RUU LLAJ: Pemilik Kendaraan ODOL Bisa Dikenai Sanksi Pidana
Pemerintah menyetujui sanksi pidana bagi pemilik kendaraan ODOL. RUU LLAJ juga mengatur korporasi dan pemilik barang sebagai subjek pidana.
Ilustrasi penggunaan QRIS./Antara
Harianjogja.com, JAKARTA—Bank Indonesia menyebut bakal mengakselerasi sistem pembayaran digitaliasi pada 2025.
“Di sistem pembayaran digitalisasi, terus kami akselerasi tahun 2025 sesuai blueprint Sistem Pembayaran Indonesia 2025-2030 yang kami luncurkan 1 Agustus 2024 yang lalu melalui 5 inisiatif, (yaitu) pengembangan infrastruktur, industri, inovasi, internalisasi dan rupiah digital, dengan semboyan satu nusa, satu bangsa, satu bahasa,” ujar Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Wariyo dalam acara Pertemuan Tahunan Bank Indonesia (PTBI) 2024 di Gedung BI, Jakarta, dikutip Sabtu (30/11/2024).
Pertama adalah pengembangan infrastruktur sistem pembayaran BI-FAST akan dikembangkan dan terkoneksi dengan fast payment industry, kemudian modernisasi BI-RTGS (Real-Time Gross Settlemen) yang multi-currency dan standar nasional.
Demikian juga pengembangan pusat data transaksi pembayaran dengan Payment ID dan BI-Payment Info.
BACA JUGA: Kenaikan UMP 6,5 Persen, Begini Efeknya bagi Dunia Usaha
Upaya kedua yaitu konsolidasi industri sesuai kemampuan transaksi, interkoneksi, kompetensi, manajemen risiko dan infrastruktur dengan klasifikasi Pelaku Sistem Pembayaran (PSP) utama dan non-utama. Ketiga, inovasi QRIS diperluas dengan target 58 juta pengguna dan 40 juta merchant.
“Kami juga akan berkolaborasi dengan ASPI (Asosiasi Sistem Pembayaran Indonesia) untuk mendirikan Bank Indonesia Digital Innovation Center atau BIDIC,” kata Perry.
Selanjutnya, kerja sama QRIS dengan sejumlah negara bakal diperluas ke negara-negara di Asia dan Timur Tengah seperti Jepang, Korea, dan Uni Emirat Arab, maupun dengan sejumlah negara lain.
Terakhir ialah eksperimentasi lanjutan rupiah digital sebagai satu-satunya alat pembayaran yang sah di Indonesia.
“Elektronifikasi transaksi keuangan pemerintah daerah juga kami akan teruskan untuk penyaluran bantuan sosial maupun juga untuk Kartu Kredit Indonesia (KKI) segmen pemerintah,” ungkap dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Pemerintah menyetujui sanksi pidana bagi pemilik kendaraan ODOL. RUU LLAJ juga mengatur korporasi dan pemilik barang sebagai subjek pidana.
Syarat membuat akta kematian meliputi surat kematian, KK, identitas pelapor, hingga formulir. Simak cara dan ketentuan pengurusannya.
Suyudi Ario Seto mengusung doktrin Polisi Bersama Masyarakat dan memaparkan agenda 100 hari pertama dalam uji kelayakan calon Kapolri di DPR.
Tarif tambahan US$100 bagi turis asing di Grand Canyon digugat perusahaan tur Arizona. Simak alasan gugatan dan aturan NPS.
Turis asing bisa mendapatkan tiket Shinkansen gratis ke Kagoshima. Simak syarat, cara klaim, negara peserta, dan periode promonya.
Klasemen Asian Games 2026 berubah setelah Nurisa Dian meraih emas. Indonesia kini mengoleksi 5 emas, 7 perak, dan 20 perunggu.