BPOM Periksa 198 SPPG untuk Dukung Keamanan Pangan Program MBG
BPOM menerbitkan 144.863 izin edar pangan olahan pada 2024–2026 serta memeriksa 198 SPPG untuk mendukung keamanan pangan program MBG.
Pedagang menata Minyakita di Bandung, Jawa Barat. Bisnis.com/Rachman
Harianjogja.com, JAKARTA—Kementerian Pertanian (Kementan) mengumumkan temuan di pasaran kemasan minyak goreng subsidi, Minyakita yang tidak sesuai aturan isi kemasan. Dari temuan itu didapati botol Minyakita satu liter berisi 750—800 mililiter (ml).
Minyakita yang tidak sesuai aturan ini ditemukan Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman saat melakukan inspeksi mendadak (sidak) di Pasar Jaya Lenteng Agung, Jakarta Selatan, Sabtu (8/3/2025).
Amran menyebut hal ini merupakan pelanggaran serius, di mana Minyakita kemasan yang seharusnya berisi 1 liter ternyata hanya memiliki volume 750–800 ml.
Dia membongkar Minyakita tersebut diproduksi oleh PT Artha Eka Global Asia, Koperasi Produsen UMKM Koperasi Terpadu Nusantara (KTN), dan PT Tunasagro Indolestari.
“Volumenya tidak sesuai, seharusnya 1 liter tetapi hanya 750–800 mililiter. Ini adalah bentuk kecurangan yang merugikan rakyat, terutama di bulan Ramadan, saat kebutuhan bahan pokok meningkat,” kata Amran dalam keterangan tertulis, Sabtu (8/3/2025).
Selain volume yang tidak sesuai, Amran juga menemukan harga Minyakita yang dijual Rp18.000, alias melampaui harga eceran tertinggi (HET) yang semestinya Rp15.700 per liter.
Amran pun menegaskan sejumlah praktik ini merugikan masyarakat dan tidak bisa ditoleransi. Untuk itu, dia meminta agar perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran segera diproses secara hukum dan ditutup.
Dia juga menekankan pentingnya pengawasan ketat terhadap distribusi minyak goreng di pasaran agar kejadian serupa tidak terulang.
Lebih lanjut, Amran mengaku sudah meminta Satuan Tugas (Satgas) Pangan dan Bareskrim Polri untuk segera mengambil tindakan tegas. Bahkan, dia juga memberi ultimatum jika produsen dan distributor Minyakita terbukti melanggar aturan, maka pemerintah akan menutup dan mencabut izin usaha tersebut.
“Saya sudah berkoordinasi dengan Kabareskrim dan Satgas Pangan. Jika terbukti ada pelanggaran, perusahaan ini harus ditutup dan izinnya dicabut. Tidak ada ruang bagi pelaku usaha yang sengaja mencari keuntungan dengan cara yang merugikan rakyat,” tuturnya.
Maka dari itu, dia mengingatkan para pelaku usaha untuk menaati regulasi yang berlaku. Dia menegaskan pemerintah akan terus melakukan sidak dan memastikan produk pangan yang beredar di pasaran sesuai standar yang telah ditetapkan.
“Saya ingatkan kepada semua produsen dan distributor, jangan bermain-main dengan kebutuhan pokok rakyat. Jika ada yang mencoba mengambil keuntungan dengan cara tidak jujur, pemerintah akan bertindak tegas. Kami tidak segan-segan menutup dan mencabut izin usaha yang terbukti melanggar aturan,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
BPOM menerbitkan 144.863 izin edar pangan olahan pada 2024–2026 serta memeriksa 198 SPPG untuk mendukung keamanan pangan program MBG.
Lazio membidik kemenangan keempat beruntun saat menjamu Parma di Serie A. Gattuso mengincar puncak, sedangkan Gilardino memburu poin.
Monako menempati peringkat pertama Nomad Lifestyle Index 2026 dengan skor 73,89, mengungguli Andorra dan Uni Emirat Arab.
Jisoo BLACKPINK merilis teaser ADDICTED. Single digital terbaru ini dijadwalkan meluncur pada 30 Oktober 2026.
Karang Taruna Nasional mendorong restorasi mata air di Bantul untuk menjaga ketersediaan air dan mendukung kebutuhan masyarakat saat kemarau.
Cahya Supriadi menyebut cleansheet pertama PSIM musim ini tidak mudah diraih. Guntur Cahyo menilai pertahanan tim cukup kokoh.