Terus Dikebut, Aturan Baru Pembelian Pertalite Ditarget Kelar Sebelum Jokowi Lengser

Lukman Nur Hakim
Lukman Nur Hakim Rabu, 14 Agustus 2024 19:47 WIB
Terus Dikebut, Aturan Baru Pembelian Pertalite Ditarget Kelar Sebelum Jokowi Lengser

Luhut Binsar - Antara

Harianjogja.com, JAKARTA—Pemerintah terus mematangkan aturan baru terkait dengan pembelian bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi, Pertalite dan Solar.

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marvest), Luhut Binsar Pandjaitan menyampaikan pemerintah terus mengebut penyelesaian revisi Peraturan Presiden (Perpres) No. 191/2014 yang mengatur ihwal Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak (BBM).

Adapun, revisi beleid itu bakal menjadi acuan anyar untuk pembelian bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi, Pertalite dan Solar. Luhut menuturkan, saat ini pembahasan mengenai batasan kriteria penerima bahan bakar subsidi tersebut masih berjalan di pemerintahan. “Oh iya, kami sedang jalan [pembahasan],” kata Luhut saat ditemui di JCC Senayan, Rabu (14/8/2024).

Luhut menegaskan bakal merampungkan penyelesaian revisi beleid tersebut sebelum periode kepemimpinan Presiden Joko Widodo (Jokowi) selesai. “Kami akan coba selesai semua sebelum pemerintah berikutnya,” ujarnya.

BACA JUGA: Sejumlah SPBU Mulai Berhenti Menjual Pertalite

Diberitakan sebelumnya, Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM Dadan Kusdiana mengatakan, draf revisi Perpres 191 telah sampai di meja Jokowi.

Dadan mengatakan, beleid hasil revisi itu bakal mempertegas batasan kriteria penerima bahan bakar subsidi tersebut di tengah masyarakat.  Selain itu, kata dia, aturan itu juga bakal mengatur dengan tegas soal kualitas standar emisi Euro 4 dari bahan bakar tersebut.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Sumber : JIBI/Bisnis.com

Share

Arief Junianto
Arief Junianto Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online