Advertisement
Mulai 2019, Cukai Alkohol Dinaikkan

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Aturan baru terkait kenaikan tarif cukai minuman beralkohol resmi diterbitkan pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Aturan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 158 Tahun 2018 mengenai Tarif Cukai Etil Alkohol, Minuman yang Mengandung Etil Alkohol, dan Konsentrat yang Mengandung Etil Alkohol.
Beleid tersebut ditandatangani oleh Menteri Keuangan oleh Sri Mulyani pada 12 Desember 2018, yang sekaligus mencabut besaran tarif yang diatur dalam PMK Nomor 207 Tahun 2013. Sementara implementasi aturan akan berlaku pada 1 Januari 2019.
Advertisement
Adapun kenaikan cukai diberlakukan pada minuman yang mengandung etil alkohol hanya untuk Golongan A, yakni dengan kadar 5% menjadi sebesar Rp15.000 per liter untuk produksi dalam negeri maupun impor, dari yang sebelumnya Rp13.000 per liter.
Sementara, untuk Golongan B yang kadar lebih dari 5% sampai 20% tetap sebesar Rp33.000 untuk produksi dalam negeri dan Rp44.000 untuk impor. Adapun untuk kadar di atas 20% atau golongan C juga tetap di harga Rp80.000 untuk produksi dalam negeri dan Rp139 ribu untuk yang berasal dari impor.
"Penyesuaian tarif cukai (golongan A) dilakukan dengan mempertimbangkan kisaran tingkat inflasi dalam empat tahun terakhir," ujar Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kemenkeu Nufransa Wira Sakti dalam keterangan tertulisnya, Minggu (16/12/2018).
Sementara untuk golongan lain tidak diberlakukan kenaikan, karena telah dikenakan tarif bea masuk yang cukup tinggi masing- masing sebesar 90% dan 150%. "Juga mempertimbangkan kebijakan non fiskal berupa penindakan minuman alkohol ilegal yang intensif telah berhasil meningkatkan volume impor minuman alkohol golongan B dan C yang sebelumnya diisi oleh minuman alkohol impor ilegal," jelasnya.
Selain itu, lanjut Nufransa, penyesuaian sistem tarif dilakukan pada Konsentrat yang Mengandung Etil Alkohol yang dikenakan mengikuti international best practices. Sistem tarif cukai untuk Konsentrat yang Mengandung Etil Alkohol yang selama ini berlaku adalah untuk jenis cair, sementara best practice yang ada di dunia dapat berbentuk padat atau sering dikenal dengan powdered alcohol (HS 2106).
"Sehingga diperlukan penyesuaian tarif cukai Konsentrat yang Mengandung Etil Alkohol dengan mengkonversi Rp100.000 per liter menjadi Rp1.000 per gram," pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Okezone.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Menteri PKP Pastikan Aturan Penyaluran KUR Perumahan Rampung Bulan Ini
- Penerbangan Susi Air Jogja-Bandung Bakal Dibanderol Rp1,75 Juta
- Sri Mulyani Ungkap Saldo Akhir APBN 2024 Sebesar Rp457,5 Triliun
- Harga BBM Non Subsidi di Jogja Naik per Juli 2025, Pertamax Kini Rp12.500 per Liter
- Semarakkan Solo Raya Great Sale 2025, Ada Diskon Tarif Kereta Api 10 Persen, Ini Daftarnya
Advertisement

Kelurahan Keparakan Dorong Inovasi Olah Sampah Organik lewat Budidaya Maggot
Advertisement

Kampung Wisata Bisa Jadi Referensi Kunjungan Saat Liburan Sekolah
Advertisement
Berita Populer
- Harper Malioboro Yogyakarta Raih Penghargaan Tertinggi Kategori Makanan dan Minuman di Archipelago F&B Bootcamp 2025
- Danantara Jalin Komitmen Investasi dengan Perusahaan Arab Saudi Senilai Rp162 Triliun
- Menteri PKP Pastikan Aturan Penyaluran KUR Perumahan Rampung Bulan Ini
- Karyawan TikTok Shop di Amerika Serikat Kena PHK
- Ini 6 Rute Baru Trans Jabodetabek, Berikut Jadwal dan Trayeknya
- Pertamina Patra Niaga Siap Laksanakan LPG Satu Harga
- Asita DIY Catat Kunjungan Wisman ke DIY pada Juni 2025 Naik 20 Persen
Advertisement
Advertisement