Advertisement
Konsumen Keberatan dengan Kebijakan Bagasi Berbayar

Advertisement
Harianjogja.com, KUPANG- Para pengguna jasa angkutan udara yang biasa menggunakan jasa maskapai penerbangan Lion Air dan Wings Air menyatakan keberatan dengan kebijakan bagasi berbayar yang diberlakukan oleh maskapai penerbangan tersebut.
Eka (22), salah seorang mahasiswi yang akan berangkat ke Surabaya, Jawa Timur yang ditemui Antara di Bandara El Tari Kupang Rabu (9/1/2019) menyatakan bingung jika dua maskapai penerbangan itu jadi merealisasikan kebijakan bagasi berbayar.
Advertisement
"Biasanyakan kami tidak perlu membayar bagasi lagi, kecuali membawa lebih dari 20 kilogram. Tetapi kalau rencana itu benar-benar terealisasi maka kami harus mengeluarkan uang lagi," katanya.
Belum lagi, kata dia, untuk wilayah NTT banyak masyarakat yang menggunakan maskapai Wings Air saat bepergian dari satu kabupaten ke kabupaten yang lain.
Apalagi, kata dia, tradisi masyarakat NTT yang sering bepergiaan saat libur dan kembali dengan membawa banyak bawaan tentu harus berpikir panjang.
Hal yang sama juga disampaikan oleh Wens, warga asal Kabupaten Sikka yang hendak terbang ke Maumere dari Kupang.
Menurut dia, hal yang harus dilakukan oleh Lion Air saat ini terlebih dahulu memperbaiki sistem pelayanannya yang selama ini selalu dikeluhkan oleh para konsumen.
"Masa yang dilakukan adalah menghapus pengangkutan bagasi cuma-cuma. Seharusnya yang dilakukan adalah memperbaiki sistem pelayanannya," kata dia.
Ia mengatakan jika Lion Air Group ingin memberlakukan sistem tersebut, maka harga tiket juga harus diturunkan sehingga tak memberatkan konsumen.
"Kami hanya bisa berharap agar kebijakan bagasi berbayar itu dapat ditinjau dan dikaji lagi oleh Lion Air Group,"ujarnya.
Sebelumnya Menteri Perhubungan Budi Karya memperbolehkan maskapai Lion Air Group khususnya pesawat Lion Air dan Wings Air untuk mengenakan biaya bagasi kepada penumpangnya. Pengenaan biaya, kata Budi Karya, bisa berlaku setelah sosialisasi selama dua minggu sejak Selasa (8/1) kemarin dan mulai diberlakukan pada 22 Januari 2019.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Harga Gula di Dalam Negeri Mahal, Ini Penyebabnya
- TikTok Shop Kembali ke Indonesia Gandeng E-Commerce, Ini Reaksi Kemenkop
- Jokowi Buka Opsi Perpanjangan Kontrak Freeport 20 Tahun, Ini Syaratnya
- Lonjakan Harga Bahan Pokok Tak Terkendali
- Jadi Bakal Cawapres Prabowo, Ini Daftar Bisnis Gibran Rakabuming Raka
Advertisement

Satgas Keluarga Sakinah Diharapkan Perkuat Moderasi Beragama
Advertisement

Jelang Natal Saatnya Wisata Ziarah ke Goa Maria Tritis di Gunungkidul, Ini Rute dan Sejarahnya
Advertisement
Berita Populer
- Berikut Daftar UMK 2024 di Atas Rp4,5 Juta, Siap-siap Kena Pajak!
- Hotel Kimaya Rayakan 2nd Anniversary dengan Kunjungan ke Panti Wreda hingga Donor Darah
- Populasi Kendaraan Listrik di Jateng Capai 3.500 unit, Sosialisasi Terus Digenjot
- PLN Siapkan Pengamanan Listrik 5 Lapis di Stadion Manahan Solo saat Final Piala Dunia U-17 Sabtu Lalu
- Kisah Inspiratif Karyawan Disabilitas Lawson Indonesia di Bantul, Semangat Menggali Potensi
- CBR250RR Bawa Rheza Juara AP250, Pebalap Astra Honda Rajai Balap Asia
- Dampak Longsor di Banyumas, KA Tujuan dan Keberangkatan di Jogja Dialihkan lewat Semarang
Advertisement
Advertisement