Kemnaker: BSU 2026 untuk Jaga Daya Beli Pekerja, Ini Kriteria Penerima

Newswire
Newswire Minggu, 08 November 2026 12:17 WIB
Kemnaker: BSU 2026 untuk Jaga Daya Beli Pekerja, Ini Kriteria Penerima

Ilustrasi, pekerja menunjukkan kartu ATM dan uang saat menerima Bantuan Subsidi Upah (BSU)./Antara-Novrian Arbi/wsj\r\n

Harianjogja.com, JAKARTA—Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menyebut Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2026 sebagai salah satu upaya pemerintah menjaga ketahanan ekonomi dan daya beli pekerja atau buruh pada kuartal IV/2026.

Pemerintah menyiapkan bantuan sebesar Rp300.000 per bulan selama tiga bulan. Pekerja yang memenuhi persyaratan dan ditetapkan sebagai penerima akan memperoleh total Rp900.000 yang dibayarkan sekaligus.

Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Dirjen PHI dan Jamsos) Kemnaker, Indah Anggoro Putri, mengatakan penyaluran bantuan tersebut diharapkan tepat sasaran sehingga manfaatnya dapat dirasakan pekerja.

“Kami ingin bantuan ini dapat disalurkan dengan tepat untuk menjaga ketahanan ekonomi dan daya beli pekerja atau buruh Indonesia agar tetap stabil,” ujar Indah dalam keterangannya di Jakarta, Minggu (8/11/2026).

Syarat Penerima BSU 2026
Indah menjelaskan ketentuan penerima BSU 2026 mengacu pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah bagi Pekerja/Buruh.

Pelaksanaan program tersebut juga mengikuti petunjuk teknis yang telah ditetapkan. Berikut sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi calon penerima:

  1. Warga Negara Indonesia (WNI) yang memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK).
  2. Peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan hingga Agustus 2026.
  3. Menerima upah paling banyak Rp3,5 juta per bulan. Untuk pekerja di daerah dengan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) lebih dari Rp3,5 juta, batas upah mengikuti UMK setempat yang dibulatkan ke atas hingga ratusan ribu rupiah penuh.
  4. Bagi daerah yang tidak memiliki UMK, batas upah mengacu pada Upah Minimum Provinsi (UMP) dengan ketentuan pembulatan yang sama.
  5. Bukan ASN, anggota TNI aktif, atau anggota Polri aktif.

Upah yang menjadi dasar penentuan penerima BSU merupakan upah terakhir yang dilaporkan pemberi kerja kepada BPJS Ketenagakerjaan dan tercatat dalam data kepesertaan. Komponen upah tersebut terdiri atas gaji pokok dan tunjangan tetap.

Selain persyaratan tersebut, pekerja atau buruh yang tidak sedang menerima Program Keluarga Harapan (PKH) pada tahun anggaran berjalan sebelum penyaluran BSU menjadi kelompok yang diprioritaskan.

Cara Cek Informasi BSU 2026
Pekerja yang ingin mengetahui informasi lebih lanjut mengenai BSU 2026 dapat mengakses laman resmi Kemnaker melalui alamat https://bsu.kemnaker.go.id

Selain melalui situs tersebut, masyarakat dapat menghubungi pusat layanan Kemnaker di nomor 1500 630 untuk memperoleh informasi terkait program bantuan.

Indef: Stimulus Fiskal Menopang Konsumsi Rumah Tangga
Sementara itu, lembaga kajian Institute for Development of Economics and Finance (Indef) menilai stimulus fiskal pemerintah turut menopang konsumsi rumah tangga yang menjadi sumber utama pertumbuhan ekonomi Indonesia pada triwulan III/2026.

Peneliti Pusat Makroekonomi dan Keuangan Indef, Riza Annisa Pujarama, mengatakan dukungan fiskal pemerintah melalui berbagai program, termasuk subsidi dan bantuan sosial, membantu menjaga daya beli masyarakat.

Dampak dukungan tersebut terutama dirasakan kelompok masyarakat berpendapatan rendah yang membutuhkan bantuan untuk mempertahankan konsumsi rumah tangga.

"Kalau kita lihat dari tahun 2025 dan 2026, kita ini semakin bergantung pada stimulus fiskal pemerintah. Jadi, tidak heran ketika pengeluaran konsumsi rumah tangga bisa meningkat dan masih terjaga," kata Riza di Jakarta, Kamis.

Penilaian Indef tersebut menunjukkan peran stimulus fiskal dalam menjaga konsumsi masyarakat. BSU menjadi salah satu bentuk bantuan pemerintah yang diarahkan untuk mempertahankan daya beli pekerja dan buruh di tengah dinamika ekonomi.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Sumber : Antara

Share

Yudhi Kusdiyanto
Yudhi Kusdiyanto Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online