Profil dan Pemilik KMP Putri Yasmin, Terbakar di Selat Lombok
Profil KMP Putri Yasmin, kapal feri buatan Jepang 1992 yang melayani rute Padangbai-Lembar dengan kapasitas penumpang dan kendaraan.
Ilustrasi Miras (JIBI)
Harianjogja.com, JAKARTA - Aturan baru terkait kenaikan tarif cukai minuman beralkohol resmi diterbitkan pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Aturan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 158 Tahun 2018 mengenai Tarif Cukai Etil Alkohol, Minuman yang Mengandung Etil Alkohol, dan Konsentrat yang Mengandung Etil Alkohol.
Beleid tersebut ditandatangani oleh Menteri Keuangan oleh Sri Mulyani pada 12 Desember 2018, yang sekaligus mencabut besaran tarif yang diatur dalam PMK Nomor 207 Tahun 2013. Sementara implementasi aturan akan berlaku pada 1 Januari 2019.
Adapun kenaikan cukai diberlakukan pada minuman yang mengandung etil alkohol hanya untuk Golongan A, yakni dengan kadar 5% menjadi sebesar Rp15.000 per liter untuk produksi dalam negeri maupun impor, dari yang sebelumnya Rp13.000 per liter.
Sementara, untuk Golongan B yang kadar lebih dari 5% sampai 20% tetap sebesar Rp33.000 untuk produksi dalam negeri dan Rp44.000 untuk impor. Adapun untuk kadar di atas 20% atau golongan C juga tetap di harga Rp80.000 untuk produksi dalam negeri dan Rp139 ribu untuk yang berasal dari impor.
"Penyesuaian tarif cukai (golongan A) dilakukan dengan mempertimbangkan kisaran tingkat inflasi dalam empat tahun terakhir," ujar Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kemenkeu Nufransa Wira Sakti dalam keterangan tertulisnya, Minggu (16/12/2018).
Sementara untuk golongan lain tidak diberlakukan kenaikan, karena telah dikenakan tarif bea masuk yang cukup tinggi masing- masing sebesar 90% dan 150%. "Juga mempertimbangkan kebijakan non fiskal berupa penindakan minuman alkohol ilegal yang intensif telah berhasil meningkatkan volume impor minuman alkohol golongan B dan C yang sebelumnya diisi oleh minuman alkohol impor ilegal," jelasnya.
Selain itu, lanjut Nufransa, penyesuaian sistem tarif dilakukan pada Konsentrat yang Mengandung Etil Alkohol yang dikenakan mengikuti international best practices. Sistem tarif cukai untuk Konsentrat yang Mengandung Etil Alkohol yang selama ini berlaku adalah untuk jenis cair, sementara best practice yang ada di dunia dapat berbentuk padat atau sering dikenal dengan powdered alcohol (HS 2106).
"Sehingga diperlukan penyesuaian tarif cukai Konsentrat yang Mengandung Etil Alkohol dengan mengkonversi Rp100.000 per liter menjadi Rp1.000 per gram," pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Okezone.com
Profil KMP Putri Yasmin, kapal feri buatan Jepang 1992 yang melayani rute Padangbai-Lembar dengan kapasitas penumpang dan kendaraan.
Pemkot Magelang mengingatkan pentingnya menguras tangki septik berkala melalui layanan L2T2 demi sanitasi sehat dan berkelanjutan.
Prabowo menghadiri peluncuran MOLINAS di Cikarang, mencakup manufaktur, baterai, charging, pembiayaan hingga pasar.
DPRD Gunungkidul menyoroti sejumlah sekolah yang belum menerima MBG dan mendorong perluasan program agar lebih merata.
Pieter Huistra menyebut pemain asing PSS Sleman masih beradaptasi. PSS juga membuka peluang merekrut pemain lokal dan menyiapkan uji coba.
MA mengoreksi perhitungan kerugian negara kasus korupsi timah. Dari Rp300 triliun, kerugian keuangan negara ditetapkan Rp28,9 triliun.