89% Pengaduan Konsumen Tuntas, Nilainya Capai Rp18,59 Miliar

Newswire
Newswire Kamis, 16 Juli 2026 09:57 WIB
89% Pengaduan Konsumen Tuntas, Nilainya Capai Rp18,59 Miliar

Ilustrasi import. Freepik

Harianjogja.com, JAKARTA—Kementerian Perdagangan (Kemendag) berhasil menyelesaikan 89 persen pengaduan konsumen yang masuk sepanjang Januari hingga Juni 2026. Nilai transaksi yang tercatat dalam penyelesaian pengaduan tersebut mencapai Rp18,59 miliar dan mencakup berbagai sektor, mulai dari elektronik hingga jasa transportasi.

Tingginya tingkat penyelesaian pengaduan ini menjadi salah satu upaya pemerintah dalam memperkuat perlindungan hak konsumen di Indonesia. Berbagai persoalan yang paling banyak diadukan masyarakat berkaitan dengan barang yang tidak sesuai pesanan, kerusakan produk, kendala garansi, hingga pengembalian dana atau refund layanan transportasi.

Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Kemendag Moga Simatupang mengatakan selama semester I-2026 pihaknya menerima sebanyak 1.911 layanan konsumen.

Jumlah tersebut terdiri atas 1.568 layanan pengaduan konsumen, 161 pertanyaan, dan 182 informasi yang disampaikan masyarakat kepada Kemendag.

"Sebanyak 89 persen pengaduan berhasil selesai dengan nilai transaksi konsumen tercatat sebesar Rp18.596.548.758 yang terdiri atas sektor elektronik, jasa keuangan, jasa transportasi, jasa pariwisata, obat dan makanan, perumahan, jasa telekomunikasi, dan perumahan sedang dalam proses penyelesaian," ujar Moga dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (16/7/2026).

Berdasarkan data Kemendag, laporan konsumen paling banyak berasal dari sektor elektronik, kendaraan bermotor, sistem pembayaran, dan jasa transportasi.

Pada sektor elektronik dan kendaraan bermotor, konsumen umumnya mengadukan barang yang diterima tidak sesuai dengan yang dijanjikan, kerusakan produk, serta kendala dalam pengajuan klaim garansi kepada pusat layanan purnajual atau service center.

Sementara itu, pengaduan pada sektor sistem pembayaran didominasi persoalan isi ulang saldo yang bermasalah serta kendala penggunaan layanan paylater dan kartu kredit.

Adapun pada sektor jasa transportasi, masyarakat lebih banyak mengadukan permasalahan pengembalian dana (refund) dan perubahan jadwal keberangkatan.

Moga mengatakan Kemendag berkomitmen untuk terus memberikan kemudahan layanan sekaligus meningkatkan penyelesaian pengaduan konsumen sebagai bentuk nyata perlindungan terhadap hak-hak masyarakat sebagai pengguna barang dan jasa.

Menurutnya, langkah tersebut juga menjadi bagian dari upaya menciptakan konsumen yang semakin berdaya dan pelaku usaha yang semakin tertib dalam menjalankan kewajibannya.

Penyelesaian pengaduan konsumen tidak hanya berfokus pada penyelesaian setiap kasus, tetapi juga menjadi instrumen untuk memperkuat kepatuhan pelaku usaha terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perlindungan konsumen.

Kemendag berharap upaya tersebut mampu menciptakan keseimbangan antara hak dan kewajiban konsumen maupun pelaku usaha sehingga tercipta iklim perdagangan yang lebih sehat dan berkeadilan.

"Untuk menangani pengaduan konsumen tersebut, Kemendag berkolaborasi dengan kementerian atau lembaga terkait lainnya guna memastikan keluhan dan permasalahan konsumen dapat diselesaikan dengan baik," ujar Moga.

Kolaborasi lintas kementerian dan lembaga juga diharapkan mampu meningkatkan kualitas layanan pengaduan konsumen. Dengan semakin tingginya tingkat penyelesaian pengaduan, masyarakat diharapkan semakin terlindungi dalam melakukan transaksi barang dan jasa di berbagai sektor perdagangan dan layanan publik.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Sumber : Antara

Share

Yudhi Kusdiyanto
Yudhi Kusdiyanto Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online