Advertisement
Konsumen Keberatan dengan Kebijakan Bagasi Berbayar
Advertisement
Harianjogja.com, KUPANG- Para pengguna jasa angkutan udara yang biasa menggunakan jasa maskapai penerbangan Lion Air dan Wings Air menyatakan keberatan dengan kebijakan bagasi berbayar yang diberlakukan oleh maskapai penerbangan tersebut.
Eka (22), salah seorang mahasiswi yang akan berangkat ke Surabaya, Jawa Timur yang ditemui Antara di Bandara El Tari Kupang Rabu (9/1/2019) menyatakan bingung jika dua maskapai penerbangan itu jadi merealisasikan kebijakan bagasi berbayar.
Advertisement
"Biasanyakan kami tidak perlu membayar bagasi lagi, kecuali membawa lebih dari 20 kilogram. Tetapi kalau rencana itu benar-benar terealisasi maka kami harus mengeluarkan uang lagi," katanya.
Belum lagi, kata dia, untuk wilayah NTT banyak masyarakat yang menggunakan maskapai Wings Air saat bepergian dari satu kabupaten ke kabupaten yang lain.
Apalagi, kata dia, tradisi masyarakat NTT yang sering bepergiaan saat libur dan kembali dengan membawa banyak bawaan tentu harus berpikir panjang.
Hal yang sama juga disampaikan oleh Wens, warga asal Kabupaten Sikka yang hendak terbang ke Maumere dari Kupang.
Menurut dia, hal yang harus dilakukan oleh Lion Air saat ini terlebih dahulu memperbaiki sistem pelayanannya yang selama ini selalu dikeluhkan oleh para konsumen.
"Masa yang dilakukan adalah menghapus pengangkutan bagasi cuma-cuma. Seharusnya yang dilakukan adalah memperbaiki sistem pelayanannya," kata dia.
Ia mengatakan jika Lion Air Group ingin memberlakukan sistem tersebut, maka harga tiket juga harus diturunkan sehingga tak memberatkan konsumen.
"Kami hanya bisa berharap agar kebijakan bagasi berbayar itu dapat ditinjau dan dikaji lagi oleh Lion Air Group,"ujarnya.
Sebelumnya Menteri Perhubungan Budi Karya memperbolehkan maskapai Lion Air Group khususnya pesawat Lion Air dan Wings Air untuk mengenakan biaya bagasi kepada penumpangnya. Pengenaan biaya, kata Budi Karya, bisa berlaku setelah sosialisasi selama dua minggu sejak Selasa (8/1) kemarin dan mulai diberlakukan pada 22 Januari 2019.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Layanan Penukaran Uang Rupiah Bakal Tersedia di Jalur Mudik
- Wajib Daftar di Aplikasi PINTAR, Penukaran Uang Baru untuk Lebaran Dibatasi Rp4 Juta per Orang
- Menparekraf Sandiaga Uno Mengklaim Kenaikan PPN 12 Persen Tidak Timbulkan Gejolak
- Kini Kereta Ekonomi Gerbong dan Kursinya Generasi Baru, Resmi Beroperasi Mulai Kemarin
- Kemendag Segel SPBU Rest Area KM 42 Jakarta-Cikampek
Advertisement
Kembali Tampil di Pilkada Gunungkidul Tahun Ini, Ini Gagasan yang Diusung Sutrisna Wibawa
Advertisement
Mengenal Pendopo Agung Kedhaton Ambarrukmo, Kediaman Sultan Hamengku Buwono VII
Advertisement
Berita Populer
- Negosiasi Kepemilikan Freeport Ditargetkan Rampung Juni 2024, Jokowi: Yakin Dapat 61 Persen
- Begini Rasanya Jadi Dokter Hewan Sekaligus Pengusaha
- Mulai Ada Panen, Bulog DIY Serap Beras Dalam Negeri
- Hore! Khusus di Jawa, Pertashop Diizinkan Menjual Pertalite
- Tak Melulu dalam Bentuk Tarif, Ini Bentuk Lain Kartel Tiket Pesawat Menurut KPPU
- Harga Tiket Pesawat Mahal Jelang Mudik Lebaran, Menhub Ikut Angkat Bicara
Advertisement
Advertisement