LPS Ungkap Penyebab 14 BPR dan BPRS Dilikuidasi pada 2026

Patricic Yashinta
Patricic Yashinta Selasa, 03 November 2026 20:47 WIB
LPS Ungkap Penyebab 14 BPR dan BPRS Dilikuidasi pada 2026

Bank peserta LPS - ilustrasi/Antara

Harianjogja.com, JAKARTA—Lemahnya tata kelola menjadi persoalan utama yang ditemukan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) pada sejumlah bank perekonomian rakyat (BPR) dan bank perekonomian rakyat syariah (BPRS) yang mengalami kegagalan. Sepanjang Januari hingga Oktober 2026, sebanyak 14 BPR dan BPRS telah dilikuidasi.

Ketua Dewan Komisioner LPS Anggito Abimanyu mengatakan persoalan tata kelola tersebut terungkap dari hasil evaluasi terhadap proses resolusi atau penanganan bank yang mengalami kegagalan.

“Pada umumnya karena masalah tata kelola yang ada di BPR dan BPRS yang bersangkutan. Tentu banyak faktor lain, tapi itulah faktor yang kami pantau sebagai faktor utama yang memberikan dampak kepada penutupan BPR dan BPRS,” ujarnya dalam paparan hasil rapat Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) di Gedung Bank Indonesia, Selasa (3/11/2026).

Menurut Anggito, persoalan tersebut perlu menjadi perhatian dalam memperkuat ketahanan industri perbankan rakyat. Karena itu, LPS mendukung langkah Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk mendorong konsolidasi BPR dan BPRS.

Simpanan Rp1,9 Triliun Masuk Kategori Layak Bayar

Di tengah proses likuidasi 14 bank tersebut, LPS mencatat terdapat 62.971 rekening nasabah dengan total simpanan mencapai Rp1,9 triliun yang masuk kategori layak bayar.

Dari keseluruhan simpanan tersebut, LPS telah merealisasikan pembayaran klaim penjaminan sebesar Rp643,94 miliar kepada nasabah yang memenuhi persyaratan.

Anggito menjelaskan lembaganya berupaya mempercepat pembayaran klaim penjaminan agar nasabah dapat segera memperoleh hak atas simpanan yang dijamin setelah izin usaha bank dicabut dan bank memasuki proses likuidasi.

Pembayaran klaim bagi nasabah yang memenuhi persyaratan dilakukan dalam lima hari kerja pertama. Dalam periode tersebut, realisasi pembayaran telah mencapai sekitar 60%.

LPS Dukung Konsolidasi BPR dan BPRS

Dukungan terhadap konsolidasi industri BPR dan BPRS menjadi salah satu langkah yang didorong LPS bersama OJK untuk memperkuat ketahanan perbankan rakyat.

Penguatan tata kelola dinilai penting untuk memperbaiki kondisi industri sekaligus meminimalkan risiko kegagalan bank. Evaluasi LPS menunjukkan persoalan pengelolaan internal masih menjadi salah satu faktor utama yang ditemukan dalam kasus penutupan BPR dan BPRS.

Melalui konsolidasi dan perbaikan tata kelola, ketahanan industri perbankan rakyat diharapkan dapat diperkuat.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Sumber : Bisnis

Share

Sunartono
Sunartono Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online