Singapura Panggil 10 Perusahaan Terkait Karhutla di Indonesia

Alifian Asmaaysi
Alifian Asmaaysi Kamis, 29 Oktober 2026 10:37 WIB
Singapura Panggil 10 Perusahaan Terkait Karhutla di Indonesia

Helikopter TNI AU dan gabungan melakukan bom air di lokasi karhutla di Banjarbaru, Selasa (25/8/2026). Antara/Firman\r\n

Harianjogja.com, SINGAPURA—Pemerintah Singapura mengambil langkah tegas terhadap 10 perusahaan yang terindikasi terkait kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Indonesia yang menyebabkan kabut asap lintas batas. Pemerintah negara tersebut berencana memperkuat landasan hukum untuk menindak perusahaan yang tidak mematuhi ketentuan dalam penanganan kasus pencemaran asap.

Sebanyak delapan perwakilan perusahaan menghadiri pertemuan yang dipimpin tiga menteri kabinet Singapura pada Rabu (28/10/2026). Pemanggilan jajaran eksekutif senior dari 10 perusahaan tersebut menjadi bagian dari upaya memperkuat penegakan hukum dan memperketat regulasi lingkungan.

Menteri Keberlanjutan dan Lingkungan Singapura Grace Fu mengatakan pemerintah akan mengajukan amendemen Undang-Undang Pencemaran Asap Lintas Batas atau Transboundary Haze Pollution Act pada sidang parlemen berikutnya. Perubahan aturan itu ditujukan untuk memberikan landasan hukum bagi kerangka kerja investigasi terhadap perusahaan yang terindikasi berkaitan dengan karhutla.

Singapura Siapkan Amendemen UU Pencemaran Asap

Pertemuan yang berlangsung di Gedung The Treasury tersebut dipimpin Wakil Perdana Menteri Gan Kim Yong, Menteri Senior K. Shanmugam, dan Menteri Keberlanjutan dan Lingkungan Grace Fu.

Grace Fu menegaskan perusahaan yang tidak mematuhi ketentuan dalam kerangka hukum tersebut dapat menghadapi konsekuensi pidana. Pemerintah Singapura menyatakan langkah itu diperlukan untuk melindungi kesehatan masyarakat dari dampak pencemaran asap lintas batas.

“Saya akan mengajukan amendemen Undang-Undang Pencemaran Asap Lintas Batas (Transboundary Haze Pollution Act) pada sidang parlemen berikutnya untuk memberikan landasan hukum bagi kerangka kerja ini. Perusahaan yang tidak mematuhi ketentuan tersebut akan melakukan tindak pidana. Kami akan menggunakan kewenangan kami untuk melindungi kesehatan warga Singapura,” ujar Grace Fu kepada wartawan, dikutip dari CNA pada Kamis (29/10/2026).

Melalui amendemen tersebut, setiap perusahaan yang terindikasi terkait diwajibkan menunjuk tim penilai independen untuk membantu proses investigasi. Ketentuan ini menjadi bagian dari upaya pemerintah Singapura memperjelas mekanisme pemeriksaan dan pertanggungjawaban perusahaan.

10 Perusahaan Masuk dalam Pemanggilan

Perusahaan yang dipanggil dalam pertemuan tersebut berasal dari sejumlah kelompok usaha yang tercantum dalam daftar pemerintah Singapura. Mereka meliputi Bumitama Agri, First Resources, Golden Agri-Resources, Indofood Agri Resources, Kencana Agri, TSH Resources, Wilmar International, hingga Sinar Mas Group.

Pemeriksaan tidak hanya akan berfokus pada kegiatan operasional perusahaan. Otoritas Singapura juga akan menelusuri hubungan korporasi dan jaringan rantai pasok untuk mengidentifikasi pihak yang bertanggung jawab atas munculnya titik api.

Pemerintah Singapura menegaskan proses tersebut tidak dimaksudkan untuk mencari kambing hitam ataupun melimpahkan kesalahan demi kepentingan publik atau politik. Penyelidikan diarahkan untuk mengungkap tanggung jawab berdasarkan hasil pemeriksaan.

Perusahaan Wajib Bekerja Sama dalam Investigasi

Dalam pelaksanaan pemeriksaan, tim penilai spesialis atau panel of assessors akan terdiri atas firma investigasi dan firma hukum independen. Tim tersebut ditunjuk langsung oleh Badan Lingkungan Nasional Singapura atau National Environment Agency (NEA).

Seluruh biaya yang timbul dari proses penilaian tersebut akan ditanggung oleh perusahaan terkait. Mekanisme ini menjadi bagian dari kerangka investigasi yang direncanakan pemerintah Singapura.

Setelah pertemuan, 10 perusahaan yang dipanggil menyatakan komitmen untuk bersikap kooperatif. Mereka juga menyatakan kesediaan membuka akses terhadap dokumen dan informasi operasional untuk mendukung penyelidikan hukum yang sedang berlangsung.

Langkah pemerintah Singapura tersebut menempatkan penelusuran tanggung jawab korporasi dan penguatan regulasi lingkungan sebagai bagian penting dalam penanganan persoalan kabut asap lintas batas. Sementara itu, amendemen Undang-Undang Pencemaran Asap Lintas Batas masih direncanakan untuk diajukan pada sidang parlemen berikutnya.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Sumber : Bisnis

Share

Sunartono
Sunartono Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online