Advertisement
Konsumen Keberatan dengan Kebijakan Bagasi Berbayar

Advertisement
Harianjogja.com, KUPANG- Para pengguna jasa angkutan udara yang biasa menggunakan jasa maskapai penerbangan Lion Air dan Wings Air menyatakan keberatan dengan kebijakan bagasi berbayar yang diberlakukan oleh maskapai penerbangan tersebut.
Eka (22), salah seorang mahasiswi yang akan berangkat ke Surabaya, Jawa Timur yang ditemui Antara di Bandara El Tari Kupang Rabu (9/1/2019) menyatakan bingung jika dua maskapai penerbangan itu jadi merealisasikan kebijakan bagasi berbayar.
Advertisement
"Biasanyakan kami tidak perlu membayar bagasi lagi, kecuali membawa lebih dari 20 kilogram. Tetapi kalau rencana itu benar-benar terealisasi maka kami harus mengeluarkan uang lagi," katanya.
Belum lagi, kata dia, untuk wilayah NTT banyak masyarakat yang menggunakan maskapai Wings Air saat bepergian dari satu kabupaten ke kabupaten yang lain.
Apalagi, kata dia, tradisi masyarakat NTT yang sering bepergiaan saat libur dan kembali dengan membawa banyak bawaan tentu harus berpikir panjang.
Hal yang sama juga disampaikan oleh Wens, warga asal Kabupaten Sikka yang hendak terbang ke Maumere dari Kupang.
Menurut dia, hal yang harus dilakukan oleh Lion Air saat ini terlebih dahulu memperbaiki sistem pelayanannya yang selama ini selalu dikeluhkan oleh para konsumen.
"Masa yang dilakukan adalah menghapus pengangkutan bagasi cuma-cuma. Seharusnya yang dilakukan adalah memperbaiki sistem pelayanannya," kata dia.
Ia mengatakan jika Lion Air Group ingin memberlakukan sistem tersebut, maka harga tiket juga harus diturunkan sehingga tak memberatkan konsumen.
"Kami hanya bisa berharap agar kebijakan bagasi berbayar itu dapat ditinjau dan dikaji lagi oleh Lion Air Group,"ujarnya.
Sebelumnya Menteri Perhubungan Budi Karya memperbolehkan maskapai Lion Air Group khususnya pesawat Lion Air dan Wings Air untuk mengenakan biaya bagasi kepada penumpangnya. Pengenaan biaya, kata Budi Karya, bisa berlaku setelah sosialisasi selama dua minggu sejak Selasa (8/1) kemarin dan mulai diberlakukan pada 22 Januari 2019.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Setoran Dividen BUMN untuk APBN Dialihkan ke Danantara, Kementerian Keuangan Putar Otak
- Nilai Investasi Pabrik Kendaraan Listrik di Indonesia Tembus Rp15,1 Triliun
- Asosiasi E-Commerce Diajak untuk Mencegah Perdagangan Ilegal Satwa Liar
- Serapan Tenaga Kerja DIY Capai 34.950 Orang dalam Setahun
- Pengin Menabung di Deposito? Berikut Bunga Deposito BCA, Mandiri, BNI, dan BRI Terbaru
Advertisement

Kegiatan Padat Karya di Gunungkidul Turun Drastis Tahun Ini, Begini Penjelasan Pemkab
Advertisement

Jembatan Kaca Seruni Point Perkuat Daya Tarik Wisata di Kawasan Bromo
Advertisement
Berita Populer
- Tak Ingin Ada Diskriminasi Usia dalam Rekrutmen Tenaga Kerja, Menaker Bakal Sisir Aturan Batasan Usia
- Pemerintah Pusat Siapkan Inpres Infrastruktur untuk Bantu Daerah
- Setoran Dividen BUMN untuk APBN Dialihkan ke Danantara, Kementerian Keuangan Putar Otak
- Harga Emas Antam, UBS, dan Galeri24 Kompak Turun Hari Ini 9 Mei 2025
- Harga Pangan Hari Ini 9 Mei 2025: Daging Ayam dan Cabai Naik
- BI Catat Indeks Keyakinan Konsumen pada April 2025 Meningkat
- Hingga Maret 2025, Realisasi Belanja APBN di DIY Capai Rp4,66 Triliun
Advertisement