OPSI Minta UMP 2027 Naik Maksimal 7,5%, Ini Simulasi Hitungannya

Newswire
Newswire Rabu, 04 November 2026 15:57 WIB
OPSI Minta UMP 2027 Naik Maksimal 7,5%, Ini Simulasi Hitungannya

Foto ilustrasi upah minimum, dibuat menggunakan Artificial Intelligence.

Harianjogja.com, JAKARTA—Organisasi Pekerja Seluruh Indonesia (OPSI) mengusulkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2027 sebesar 6,5% hingga 7,5%. Usulan tersebut didasarkan pada kondisi daya beli pekerja yang dinilai terus tertekan oleh inflasi, terutama kenaikan harga pangan.

Sekretaris Jenderal OPSI, Timboel Siregar, menilai rentang kenaikan tersebut menjadi angka yang rasional untuk menjaga kemampuan konsumsi rumah tangga pekerja sekaligus mendukung pertumbuhan ekonomi pada 2027.

Hingga awal November 2026, menurut Timboel, pembahasan UMP di tingkat Dewan Pengupahan Daerah masih menghadapi ketidakpastian. Dia meminta pemerintah dan pengusaha tidak lagi terpaku pada formulasi lama dalam menentukan kenaikan upah minimum.

Timboel mendorong penggunaan ketentuan dalam Undang-Undang Perlindungan Ketenagakerjaan yang baru disahkan pada 6 Oktober 2026.

"Dalam ketentuan baru di Undang-Undang Perlindungan Ketenagakerjaan, indeks pengali [alfa] yang digunakan adalah 0,5 sampai 1, tidak lagi dibatasi maksimal 0,9. Walaupun Peraturan Pemerintah [PP] turunannya belum ada, paling tidak batas indeks ini sudah disebutkan secara hukum," urai Timboel kepada Bisnis, dikutip Rabu (4/11/2026).

Simulasi Kenaikan UMP 2027
Mengacu pada ketentuan tersebut, Timboel membuat simulasi perhitungan kenaikan upah minimum dengan asumsi rata-rata inflasi provinsi sebesar 3% dan pertumbuhan ekonomi 5%.

Dalam simulasi itu, penggunaan indeks pengali 0,5 menghasilkan batas bawah kenaikan upah sebesar 5,5%. Sementara itu, jika menggunakan indeks pengali 1, batas atas kenaikan dapat mencapai 8%.

Dari rentang perhitungan tersebut, OPSI menilai kenaikan 6,5% hingga 7,5% menjadi titik temu yang ideal untuk kondisi pekerja saat ini.

"Kalau saya melihat, angka 6,5% sampai 7,5% itu sudah menjadi hal yang mewakili kondisi daya beli masyarakat buruh saat ini yang memang terus menurun. Kenaikan upah minimum ini harus bisa menjaga daya beli sehingga konsumsi rumah tangga pekerja bisa mendukung pertumbuhan ekonomi di 2027," tegas Timboel.

Besaran indeks pengali atau alfa masih menjadi salah satu persoalan yang diperdebatkan dalam dialog antara pengusaha dan pekerja. Karena itu, Timboel meminta kedua pihak mengesampingkan ego sektoral agar dapat menyepakati besaran indeks yang menguntungkan semua pihak.

Kesepakatan diharapkan tercapai sebelum tenggat pengumuman resmi UMP pada 21 November dan UMK pada 30 November 2026.

OPSI Dorong Survei Kebutuhan Hidup Layak
Selain memperjuangkan rentang kenaikan upah, Timboel mengingatkan bahwa UU Perlindungan Ketenagakerjaan juga mengamanatkan penggunaan metode survei Kebutuhan Hidup Layak (KHL) sebagai dasar penetapan upah.

Dia menyadari waktu untuk melakukan penyesuaian terbilang sempit. Meski demikian, pemerintah didesak tetap berupaya memasukkan instrumen survei KHL ke dalam formulasi pengupahan.

Penggunaan instrumen tersebut diharapkan membuat penetapan upah lebih transparan sekaligus memenuhi aspek kepatutan hidup pekerja.

KASBI Kritik Proses Pengesahan UU Ketenagakerjaan
Di tengah pembahasan kenaikan UMP dan UMK 2027, Konfederasi Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI) menyampaikan kritik terhadap proses legislasi UU Pelindungan Ketenagakerjaan yang disahkan DPR RI dalam Rapat Paripurna pada 6 Oktober 2026.

KASBI menilai proses tersebut belum memenuhi asas transparansi karena publik dan kalangan buruh belum memperoleh akses terhadap naskah final undang-undang.

Pengurus Pusat Konfederasi KASBI menyatakan hingga saat ini belum menerima salinan resmi beleid yang terdiri dari 23 BAB dan 313 pasal tersebut. Kondisi itu dinilai membatasi kesempatan pekerja untuk memeriksa sejauh mana aspirasi mereka telah diakomodasi dalam regulasi.

Ketua Umum KASBI, Sunarno, menegaskan pengesahan undang-undang tidak cukup hanya diumumkan melalui pernyataan lisan setelah persetujuan politik di parlemen.

"Pengesahan sebuah undang-undang tidak boleh berhenti pada seremoni persetujuan politik di ruang sidang. DPR RI dan Pemerintah tidak cukup hanya sekadar menyampaikan secara lisan bahwa undang-undang telah disahkan, naskah finalnya harus dapat diakses dan diperiksa oleh masyarakat," tulis Sunarno dalam pernyataan resmi, Rabu (4/11/2026).

KASBI juga mengingatkan bahwa partisipasi publik tidak boleh sekadar menjadi pelengkap prosedur administratif. Pemerintah dan DPR dituntut memenuhi prinsip partisipasi bermakna atau meaningful participation.

Prinsip tersebut mencakup hak masyarakat untuk didengar (right to be heard), dipertimbangkan (right to be considered), serta memperoleh penjelasan (right to be explained) atas usulan yang diterima maupun ditolak.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Sumber : Bisnis.com

Share

Yudhi Kusdiyanto
Yudhi Kusdiyanto Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online