Advertisement

ARISAN MMM : Social Financial Networking, Bukan Investasi

Abdul Hamied Razak
Sabtu, 16 Agustus 2014 - 20:20 WIB
Mediani Dyah Natalia
ARISAN MMM : Social Financial Networking, Bukan Investasi

Advertisement

Harianjogja.com, JOGJA-Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) DIY Dani Surya Sinaga mengatakan, dari hasil penelusuran OJK, diperoleh informasi bila program MMM tersebut merupakan suatu social financial networking dan bukan termasuk cakupan investasi. Hal itu menunjukkan, MMM tidak memiliki underlying investasi.

Meski begitu, sambung Dani, untuk wilayah DIY belum ada satu pun nasabah MMM yang melaporkan atau mengadukan permasalahan lembaga tersebut kepada OJK.

Advertisement

"Kami di OJK Jogja belum mendapat pertanyaan atau laporan [satu pun] terkait [keberadaan] MMM," kata Dani kepada Harianjogja.com, Kamis (14/8/2014).

Terkait penawaran investasi MMM tersebut, kata Dani, banyak aduan maupun pertanyaan masyarakat yang disampaikan ke Layanan Konsumen OJK (500-655). Mereka, meminta kejelasan apakah program MMM Indonesia tersebut telah mendapatkan izin usaha dari OJK atau tidak.

"Berdasarkan data Layanan Konsumen OJK Pusat, hingga tanggal 8 Agustus 2014, terdapat 117 pertanyaan dan 28 laporan terkait program MMM Indonesia," katanya.

Berdasarkan UU OJK, kata Dani, OJK bertugas mengawasi seluruh Lembaga Jasa Keuangan (LJK) yang melakukan kegiatan usaha , termasuk soal pemberian izin usaha.

"Program MMM Indonesia bukan LJK yang melakukan kegiatan usaha di sektor keuangan sebagaimana diatur dan diawasi oleh OJK. Dengan
demikian, program MMM Indonesia tidak mendapatkan izin usaha dari OJK," tandasnya.

Dengan demikian, OJK tidak mengatur dan tidak mengawasi keberadaan program MMM Indonesia. Pihaknya berharap, agar masyarakat dapat memeriksanya secara saksama dan harus memahami aspek legalitas, manfaat, risiko serta mekanismenya.

"Masyarakat harus waspada terhadap ciri-ciri tawaran investasi atau produk layanan jasa keuangan yang tidak jelas. Misalnya, menjanjikan imbal hasil yang sangat tinggi, tidak jelas regulator atau pengawasnya atau tidak jelas informasi izin usaha dan tanda terdaftar atas produk dan layanannya," kata Dani.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terkait

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Jadwal KRL Solo Jogja 9 Desember 2023, Tiket Masih Rp8 Ribu

Jogja
| Sabtu, 09 Desember 2023, 02:17 WIB

Advertisement

alt

Cari Tempat Seru untuk Berkemah? Ini Rekomendasi Spot Camping di Gunungkidul

Wisata
| Rabu, 06 Desember 2023, 20:27 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement