Mulai 2019, Cukai Alkohol Dinaikkan
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Aturan baru terkait kenaikan tarif cukai minuman beralkohol resmi diterbitkan pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Aturan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 158 Tahun 2018 mengenai Tarif Cukai Etil Alkohol, Minuman yang Mengandung Etil Alkohol, dan Konsentrat yang Mengandung Etil Alkohol.
Beleid tersebut ditandatangani oleh Menteri Keuangan oleh Sri Mulyani pada 12 Desember 2018, yang sekaligus mencabut besaran tarif yang diatur dalam PMK Nomor 207 Tahun 2013. Sementara implementasi aturan akan berlaku pada 1 Januari 2019.
Advertisement
Adapun kenaikan cukai diberlakukan pada minuman yang mengandung etil alkohol hanya untuk Golongan A, yakni dengan kadar 5% menjadi sebesar Rp15.000 per liter untuk produksi dalam negeri maupun impor, dari yang sebelumnya Rp13.000 per liter.
Sementara, untuk Golongan B yang kadar lebih dari 5% sampai 20% tetap sebesar Rp33.000 untuk produksi dalam negeri dan Rp44.000 untuk impor. Adapun untuk kadar di atas 20% atau golongan C juga tetap di harga Rp80.000 untuk produksi dalam negeri dan Rp139 ribu untuk yang berasal dari impor.
"Penyesuaian tarif cukai (golongan A) dilakukan dengan mempertimbangkan kisaran tingkat inflasi dalam empat tahun terakhir," ujar Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kemenkeu Nufransa Wira Sakti dalam keterangan tertulisnya, Minggu (16/12/2018).
Sementara untuk golongan lain tidak diberlakukan kenaikan, karena telah dikenakan tarif bea masuk yang cukup tinggi masing- masing sebesar 90% dan 150%. "Juga mempertimbangkan kebijakan non fiskal berupa penindakan minuman alkohol ilegal yang intensif telah berhasil meningkatkan volume impor minuman alkohol golongan B dan C yang sebelumnya diisi oleh minuman alkohol impor ilegal," jelasnya.
Selain itu, lanjut Nufransa, penyesuaian sistem tarif dilakukan pada Konsentrat yang Mengandung Etil Alkohol yang dikenakan mengikuti international best practices. Sistem tarif cukai untuk Konsentrat yang Mengandung Etil Alkohol yang selama ini berlaku adalah untuk jenis cair, sementara best practice yang ada di dunia dapat berbentuk padat atau sering dikenal dengan powdered alcohol (HS 2106).
"Sehingga diperlukan penyesuaian tarif cukai Konsentrat yang Mengandung Etil Alkohol dengan mengkonversi Rp100.000 per liter menjadi Rp1.000 per gram," pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Okezone.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Ribuan Orang Teken Petisi Tolak PPN 12 Persen
- Harga Emas Antam Hari Ini 20 November Naik Signifikan, Rp1.498 Juta per Gram
- Garuda Indonesia Dukung Rencana Pemerintah Turunkan Harga Tiket Pesawat
- Dampak Aksi Boikot 47 Gerai KFC Tutup, 17 Restoran Pizza Hut Berhenti Beroperasi
- Harga Emas Antam Hari Ini 18 November 2024 Naik Signifikan, Rp1.476 Juta per Gram.
Advertisement
Gunungkidul City Run & Walk 2024: Olahraga, Pariwisata, dan Kebanggaan Daerah
Advertisement
Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism
Advertisement
Berita Populer
- Ekonom Dukung Keputusan BI Tahan Suku Bunga 6%
- PPN Jadi 12% Tahun Depan, Harga Barang Elektronik Juga Bakal Ikut Naik
- Menyambut Masa Depan Cerah Emas dan Pangan pada 2025
- Ketimbang Kenaikan PPN, Ekonom Sarankan Pemerintah Bidik Kalangan Super Rich
- Mengenal Galeri 24, Anak Perusahaan Pegadaian untuk Investasi Emas
- Harga MinyaKita Melambung hingga Rp18.000, Kemendag Segera Panggil Distributor
- GATF Kembali Digelar di Jakarta, Hadirkan Lebih dari 500 Ribu Kursi dengan Harga Terjangkau
Advertisement
Advertisement