Kanwil DJP DIY Gelar Edukasi Coretax Bersama Media

Media Digital
Media Digital Kamis, 12 Desember 2024 12:27 WIB
Kanwil DJP DIY Gelar Edukasi Coretax Bersama Media

Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Daerah Istimewa Yogyakarta (Kanwil DJP DIY) menyelenggarakan kegiatan edukasi Coretax secara khusus kepada insan media yang berada di wilayah DIY.

SLEMAN – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Daerah Istimewa Yogyakarta (Kanwil DJP DIY) menyelenggarakan kegiatan edukasi Coretax secara khusus kepada insan media yang berada di wilayah DIY. Kegiatan edukasi dilaksanakan di Ruang Edukasi Lantai 3 Gedung Kanwil DJP DIY, Jalan Ring Road Utara No. 10 Maguwoharjo, Depok, Sleman.

Kepala Seksi Bimbingan Penyuluhan dan Pengelolaan Dokumen Kanwil DJP DIY Suhartini membuka acara dan memberikan sambutan. Beliau menyampaikan rasa terima kasih atas kehadiran insan media pada edukasi Coretax kali ini.

“Terima kasih kepada 17 insan media yang sudah hadir memenuhi undangan kami untuk mengenal Coretax. Edukasi Coretax kepada media sangat perlu untuk dilakukan, mengingat media merupakan wajib pajak serta yang utama adalah media merupakan penyambung lidah dari DJP untuk menyampaikan segala informasi kepada masyarakat wajib pajak. Semoga dengan adanya edukasi ini, nantinya semua wajib pajak akan lebih siap saat Coretax ini diimplementasikan,”ungkap Suhartini.

Penyuluh Pajak Eko Susanto menyampaikan materi tentang Coretax. Eko menjelaskan bahwa Coretax merupakan aplikasi inovatif yang dirancang untuk menyederhanakan seluruh proses perpajakan dan nantinya akan terintegrasi. Aplikasi ini akan resmi diluncurkan pada bulan Januari 2025.

Kegiatan edukasi ini merupakan bagian dari upaya Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk mengenalkan Coretax kepada wajib pajak termasuk insan media. Coretax merupakan sistem administrasi layanan DJP yang memberikan kemudahan bagi wajib pajak. Coretax mengintegrasikan berbagai layanan yang selama ini telah disediakan DJP seperti layanan pada DJP Online, e-Faktur, e-Nofa, e-Bupot, pembayaran, dan lainnya dengan menyatukan layanan tersebut ke dalam menu dan submenu pada portal wajib pajak.

Portal wajib pajak akan memberikan kemudahan bagi wajib pajak. Melalui akun wajib pajak, pelaksanaan hak dan kewajiban seperti pendaftaran, pembayaran, pelaporan dan berbagai pengajuan permohonan dapat dilakukan secara digital, borderless, termonitor dan terintegrasi. (***)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Share

Ujang Hasanudin
Ujang Hasanudin Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online