Konsumsi Pertalite DIY Naik 6-7 Persen Tiap Bulan, Gunungkidul Ajukan Tambahan Kuota
Harianjogja.com, JOGJA—Konsumsi bahan bakar minyak (BBM) Pertalite di DIY mengalami kenaikan sejak Mei 2026. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gunungkidul mengajuk
Ilustrasi rumah murah bersubsidi/JIBI
Harianjogja.com, JOGJA— Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebut Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) non lancar masih tetap bisa mendapatkan fasilitas kredit rumah.
Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar. Menurutnya SLIK berisi informasi yang bersifat netral dan bukan merupakan informasi daftar hitam. SLIK digunakan untuk meminimalisir asymmetric information (moral hazard dan adverse selection). Guna memperlancar proses kredit atau pembiayaan dan penerapan manajemen risiko oleh LJK.
BACA JUGA: Pemkot Jogja Bakal Bebaskan BPHTB untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah
Ia menyebut SLIK yang kredibel sangat diperlukan dalam rangka menjaga iklim investasi di Indonesia. Penggunaan SLIK dalam proses pemberian kredit atau pembiayaan perumahan merupakan salah satu informasi yang dapat digunakan dalam analisis kelayakan calon debitur, dan bukan merupakan satu-satunya faktor dalam pemberian kredit atau pembiayaan.
"Tidak terdapat ketentuan OJK yang melarang pemberian kredit/pembiayaan untuk debitur yang memiliki kredit dengan kualitas non-lancar, termasuk apabila akan dilakukan penggabungan fasilitas kredit/pembiayaan lain, khususnya untuk kredit/pembiayaan dengan nominal kecil," ucapnya beberapa waktu lalu.
Menanggapi hal ini PT Bank Tabungan Negara (BTN) Kantor Cabang (KC) Yogyakarta menyebut diperlukan konfirmasi tambahan jika SLIK diketahui non lancar sehingga proses lebih panjang. Branch Manager BTN Yogyakarta, Arjuna Putra Kinasih mengatakan perbankan akan mengambil kebijakan kasus per kasus.
Menanyakan apa masalah yang menyebabkan kredit menjadi tidak lancar, apakah krusial atau tidak. Dia menjelaskan terkait kredit secara prinsip ada 3, pertama agunan, kedua kemampuan dilihat dari pekerjaan dan penghasilan, dan terakhir adalah karakter.
BACA JUGA: Pelarangan Penggunaan Sawah Produktif untuk Program 3 Juta Rumah Didukung Pengembang
"Cara terbaiknya kami melihat dari histori kreditnya dia. Ini salah satu usaha kami perjuangkan dia mendapatkan rumah," ungkapnya.
Lebih lanjut ia mengatakan SLIK menjadi perhatian khusus dari perbankan. Sebab banyak masyarakat yang melakukan pinjaman online, paylater, dan lainnya yang nilainya tidak terlalu besar namun lupa melakukan pembayaran.
Oleh karena itu dia menyarankan agar lebih berhati-hati dalam menggunakan paylater, karena meskipun nilainya kecil akan tetap tercatat selama 2 tahun di SLIK OJK.
"OJK bilang akan difasilitasi, ini kembali lagi ke istilahnya risk appetite masing-masing perbankan, kami case by case menilainya, alasanya apa," lanjutnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Harianjogja.com, JOGJA—Konsumsi bahan bakar minyak (BBM) Pertalite di DIY mengalami kenaikan sejak Mei 2026. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gunungkidul mengajuk
BMKG mencatat 98 ZOM yang biasanya basah sepanjang tahun kini mengalami kemarau akibat El Nino sangat kuat sepanjang 2026.
Bantul mencatat Hari Tanpa Hujan terpanjang di Indonesia, mencapai 131 hari akibat El Nino sangat kuat. BMKG memproyeksikan hujan bertahap.
DPR resmi mengesahkan RUU Pengaturan Reforma Agraria menjadi UU dalam Rapat Paripurna DPR RI, Selasa (22/9/2026).
Tiga jasad korban KM Virgo Transport 8 kembali ditemukan di hari ke-10 SAR. Total 126 korban ditemukan, 117 masih dicari.
Barang berbahaya terbakar di NPCT1 Tanjung Priok. Api padam dalam 59 menit, tidak ada korban dan penyebab masih diinvestigasi.