Advertisement
OJK Bekukan Kegiatan Usaha PT Sunprima Nusantara Pembiayaan

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA- Otoritas Jasa Keuangan (OJK), sesuai kewenangannya sebagai otoritas pengatur dan pengawas lembaga jasa keuangan mengeluarkan keputusan membekukan kegiatan usaha PT Sunprima Nusantara Pembiayaan.
Pembekuan perusahaan yang beralamat di Kompleks Jembatan Lima Indah Blok 15E Nomor 2 Jalan K.H. Moh Mansyur, Jakarta Pusat 10140 ini ditetapkan melalui Surat Deputi Komisioner Pengawas IKNB II Nomor S-247/NB.2/2018 tertanggal 14 Mei 2018. Surat tersebut memuat tentang Pembekuan Kegiatan Usaha PT Sunprima Nusantara Pembiayaan, terhitung sejak 14 Mei 2018.
Advertisement
Sebelumnya, sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 29/POJK.05/2014 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan (POJK 29/2014), PT Sunprima Nusantara Pembiayaan telah dikenakan sanksi peringatan pertama hingga peringatan ketiga karena tidak memenuhi ketentuan Pasal 53 POJK 29/2014. Pasal tersebut menyatakan perusahaan pembiayaan dalam melakukan kegiatan usahanya dilarang menggunakan informasi yang tidak benar yang dapat merugikan kepentingan debitur, kreditur, dan pemangku kepentingan termasuk OJK.
"Sanksi pembekuan kegiatan usaha kepada PT Sunprima Nusantara Pembiayaan dikeluarkan karena perusahaan tersebut belum menyampaikan keterbukaan informasi kepada seluruh kreditur dan pemegang Medium Term Notes [MTN] sampai dengan berakhirnya batas waktu sanksi peringatan ketiga," kata Deputi Komisioner Manajemen Strategis dan Logistik OJK, Anto Prabowo melalui rilis kepada Harianjogja.com, Selasa (22/5/2018).
BACA JUGA
Dengan dibekukannya kegiatan usaha PT Sunprima Nusantara Pembiayaan, maka perusahaan dilarang melakukan kegiatan usaha pembiayaan. Dalam hal sebelum berakhirnya jangka waktu pembekuan kegiatan usaha, PT Sunprima Nusantara Pembiayaan tetap melakukan kegiatan usaha pembiayaan, OJK dapat langsung mengenakan sanksi pencabutan izin usaha.
Pengenaan sanksi tersebut kata dia merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari proses pengawasan dan tindak lanjut hasil pemeriksaan.
Di samping itu, OJK juga telah mengambil langkah-langkah pengawasan [mandatory supervisory actions] dengan melarang perusahaan mengambil keputusan dan atau melakukan tindakan yang dapat memperburuk kondisi keuangan perusahaan, antara lain;
1. Menggunakan dana keuangan Perusahaan dan atau melakukan transaksi keuangan yang tidak wajar;
2. Menambah penerbitan surat utang dalam bentuk apapun termasuk MTN;
3. Mengambil tindakan dan atau perbuatan hukum yang memperburuk kondisi Perusahaan; dan
4. Melakukan pergantian pengurus Perusahaan tanpa persetujuan OJK.
"Setelah mandatory supervisory actions dilakukan, OJK akan terus meminta pemegang saham pengendali dan pengurus yang bertanggung jawab untuk melakukan langkah-langkah konkret yang realistis serta fully committed terhadap kewajiban-kewajiban kepada kreditur dan masyarakat pemegang MTN," kata dia.
OJK juga akan terus melakukan upaya-upaya yang sistematis dan berkelanjutan guna menciptakan stabilitas industri multifinance yang kuat dan kontributif serta high reputable, sehingga dapat memelihara kepercayaan dari perbankan dan kreditur lainnya yang selama ini telah berjalan dengan baik. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Daop 6 Jogja Sebut Tingkat Ketepatan Waktu Keberangkatan Capai 99,81 Persen
- Etanol 3,5 Persen Picu Polemik, Pertamina Klaim Tekan Emisi
- Sosok Bjorka yang Ditangkap Polisi Belum Lulus Sekolah dan Pengangguran
- Impor Sapi Bakal Dilonggarkan untuk Percepat Swasembada
- Harga Emas Hari Ini, Antam, UBS dan Galeri24 Rp2,2-Rp2,3 Juta per Gram
Advertisement

Rp5,4 Miliar Disiapkan untuk Peningkatan 4 Ruas Jalan di Sleman
Advertisement

Jembatan Kaca Tinjomoyo Resmi Dibuka, Ini Harga Tiketnya
Advertisement
Berita Populer
- Lengkap, Harga Emas Minggu 5 Oktober 2025
- Kinerja Sektor Farmasi dan Tekstil Melonjak di Pertengahan 2025
- Bank BPD DIY Malioboro Run 2025, Ajang Lari Berstandar Internasional Sukses Digelar
- AirAsia Buka Rute Internasional Surabaya-Bangkok
- Pemerintah Beli Gabah Petani Rp6.500 per Kilogram
- Asita DIY Sebut Kunjungan Wisman September 2025 Masih Tinggi
Advertisement
Advertisement