DPR Yakin Polisi Mampu Usut Tuntas Kasus Penyadapan Listyo Sigit Cs
Ketua Komisi III DPR Habiburokhman meyakini Kapolri Suyudi Ario Seto akan mengusut tuntas kasus dugaan penyadapan ilegal Listyo Sigit Cs.
Produk emas Antam. - Antara
Harianjogja.com, JOGJA—Harga emas batangan PT Aneka Tambang Tbk (Antam) mengalami penurunan tajam pada perdagangan Selasa. Data terbaru yang dipantau dari laman resmi Logam Mulia menunjukkan harga emas Antam anjlok signifikan dibandingkan hari sebelumnya.
Harga emas Antam tercatat turun Rp183.000, dari sebelumnya Rp3.027.000 menjadi Rp2.844.000 per gram. Penurunan ini menjadi salah satu koreksi harian terdalam dalam beberapa waktu terakhir.
Sementara itu, harga beli kembali (buyback) emas batangan Antam juga mengalami penurunan, meski lebih terbatas. Buyback turun Rp9.000 dari Rp2.633.000 menjadi Rp2.624.000 per gram.
Dalam setiap transaksi penjualan emas batangan, konsumen dikenakan ketentuan pajak sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017. Aturan tersebut berlaku untuk seluruh jenis emas batangan dengan gramasi mulai dari 1 gram hingga 1.000 gram atau 1 kilogram.
Penjualan kembali emas batangan kepada PT Antam Tbk dengan nilai transaksi di atas Rp10 juta dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22. Besaran PPh 22 ditetapkan sebesar 1,5 persen bagi pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan 3 persen bagi penjual yang tidak memiliki NPWP.
Pajak PPh Pasal 22 atas transaksi buyback dipotong secara langsung dari total nilai pembelian kembali emas batangan.
Adapun daftar harga pecahan emas batangan yang tercatat di laman Logam Mulia Antam terbaru sebagai berikut:
Harga emas 0,5 gram: Rp1.472.000.
Harga emas 1 gram: Rp2.844.000.
Harga emas 2 gram: Rp5.628.000.
Harga emas 3 gram: Rp8.417.000.
Harga emas 5 gram: Rp13.995.000.
Harga emas 10 gram: Rp27.935.000.
Harga emas 25 gram: Rp69.712.000.
Harga emas 50 gram: Rp139.345.000.
Harga emas 100 gram: Rp278.612.000.
Harga emas 250 gram: Rp696.265.000.
Harga emas 500 gram: Rp1.392.320.000.
Harga emas 1.000 gram: Rp2.784.600.000.
Selain penjualan, pembelian emas batangan juga dikenakan potongan pajak. Mengacu pada PMK Nomor 34/PMK.10/2017, pembelian emas dikenakan PPh Pasal 22 sebesar 0,45 persen bagi pemegang NPWP dan 0,9 persen bagi pembeli non-NPWP.
Setiap transaksi pembelian emas batangan disertai dengan bukti pemotongan PPh Pasal 22 sebagai bagian dari ketentuan perpajakan yang berlaku.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Ketua Komisi III DPR Habiburokhman meyakini Kapolri Suyudi Ario Seto akan mengusut tuntas kasus dugaan penyadapan ilegal Listyo Sigit Cs.
Oki Rengga meminta maaf setelah videonya berdebat dengan suporter PSMS soal spanduk kritik karhutla di Stadion Utama Sumatera Utara viral.
Asita DIY meminta koordinasi pengamanan Titik Nol diperkuat agar kenyamanan wisatawan dan citra wisata Jogja tetap terjaga.
Bryan Adams merilis How’s It Goin’, album yang mengangkat sejarah Kanada sekaligus menyindir kebijakan Donald Trump terhadap negaranya.
CFMoto 125SC-S 2027 debut di EICMA 2026 dengan mesin 124,95 cc, ABS, traction control, layar TFT, dan bagasi 30 liter.
Benfica, Bournemouth, dan Ferencváros mengoleksi 12 poin di Liga Europa. Juventus naik ke lima besar, sedangkan AC Milan terpuruk di posisi ke-28.