Waspada, WHO Tetapkan Ebola Kongo-Uganda Darurat Kesehatan Global
WHO menetapkan wabah Ebola di Kongo dan Uganda sebagai darurat kesehatan global akibat risiko penyebaran lintas negara.
Pajak - Ilustrasi/Freepik
Harianjogja.com, JAKARTA—Presiden Prabowo Subianto menyebut tetap akan memberlakukan kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12% dari saat ini 11% untuk barang/jasa yang berkategori mewah.
Keputusan ini, kata Prabowo, seusai dirinya menerima audiensi pimpinan DPR. Parlemen meminta Prabowo memberlakukan PPN 12% untuk barang/jasa mewah saja.
“PPN adalah undang-undang, ya kita akan kita laksanakan, tapi selektif. Hanya untuk barang mewah," kata Prabowo saat memberikan keterangan pers di ruang Presidensial Istana Merdeka, Jakarta, Jumat (6/12/2024).
Dia mengatakan masyarakat miskin dilindungi dari kenaikan PPN. Hal ini juga sudah dilakukan oleh pemerintah sejak 2023. "Pemerintah tidak memungut yang seharusnya dipungut. Untuk membela membantu rakyat kecil. Kalaupun naik hanya untuk barang mewah,” kata Prabowo.
Dengan pengecualian ini, maka detail barang yang akan dikenakan bebas PPN 12% akan mengacu kepada kepada Peraturan Pemerintah sebagai payung hukum.
Dengan mengacu kepada pernyataan bahwa pemerintah sudah menerapkan pengecualian PPN kepada rakyat miskin sejak 2023, maka sebagian besar barang dan jasa yang kena PPN saat ini berpeluang mengalami kenaikan.
Sebelumnya, Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menjelaskan bahwa parlemen meminta pemerintah lebih selektif dalam mengenakan tarif PPN 12% sehingga tidak semua barang/jasa yang menjadi objek pajaknya.
Dia mengaku DPR juga meminta secara khusus kepada Prabowo untuk menurunkan pajak bagi barang kebutuhan pokok.
BACA JUGA: BMKG Ingatkan Gelombang Tinggi di Laut Selatan Jabar, Jateng dan DIY
Menurut Dasco, Prabowo menyambut baik usulan DPR. "Bapak Presiden tadi menjawab bahwa akan dipertimbangkan dan akan dikaji,” ucapnya usai melakukan pertemuan, Kamis (5/12/2024).
DPR, lanjutnya, tetap mendorong agar amanat Undang-Undang No. 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan yang mengatur PPN naik menjadi 12% pada 1 Januari 2025 tetap dipatuhi.
Hanya saja, skemanya sedikit diubah yaitu hanya barang yang sifatnya tersier yang akan dikenakan tarif 12%.
“Pertama, untuk PPN 12 persen akan dikenakan hanya kepada barang-barang mewah jadi secara selektif. Kedua, barang-barang pokok dan berkaitan dengan pelayanan yang langsung menyentuh kepada masyarakat masih tetap akan diperlakukan pajak 11 persen,” kata Dasco.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Bisnis.com
WHO menetapkan wabah Ebola di Kongo dan Uganda sebagai darurat kesehatan global akibat risiko penyebaran lintas negara.
Sebanyak 9.000 onthelis dan onthelista dari berbagai penjuru Indonesia memeriahkan rangkaian International Veteran Cycle Association (IVCA) Rally
Rupiah melemah ke Rp17.717 per dolar AS dipicu ekspektasi suku bunga The Fed tinggi lebih lama dan sentimen geopolitik global.
Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Perguruan Tinggi (PPKPT) UPN Veteran Yogyakarta mengungkapkan ada tujuh dosen yang diduga terlibat kasus kekerasan se
Turnamen padel internasional FIP Bronze di Jogja diserbu lebih dari 200 peserta dan dorong sport tourism DIY.
Jadwal bola malam ini 22–23 Mei 2026: Arema vs PSIM, final Jepang U-17 vs China, hingga laga Eropa.