Marak di Medsos, OJK Larang Praktik Jual Beli Rekening Bank, Beresiko
OJK mengingatkan praktik jual beli rekening bank merupakan tindakan ilegal dan berisiko tinggi karena berpotensi digunakan untuk penipuan dan pencucian uang.
Foto ilustrasi buruh./JIBI
Harianjogja.com, JAKARTA—Berdasarkan data dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker), kasus pemutusan hubungan kerja (PHK) bertambah sebanyak 6.753 orang dari laporan periode Januari-Agustus 2024 yang sebanyak 46.240 pekerja. Dengan begitu, total pekerja yang ter-PHK mencapai 52.993 pekerja.
Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Kemenaker, Indah Anggoro Putri menyampaikan, jumlah tersebut mengalami peningkatan bila dibandingkan periode yang sama tahun lalu. “Total PHK per 26 September 2024 52.993 tenaga kerja, meningkat [dibanding periode yang sama tahun lalu],” kata Indah, Kamis (26/9/2024).
Indah mengungkapkan, kasus PHK paling banyak terjadi di Jawa Tengah sebanyak 14.767 orang, disusul Banten 9.114 orang, dan DKI Jakarta 7.469 orang.
Berdasar sektornya, kata Indah, kasus PHK mayoritas berasal dari sektor pengolahan. Tercatat, sebanyak 24.013 orang di sektor pengolahan ter-PHK.
Aktivitas jasa lainnya menempati posisi kedua dengan kasus PHK terbanyak yakni sebanyak 12.853 orang, disusul sektor pertanian, kehutanan dan perikanan sebanyak 3.997 orang.
BACA JUGA: Jumlah PHK Terus Naik, Klaim Program JKP Ikut Melonjak
Diberitakan sebelumnya, jumlah klaim program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) yang dibayar BPJS Ketenagakerjaan mengalami peningkatan sepanjang Januari-Agustus 2024. Peningkatan tersebut terjadi seiring melonjaknya PHK di Tanah Air pada periode tersebut. "Selama 2024 hingga 31 Agustus BPJS Ketenagakerjaan telah membayarkan manfaat JKP sejumlah lebih dari 37.000 pekerja ter-PHK dengan total nominal mencapai Rp264,61 miliar," kata Deputi Komunikasi BPJS Ketenagakerjaan, Oni Marbun, dikutip pada Minggu (22/9/2024).
Pada periode Januari-Juli 2024, klaim JKP yang dibayar BPJS Ketenagakerjaan mencapai Rp237,04 miliar. Artinya, pada Agustus lalu BPJS Ketenagakerjaan membayar klaim JKP sebesar Rp27,57 miliar.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : JiBI/Bisnis.com
OJK mengingatkan praktik jual beli rekening bank merupakan tindakan ilegal dan berisiko tinggi karena berpotensi digunakan untuk penipuan dan pencucian uang.
Erupsi Gunung Semeru disertai awan panas guguran, kolom abu 1.000 meter, status tetap Level III Siaga.
Pakar Hukum Tata Negara Unej meminta BK DPRD Jember memberi sanksi tegas kepada legislator yang bermain gim saat rapat.
Tiket laga kandang terakhir PSIM Jogja vs Madura United di SSA Bantul habis terjual, 8.500 suporter siap padati stadion.
Sebanyak 11 pemain masuk nominasi IBL Sportsmanship Award 2026 berkat permainan bersih sepanjang musim reguler IBL.
Ratusan warga Parangjoro Sukoharjo menggelar doa bersama terkait polemik izin warung kuliner nonhalal di Dusun Sudimoro.