Advertisement
Ngeri! 4 Tahun, Masyarakat Rugi Rp126 Triliun karena Investasi Bodong
Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) DIY, Parjiman - Dok
Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA—Investasi ilegal alias investasi bodong masih terus memakan korban. Total kerugian masyarakat akibat investasi ilegal dari tahun 2018 hingga 2022 tercatat mencapai Rp126 triliun.
Maraknya permasalahan investasi ilegal di kalangan masyarakat ini di antaranya disebabkan oleh beberapa faktor. Seperti kemudahan
membuat aplikasi, web, dan penawaran melalui media sosial; lokasi server di luar negeri; masyarakat mudah tergiur bunga tinggi dan belum memahami dengan baik konsep berinvestasi.
Advertisement
“Kami selalu mengimbau kepada masyarakat untuk berpedoman pada prinsip 2L yaitu Legal dan Logis. Legal untuk mengetahui status perizinan badan hukum maupun produk yang ditawarkan. Logis untuk mengetahui investasi yang ditawarkan memiliki imbal hasil wajar dan memiliki risiko.” kata Kepala OJK Daerah Istimewa Yogyakarta Parjiman dalam rilis yang diterima Harianjogja.com, Kamis (8/6/2023).
Ia juga mengatakan agar masyarakat selalu waspada terhadap berbagai modus investasi ilegal yang sedang tren saat ini seperti binary option, robot trading, aset kripto dan money game. Menurutnya, money game memiliki skema yang sama di antaranya member get member, tidak ada barang yang harus dijual serta terdapat misi yang harus diselesaikan salah satunya seperti like dan view post di media
sosial.
Baca juga: Belasan Orang Jadi Korban Kecelakaan di Jalan Wonosari-Semanu Gunungkidul
Untuk mengantisipasi semakin banyaknya orang yang menjadi korban investasi ilegal, dibentuklah satgas Waspada Investasi baik di tingkat pusat maupun daerah. Anggota SWI di tingkat pusat terdiri dari 12 kementerian/lembaga mulai dari OJK, Bank Indonesia, Kementerian Perdagangan, Kementerian Komunikasi dan Informatika, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Koperasi dan UKM, Kementerian Agama, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi, Kejaksaan, Kepolisian, Kementerian Investasi/BKPM, dan PPATK.
Sementara di daerah sudah terbentuk sebanyak 45 tim Satgas Waspada Investasi Daerah (SWID) salah satunya di DIY. SWID DIY yang dipimpin oleh Parjiman terus mengimbau masyarakat untuk selalu waspada terhadap berbagai penawaran investasi dengan memastikan terlebih dahulu legalitasnya agar tidak terjebak dalam penipuan berkedok investasi dan mengalami kerugian.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement
Desa Wisata Adat Osing Kemiren Banyuwangi Masuk Jaringan Terbaik Dunia
Advertisement
Berita Populer
- Harga Bahan Baku Tinggi, Perajin Perak Kotagede Diminta Go Digital
- Petani Seret Modal Produksi Anjlok, 9 Industri Kakao Nasional Tutup
- Ekonom Wanti-wanti Risiko Gagal Bayar Kopdes
- Hadir di Forum Tekstil Global, Menperin Harap Indonesia Diuntungkan
- Penyaluran Beras SPHP di DIY Mencapai 32,86 Persen per September
- Evaluasi Setahun Pemerintahan Prabowo di Bidang Ekonomi Menurut Indef
- Konstruksi Diprediksi Masih Jadi Penopang Ekonomi DIY Triwulan III
Advertisement
Advertisement




