baik di tingkat pusat maupun daerah. Anggota SWI di tingkat pusat terdiri dari 12 kementerian/lembaga mulai dari OJK, Bank Indonesia, Kementerian Perdagangan, Kementerian Komunikasi dan Informatika, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Koperasi dan UKM, Kementerian Agama, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi, Kejaksaan, Kepolisian, Kementerian Investasi/BKPM, dan PPATK.
Sementara di daerah sudah terbentuk sebanyak 45 tim Satgas Waspada Investasi Daerah (SWID) salah satunya di DIY. SWID DIY yang dipimpin oleh Parjiman terus mengimbau masyarakat untuk selalu waspada terhadap berbagai penawaran investasi dengan memastikan terlebih dahulu legalitasnya agar tidak terjebak dalam penipuan berkedok investasi dan mengalami kerugian.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Empat Pemotor Terlibat Kecelakaan Beruntun di Ring Road Barat Sleman
Advertisement

Wisata Favorit di Asia Tenggara, dari Angkor Wat hingga Tanah Lot
Advertisement
Berita Populer
- Pendiri Wings Group, Harjo Sutanto Meninggal Dunia
- Kemendagri Luncurkan Aplikasi Jaga Desa untuk Awasi APBDes di 75 Ribu Desa
- Pemerintah Buka Peluang Koperasi Kelola Tambang Hingga 2.500 Hektare
- Cek Harga Emas Hari Ini, Mulai Antam, UBS hingga Galeri24
- Cek Harga Pangan Hari Ini, Cabai, Bawang, Daging dan Telur Ayam Naik
Advertisement
Advertisement