Penipuan M-Banking Makin Canggih, Ini Cara Melindungi Rekening Anda
Modus penipuan m-banking semakin beragam, mulai dari phishing hingga APK palsu. Simak tips mencegah cyber crime agar rekening tetap aman.
Pelaksanaan FGD tentang pengembangan bisnis BPRS yang digelar Universitas Budi Luhur Jakarta./Ist-Universitas Budi Luhur Jakarta
Harianjogja.com, JAKARTA-Persaingan usaha di era milenial saat ini begitu ketat. Apalagi saat ini makin maraknya bisnis online, usaha retail yang harus tutup karena tidak mampu mengikuti persaingan pasar. Bank Perkreditan Rakyat Syariah (BPRS) hadir mengusung usaha bagi hasil demi menumbuhkan usaha mikro yang ingin tumbuh secara bersama untuk peningkatan ekonomi, baik secara individu maupun kelompok.
BPRS adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah dalam kegiatannya tidak memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran. BPRS berdiri berdasarkan UU No.7 Tahun 1992 tentang Perbankan dan Peraturan Pemerintah (PP) No 72/1992 tentangvBank Berdasarkan Prinsip Bagi Hasil. Namun setelah terjadi perubahan BPRS diatur dala UU No.10/1998.
Ketua Peneliti Strategis Nasional (Stranas) Dosen Universitas Budi Luhur Jakarta Etty Susilowati mengatakan persaingan di wilayah perbankan mikro sangat ketat dihadapi oleh BPRS. Para pelaku perkreditan yang berfokus pada wilayah Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) cukup banyak. Bukan hanya BPRS yang memfasilitasi permodalan para pelaku UMKM.
"Di era digital seperti sekarang ini, permodalan bukan hanya dilakukan oleh BPRS. Saat ini BPRS bersaing dengan para pelaku online seperti dompetku dan lain sebagainya. Bukan hanya itu, dari wilayah perbankan yang dibawahi oleh BUMN, seperti BTN, Mandiri, BNI, BRI, bermain di wilayah mikro. Ditambah lagi untuk perbankan swasta yang dimotori oleh perbankan asing," terang Etty dalam Fokus Group Discussion (FGD) dalam rilis yang dikirim kepada Harianjogja.com, Jumat (16/11/2018).
Diskusi itu ingin mencari input dalam melihat peluang yang bisa ditimba dari para praktisi syariah di era saat ini. Serta fokus dalam menghadapi tantangan hingga survive sekaligus menelaah kebijakan pemerintah terkait dengan BPRS saat.
"Dari para peneliti kita akan mengetahui hal apa yang perlu diperbaiki dari kebijakan yang ada. Kami hadirkan para pakar untuk melahirkan cara atau teori, praktisi dan syariah. Sebenarnya dari banyak kebijakan dan praktisi, akan melahirka apa yang harus di atur oleh pemerintah, agar melihat banyak yg berminat di sini," katanya.
Rektor Universitas Budi Luhur Prof. Didik Sulistyanto menjelaskan perkembangan perbankan di tanah air mengacu pada sistem syariah. Bukan hanya Indonesia, dunia bahkan sudah bermuara pada sistem syariah, di mana bisa dilihat kebijakan ekonomi yang dilakukan oleh negara Thailand, melakukan pengembangan sistem syariah dalam kebijakan pariwisatanya.
"Kalau kita lihat penduduk Indonesia yang mayoritas muslim, otomatis potensi syariah sangat besar. Permasalahannya, bagaimana membuat masyarakat agar menjadikan syariah sebagai basis perekonomiannya. FGD bertujuan untuk membangun rollmodel BPRS berkembang secara maksimum di Indonesia," jelasnnya.
Acara FGD Hibah Kemenristek Dikti itu juga dihadiri oleh Hadi Maulidin Ketua DPW Asbisindo Jabodetabek, Dima Djani, CEO Alami Financial Technologi. Sementara Dewan Pakar Masyarakat Ekonomi Syariah Aries Mufti melihat kebutuhan dari tingkat urgensi di masyarakat, BPRS menjadi hal yang penting dilakukan. Melihat dari kata BPRS sudah jelas, bagaimana ekonomi kerakyatan berbasis umat, BPRS menjadi pilihan untuk diperkuat dan diperbanyak.
"Kalau kita bilang bank intermediasi dari pemilik modal atau yang punya dana, yang dibutuhkan masyarakat miskin, tentunya BPRS menjadi urgent sekali diaplikasikan," ungkapnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Modus penipuan m-banking semakin beragam, mulai dari phishing hingga APK palsu. Simak tips mencegah cyber crime agar rekening tetap aman.
Gubernur Jateng Ahmad Luthfi minta perbaikan jalan fokus kualitas dan prioritaskan ruas rusak berat pada 2026.
LPSK mengkaji permohonan perlindungan tokoh perempuan adat Papua usai polemik film Pesta Babi yang dilaporkan ke polisi.
Oknum Brimob Dedy Wiratama dibawa ke Jakarta terkait kasus narkoba Gang Langgar, diduga jadi mata-mata sindikat beromzet ratusan juta.
Rupiah menguat ke Rp18.036 per dolar AS, didorong kinerja APBN dan lonjakan penerimaan pajak hingga Mei 2026.
KPK menggeledah rumah Silmy Karim terkait kasus dugaan pemerasan di Ditjen Imigrasi, pengembangan dari kasus RPTKA 2025.