Harga Emas Antam Hari Ini Naik Rp11.000, Tembus Rp2,651 Juta

Newswire
Newswire Jum'at, 03 Juli 2026 10:27 WIB
Harga Emas Antam Hari Ini Naik Rp11.000, Tembus Rp2,651 Juta

Produk emas Antam. - Antara

Harianjogja.com, JAKARTA—Harga emas Antam hari ini, Jumat (3/7/2026) tercatat kembali menguat. Berdasarkan pembaruan di laman resmi Logam Mulia pada pukul 08.41 WIB, harga emas Antam naik Rp11.000. Sehingga harga tersebut kini dipatok Rp2.651.000 per gram, dari sebelumnya Rp2.640.000 per gram.

Kenaikan juga terjadi pada harga buyback atau pembelian kembali emas Antam. Nilainya bertambah menjadi Rp2.400.000 per gram. Meski demikian, harga emas batangan Antam dapat berubah sewaktu-waktu mengikuti perkembangan pasar.

Dalam transaksi penjualan emas batangan, pemerintah mengenakan potongan pajak sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017. Ketentuan tersebut berlaku untuk seluruh ukuran emas, mulai dari 1 gram hingga 1.000 gram atau 1 kilogram.

Apabila pemilik menjual kembali emas batangan ke PT Antam Tbk dengan nilai transaksi di atas Rp10 juta, akan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 1,5 persen bagi pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan 3 persen bagi wajib pajak yang tidak memiliki NPWP. Potongan PPh 22 tersebut langsung diperhitungkan dari total nilai buyback.

Sementara itu, pembelian emas batangan juga dikenai PPh Pasal 22 sesuai PMK Nomor 34/PMK.10/2017, yakni sebesar 0,45 persen bagi pemegang NPWP dan 0,9 persen untuk pembeli non-NPWP. Setiap transaksi pembelian akan disertai bukti pemotongan PPh 22.

Daftar Harga Emas Antam Hari Ini Jumat 3 Juli 2026

Berikut harga emas Antam terbaru berdasarkan pecahan yang tercantum di laman Logam Mulia:

0,5 gram: Rp1.375.500
1 gram: Rp2.651.000
2 gram: Rp5.242.000
3 gram: Rp7.838.000
5 gram: Rp13.030.000
10 gram: Rp26.005.000
25 gram: Rp64.887.000
50 gram: Rp129.695.000
100 gram: Rp259.312.000
250 gram: Rp648.015.000
500 gram: Rp1.295.820.000
1.000 gram (1 kilogram): Rp2.591.600.000

Pergerakan harga emas Antam hari ini menjadi salah satu indikator yang terus dipantau pelaku investasi maupun masyarakat. Selain memperhatikan harga jual, calon pembeli dan investor juga disarankan mencermati harga buyback serta ketentuan perpajakan yang berlaku agar dapat memperkirakan nilai transaksi secara lebih akurat.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Sumber : Antara

Share

Sunartono
Sunartono Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online