Marak di Medsos, OJK Larang Praktik Jual Beli Rekening Bank, Beresiko
OJK mengingatkan praktik jual beli rekening bank merupakan tindakan ilegal dan berisiko tinggi karena berpotensi digunakan untuk penipuan dan pencucian uang.
Ilustrasi ekspor impor./Freepik
Harianjogja.com, JAKARTA—Himpunan Penyewa Pusat Perbelanjaan Indonesia (Hippindo) meyakini rencana pemerintah untuk mengenakan bea masuk terhadap sejumlah komoditas impor akan memicu lonjakan impor ilegal.
Ketua Umum Hippindo Budihardjo Iduansjah menyampaikan hal tersebut terjadi karena biaya untuk berjualan makin tinggi. “Dengan bea masuk itu akan membuat impor ilegal makin berjaya. Kalau udah dinaikin 200 persen pasti masuknya tidak resmi,” kata Budihardjo dalam konferensi pers di Sarinah, Jumat (5/7/2024).
Sementara itu, Sekretaris Jenderal Hippindo, Haryanto Pratantara menilai bahwa rencana tersebut tidak tepat sasaran dan bukan solusi yang tepat untuk melindungi industri dalam negeri dari gempuran produk impor.
Menurutnya, pemerintah harus mengindentifikasi masalah yang ada dengan baik sehingga kebijakan yang dikeluarkan efektif untuk mengendalikan produk impor yang masuk ke Indonesia. “Artinya tepat sasaran pada impor yang harus memang dibatasi atau bahkan dilarang. Tetapi industri retailnya tetap bisa berjalan dengan baik,” ujarnya.
Dia menyebut, produk impor yang harus dibatasi adalah produk-produk dengan harga murah. Pasalnya, ini membuat produk lokal sulit untuk bersaing. Selain itu, dia memastikan bahwa produk-produk dengan harga murah itu masuk melalui jalur ilegal.“Kenapa barang-barang impor ini bisa lebih rendah? Karena barang-barang ini masuknya tidak melalui jalur yang benar, nggak bayar pajak, dan sebagainya,” ujar dia.
BACA JUGA: Kenaikan Bea Masuk Tekstil China Dianggap Tidak Efektif
Alih-alih berencana menerapkan bea masuk untuk produk impor, pemerintah seharusnya membuat kebijakan yang dapat mengurangi impor ilegal.
Adapun, pemerintah berencana menetapkan bea masuk tindakan pengamanan (BMTD) dan bea masuk anti-dumping (BMAD) untuk beberapa komoditas impor.
Menteri Perdagangan (Mendag), Zulkifli Hasan mengatakan kebijakan ini diambil untuk mengendalikan perdagangan domestik terhadap produk impor yang mengancam industri dalam negeri.
Dia menyebut, maraknya produk impor di dalam negeri telah membuat banyak pabrik tutup dalam beberapa tahun terakhir, mengakibatkan pemutusan hubungan kerja (PHK) massal.
Pemerintah saat ini tengah menunggu hasil perhitungan BMTD oleh Komite Pengamanan Perdagangan Indonesia (KPPI) dan BMAD oleh Komite Anti Dumping Indonesia (KADI) untuk menetapkan besaran bea masuk ketujuh komoditas tersebut. “Lagi dihitung [bea masuk],” kata Zulhas kepada awak media di Kantor Kementerian Perdagangan (Kemendag), Jumat (5/7/2024).
Adapun pernyataan itu disampaikan Zulhas sekaligus untuk meluruskan wacana penerapan bea masuk barang impor yang sempat dilontarkannya beberapa waktu lalu.
Kala itu, dia menyebut bahwa pemerintah akan mengenakan bea masuk barang impor 100%-200%.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : JIBI/Bisnis.com
OJK mengingatkan praktik jual beli rekening bank merupakan tindakan ilegal dan berisiko tinggi karena berpotensi digunakan untuk penipuan dan pencucian uang.
xAI meluncurkan Grok Build, AI coding berbasis terminal untuk saingi Claude Code dengan fitur plan mode dan sub-agent.
Polresta Sleman bentuk tim khusus untuk selidiki kasus 11 bayi di Pakem, termasuk dugaan adopsi ilegal dan TPPO.
Grand Rohan Jogja kembali menghadirkan ruang apresiasi seni melalui pameran seni lukis bertajuk “The Beauty of Color”. Pameran ini resmi dibuka Senin (18/5)
Dua wakil Indonesia lolos ke babak utama Malaysia Masters 2026, drama kualifikasi warnai hasil di Axiata Arena Kuala Lumpur.
Samsung Messages resmi dihentikan Juli 2026. Pengguna Galaxy wajib pindah ke Google Messages. Simak cara backup data dan jadwalnya.