Advertisement
Investasi Bodong Bikin Masyarakat Rugi Rp112 Triliun, Ini Ciri-Ciri Produk Ilegal

Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA—Satgas Waspada Investasi (SWI) mencatat kerugian masyarakat akibat investasi ilegal mencapai Rp112 triliun sepanjang tahun 2022. Tingginya kerugian masyarakat akibat investasi bodong juga seiring dengan ditemukannya entitas investasi ilegal yang masih berkeliaran.
Ketua Satgas Waspada Investasi (SWI) Tongam L Tobing mengatakan sejak tahun 2017 sampai dengan tahun 2022, SWI sudah menghentikan 5.861 entitas ilegal. Dari jumlah tersebut, SWI telah menghentikan investasi ilegal sebanyak 1.178, pinjaman online atau pinjol ilegal sebanyak 4.432, dan gadai ilegal sebanyak 251.
Advertisement
Teranyar, SWI juga kembali menemukan 10 entitas investasi ilegal dan 50 pinjol illegal pada Januari 2023. Dengan demikian, dari temuan tersebut SWI telah menutup 5.921 entitas ilegal dengan rincian 1.188 investasi ilegal, 4.482 pinjol ilegal, dan 251 gadai ilegal.
Dengan kembali ditemukannya investasi bodong, Tongam meminta agar masyarakat harus selalu berhati-hati dalam memilih jenis investasi.
Baca juga: Rumor Penculikan Anak Marak di Jogja dan Sekitarnya, Begini Cara Orang Tua Mengatasinya
“Satgas Waspada Investasi belum melakukan perhitungan kerugian investasi ilegal pada tahun 2023, namun pada tahun 2022 jumlah kerugian mencapai Rp112 triliun,” kata Tongam dikutip dari Bisnis.com-jaringan Harianjogja.com.
Lantas, bagaimana cara membedakan investasi ilegal dan investasi legal yang berizin OJK? Simak tips berikut agar terhindar dari investasi bodong.
Untuk menghindari dan tidak terjebak investasi ilegal, Tongam meminta agar masyarakat perlu memiliki pengetahuan untuk membedakan investasi mana yang legal dan ilegal.
Berikut adalah ciri-ciri produk investasi ilegal:
a. Menjanjikan keuntungan tidak wajar dalam waktu cepat
b. Menjanjikan bonus dari perekrutan anggota baru “member get member”
c. Memanfaatkan tokoh masyarakat/tokoh agama/public figure untuk menarik minat berinvestasi
d. Klaim tanpa risiko (free risk)
e. Legalitas tidak jelas
Dalam hal legalitas, Tongam menjelaskan bahwa investasi ilegal tidak memiliki izin usaha. Selanjutnya, tidak memiliki izin usaha, meski mengantongi izin kelembagaan, seperti PT, Koperasi, CV, maupun Yayasan. Berikutnya, investasi ilegal memiliki izin kelembagaan dan izin usaha, namun melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan izinnya.
“Oleh karena itu, agar masyarakat terhindar dari kerugian akibat investasi bodong, sebelum melakukan investasi. Masyarakat harus ingat 2L, yaitu Legal dan Logis,” ungkap Tongam.
Cek Legalitasnya
Tongam menjelaskan untuk legal, artinya masyarakat perlu teliti legalitas lembaga dan produknya. Dengan kata lain, masyarakat harus mengecek apakah kegiatan atau produknya sudah memiliki izin usaha dari instansi terkait atau jika sudah punya izin usaha.
“Cek apakah sudah sesuai dengan izin usaha yang dimiliki. Itu bisa jadi hanya mendompleng izin yang dimiliki padahal kegiatan atau produknya yang dilakukan tidak sesuai dengan izinnya,” tambahnya.
Selain itu, masyarakat juga harus berpikir logis dengan memahami proses bisnis yang ditawarkan, apakah masuk akal dan sesuai dengan kewajaran penawaran imbal hasil yang ditawarkan.
“Apabila perusahaan menjanjikan imbal hasil tetap [fix income], dalam jumlah yang tidak wajar, tanpa risiko, dan menawarkan bonus dari perekrutan anggota maka patut dicurigai,” lanjutnya.
Tongam menambahkan agar masyarakat juga memastikan entitas investasi tersebut tidak termasuk dalam daftar perusahaan yang telah ditutup SWI. Oleh sebab itu, masyarakat dapat melihat daftar entitas yang dihentikan SWI melalui laman https://www.ojk.go.id/waspada-investasi/id/alert-portal/Pages/default.aspx.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- KKP Targetkan Indonesia Stop Impor Garam pada 2027
- Pengusaha Rokok Berharap Tidak Ada Kenaikan Cukai Tahun Depan
- Domain dot id Tembus 1,3 Juta Pengguna, Buka Peluang Ekonomi Baru
- Harga Minyak Mentah RI, Agustus Turun Jadi 66,07 dolar AS per barel
- Jadwal Bus Damri Jogja Semarang Hari Ini 15 September 2025
Advertisement

Dwipanti Jadi Perempuan Pertama yang Menjabat Sekda DIY
Advertisement

Pemkab Boyolali Bangun Pedestrian Mirip Kawasan Malioboro Jogja
Advertisement
Berita Populer
- KUR Perumahan Rp130 Triliun Dipastikan Cair Tahun Ini
- Mainan Jepang Jadi Magnet Wisata, Orang Dewasa Ikut Borong Koleksi
- Peserta BPJS Ketenagakerjaan Dapat Cicil Rumah dengan Bunga Rendah
- Proposal Bisnis Kopdes Wajib Sertakan Rincian Pembangunan Gudang
- Januari-Agustus 2025, Stasiun Lempuyangan Berangkatkan 1,8 Juta Penumpang
- Harga Emas Antam 16 September 2025 Naik, Rp2.181.000 per Gram
- Pengusaha Rokok Berharap Tidak Ada Kenaikan Cukai Tahun Depan
Advertisement
Advertisement