Ini Upaya yang Telah Dilakukan OJK dalam Memberantas Judi Online

Anisatul Umah
Anisatul Umah Jum'at, 02 Agustus 2024 10:57 WIB
Ini Upaya yang Telah Dilakukan OJK dalam Memberantas Judi Online

Judi online - StockCake

Harianjogja.com, JOGJAOtoritas Jasa Keuangan (OJK) melakukan berbagai upaya untuk memberantas judi online sesuai dengan kewenangannya. Di antaranya memerintahkan bank memblokir lebih dari 6.000 rekening yang diindikasikan terkait dengan transaksi judi online.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae mengatakan OJK juga meminta bank melakukan Enhanced Due Diligence (EDD) atas nasabah yang terindikasi terkait transaksi judi online dan melaporkan transaksi tersebut sebagai transaksi keuangan mencurigakan kepada PPATK.

BACA JUGA: Daftar dan Profil 13 Bank yang Bangkrut di 2024, Sebagian Besar dari Jawa Tengah

Kemudian jika hasil EDD membuktikan nasabah melakukan pelanggaran berat terkait judi online, perbankan dapat membatasi bahkan menghilangkan akses nasabah tersebut untuk melakukan pembukaan rekening di bank (blacklisting).

"Aktivitas perjudian merupakan salah satu Tindak Pidana Asal sesuai UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang," ucapnya, Jumat (2/8/2024).

Lebih lanjut dia mengatakan OJK bersama perbankan berupaya meningkatkan efektivitas penerapan program Anti Pencucian Uang, Pencegahan Pendanaan Terorisme, dan Pencegahan Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal (APU, PPT dan PPPSPM).

Ia menjelaskan OJK memantau upaya perbankan dalam merespon tantangan pemberantasan judi online melalui penguatan fungsi satuan kerja APU, PPT dan PPPSPM serta satuan kerja Anti Fraud. Mengintensifkan upaya meminimalisir terjadinya praktek jual beli rekening, serta meningkatkan dan mengoptimalkan penggunaan teknologi informasi dalam mengidentifikasi tindak kejahatan ekonomi
termasuk judi online.

Dian Ediana Rae mengatakan berbagai upaya telah dilakukan perbankan untuk meminimalisir pemanfaatan rekening bank terkait transaksi judi online. Antara lain dengan menindaklanjuti permintaan OJK untuk melakukan pemblokiran rekening, mengatasi praktek jual beli rekening, menyesuaikan parameter transaksi sehingga dapat menjaring transaksi dalam nominal kecil, transaksi judi online dapat dimulai dari nominal Rp10.000.

Lalu melakukan web crawling dan berkoordinasi dengan Kominfo untuk menutup website judi online, serta memantau aktivitas transaksi lintas batas negara.

"OJK beserta 35 Kantor OJK di seluruh tanah air telah melakukan kampanye masif tentang pencucian uang bekerjasama dengan perbankan dan pihak terkait," jelasnya.

Menurutnya, edukasi publik terkait dengan judi online perlu terus dilakukan untuk meningkatkan kesadaran akan bahaya judi online bagi masyarakat. OJK sudah berkoordinasi dengan para pimpinan perbankan untuk menekankan komitmen manajemen dalam melakukan pemberantasan judi online baik secara internal dan eksternal. 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Share

Abdul Hamied Razak
Abdul Hamied Razak Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online