Pajak JHT Berpeluang Dievaluasi, Buruh Tunda Aksi Demo
Pajak JHT berpeluang dievaluasi Kementerian Keuangan setelah usulan buruh. Menkeu meminta data terbaru BPJS sebelum mengambil keputusan.
Menteri Pariwisata Widiyanti Putri Wardhana saat memberikan arahan pada jajaran. (ANTARA/HO-Kemenpar)
Harianjogja.com, JAKARTA — Menteri Pariwisata Pariwisata (Menpar) Widiyanti Putri Wardhana menyatakan bahwa insentif pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 Ditanggung Pemerintah (DTP) sektor pariwisata akan berlaku pada bulan Oktober ini.
Hal tersebut disampaikanWidiyanti seusai menghadiri Rapat Paripurna DPR RI terkait pengesahan Rancangan Undang-undang tentang Perubahan Ketiga atas UU No.10/2009 tentang Kepariwisataan (RUU Pariwisata).
Dia berujar bahwa insentif ini berupa pajak yang ditanggung pemerintah dan berlaku bagi pekerja sektor hotel, restoran, dan kafe (horeka) dengan upah di bawah Rp10 juta.
“Harusnya sebulan ini sudah mulai, ya, yang PPh 21 itu ditanggung pemerintah untuk [pekerja dengan] gaji di bawah Rp10 juta,” kata Widiyanti saat ditemui Bisnis di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (2/10/2025).
Ketika ditanya mengenai pemberian insentif serupa terhadap kalangan pengusaha hotel dan penginapan, dia menyatakan bahwa hal tersebut masih dikaji.
BACA JUGA: Stok BBM Langka, Shell-Vivo Berisiko PHK Massal
Widiyanti juga menyatakan bahwa kondisi tingkat pemenuhan kamar (TPK) alias okupansi hotel di Tanah Air saat ini mulai membaik, seiring pembenahan regulasi yang diupayakan Kemenpar terhadap alternatif akomodasi lain seperti vila.
Menurutnya, menjamurnya vila di kawasan wisata strategis turut mempengaruhi pola wisatawan yang cenderung mencari alternatif dibanding menginap di hotel konvensional.
“Vila-vila itu banyak sekali yang tidak terdaftar dan tidak membayar pajak. Jadi, kami imbau untuk vila-vila yang tidak punya izin untuk masuk ke sistem dan mendaftarkan diri. Sehingga kita bisa mendata berapa jumlah kamar sebenarnya,” ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, pemerintah resmi memperpanjang PPh DTP untuk sektor pariwisata sebagai bagian dari kebijakan stimulus ekonomi yang diluncurkan pada pertengahan September lalu.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan bahwa kebijakan tersebut akan diperpanjang pada 2026 seiring penerapannya pada awal tahun ini. Insentif tersebut masih berlaku untuk pekerja pariwisata dengan gaji di bawah Rp10 juta per bulan.
“Jadi ada kepastian sampai tahun depan PPH sektor horeka [hotel, restoran, kafe] ini masih ditanggung pemerintah dengan estimasi anggarannya Rp480 miliar,” katanya dalam konferensi pers di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (15/9/2025).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Bisnis.com
Pajak JHT berpeluang dievaluasi Kementerian Keuangan setelah usulan buruh. Menkeu meminta data terbaru BPJS sebelum mengambil keputusan.
Jadwal SIM Keliling Jogja Sabtu 25 Juli 2026 tersedia di Alkid dan Balai Kota. Simak jam layanan, lokasi, dan syarat perpanjangan SIM.
Legenda sepak bola PSS dan PSIM Markus Fajar Listyantara meninggal dunia. Almarhum dikenal sebagai pelopor lemparan ke dalam jarak jauh di Indonesia.
PLN masih memberikan diskon biaya tambah daya listrik 50 persen hingga 27 Juli 2026. Simak syarat, cara klaim, dan ketentuannya.
Wapres Gibran kembali mendorong pengesahan RUU Perampasan Aset sebagai langkah memperkuat pemberantasan korupsi dan pemulihan aset negara.
SIM keliling Bantul hari ini hadir di Kantor Pemda Bantul . Cek jadwal lengkap dan syarat perpanjangan SIM A dan C.