Advertisement
PGN Siap Capai 5 Juta Jargas pada 2025

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—PT Perusahaan Gas Negara Tbk (Persero) siap membuka diri untuk membangun jaringan gas dengan pembiayaan internal atau menggunakan skema kerja sama. Persiapan ini untuk mendukung target pemerintah mempercepat pembangunan Jargas sebanyak 5 juta sambungan pada 2025.
Direktur Utama PT PGN Gigih Prakoso mengatakan sesuai dengan ketentuan dalam Perpres, maka diperlukan Kepmen untuk penunjukkan kepada PGN sebagai pelaksanaan proyek pembangunan Jargas. Memang benar, setelah Perpres tersebut diundangkan, Kementerian ESDM merilis Kepmen ESDM No.11 K/10/EM/2019 tentang Penunjukkan PT Pertamina (Persero) atau subholding migas dalam membangun jargas.
Advertisement
"Dengan Perpres ini diharapkan pembangunan jargas akan semakin cepat dengan prioritas tetap untuk sektor rumah tangga dan fasilitas sosial masyarakat yg perlu dibantu oleh Pemerintah, dan dapat dikembangkan juga utk sektor komersial lainnya," tuturnya kepada JIBI, Senin.
Gigih menambahkan tidak menutup diri untuk ikut menggarap proyek jargas dengan menggunakan dana internal. Hanya, pihaknya belum dapat menjelaskan apakah akan mengerjakan sendiri atau menggandeng rekan kerja.
"Perpres ini juga membuka peluang bagi PGN untuk membiayai proyek pembangunan jargas ini dgn pembiayaan sendiri atau kerja sama dengan partner, selain menggunakan APBN," katanya.
Sekretaris Perusahaan PGN Rachmat Hutama mengatakan untuk tahun ini pembangunan Jargas memprioritaskan APBN. "Kalau untuk pengembangan bisa dari pemerintah pusat atau daerah dan BUMN yang ditugaskan," katanya.
Rachmat menambahkan dari Perpres 6/2019, sudah terlihat bentuk insentif dari pemerintah kepada BUMN yang ditugaskan. Setidaknya, dia merujuk pada Pasal 16,17,19,20,22 dan 28.
Selain itu, pada Pasal 30 Perpres No.6/2019 dijelaskan mengenai ketentuan peralihan Jargas yang telah terbangun pada periode 2009 - 2014 oleh BUMD, pengoperasian dan pemeliharaanya dialihkan oleh Menteri kepada BUMN Migas paling lambat dua tahun sejak ditetapkannya perpres ini. BUMN Migas yang ditugaskan yakni PGN, wajib berkoordinasi dengan BUMD untuk melakukan langkah yang diperlukan dalam rangka pengalihkelolaan Jargas.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Hasil Riset Produk Bank Digital, Jumlah Pengguna Top-up E-Wallet Terbesar
- Pelaku Industri Minta Jaminan Keamanan dari Premanisme Berkedok Ormas yang Sering Minta Jatah
- Harga Emas Antam dan UBS di Pegadaian Hari Ini 14 Maret 2025 Kembali Naik, Cek Lengkapnya di Sini!
- PLN UP3 Yogyakarta Dukung Kehadiran Bus Listrik AKAP Pertama di Indonesia
- Profil Hendra Lembong, Presiden Direktur PT BCA yang Baru
Advertisement

Penjambret Ambil Paksa Kalung Anak di Jalan Tawangsari Pengasih, Modus Tanya Alamat
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Dampak Efisiensi Anggaran, 12 Hotel di DIY Kurangi Jam Kerja Karyawan
- Terbukti Melanggar, Kemendag Jatuhkan Sanksi ke 66 Distributor dan Pengecer Minyakita
- Honda Ramadan Istimewa Spesial di Bulan Maret
- Harga Emas Hari Ini Naik Tipis, Jadi Rp1.741.000 per Gram
- BI Sebut Utang Luar Negeri Indonesia Masih Terkendali
- Ekspor Februari 2025 Capai 21,98 Miliar Dolar AS
- Epson Hadirkan Seri TM-U220II yang Lebih Canggih Mendukung Operasi Restoran dan Ritel
Advertisement
Advertisement