Advertisement

PrivyID Kembangkan Startup Regtech

Rheisnayu Cyntara
Senin, 04 Februari 2019 - 11:31 WIB
Mediani Dyah Natalia
PrivyID Kembangkan Startup Regtech Karyawan PrivyID sedang bekerja di kantor PrivyQuarter yang baru diresmikan pada Jumat (1/2) malam./Harian Jogja - /Rheisnayu Cyntara

Advertisement

Harianjogja.com, JOGJA—Teknologi finansial (tekfin) yang bergerak di bidang regulasi atau hukum yang biasa disebut regulation technology (regtech) kerap dipandang sebagai ranah yang kurang begitu seksi bagi para pelaku bisnis di Indonesia. Namun demikian sebagai salah satu pionir startup di bidang ini, PrivyID yakin potensi bisnis ini masih akan berkembang karena kebutuhan yang tinggi.

PrivyID merupakan startup tanda tangan digital yang didirikan pada 2016 lalu dengan misi menghadirkan teknologi yang memberikan identitas tunggal yang terintegrasi di dunia digital bagi penggunanya. PrivyID telah memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh Undang-Undang No.11/ 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), Peraturan Pemerintah No.82/2012 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik, serta Peraturan Menteri Kominfo No.11/2018 tentang Penyelenggaraan Sertifikasi Elektronik.

Advertisement

CEO PrivyID, Marshall Pribadi menuturkan PrivyID berusaha menjawab kebutuhan akan identitas yang legal di dunia digital. Pasalnya kini hampir seluruh aktivitas bisa dilakukan secara daring. Misalnya membuka rekening, memverifikasi data, dan lain-lain. Untuk menghindari pemalsuan data maka identitas yang legal mutlak diperlukan. Maka PrivyID pun menerapkan teknologi kriptografi asimetris dipadukan dengan hardware penyimpanan grade militer mewakili identitas setiap penandatangan dengan khusus. Selain itu, tanda tangan digital PrivyID juga susah dipalsukan karena setiap perubahan yang terjadi pada dokumen dapat terdeteksi.

Marshall mengakui potensi yang dimiliki sektor ini tidak dapat dipandang sebelah mata. Apalagi kink masyarakat mulai menyadari pentingnya pemahaman isu seputar hukum, legalitas, dan segala macam struktur yang menaunginya. Di samping itu, banyak perusahaan yang membutuhkan teknologi ini untuk mempermudah bisnisnya. Sebab startup regtech dapat memangkas waktu yang dibutuhkan untuk mengidentifikasi berbagai ancaman kejahatan keuangan, juga mampu mengurangi denda dan biaya litigasi.

Namun Marshall mengakui memulai startup regtech bukan hal yang mudah. Selain belum memiliki landasan hukum pada periode awal berdiri, masyarakat juga kurang begitu siap dalam menerima perkembangan teknologi regtech di Indonesia. "Namun kini pengguna tanda tangan digital PrivyID sudah mencapai tiga juta yang berasal dari pelanggan dan nasabah perusahaan besar. Seperti Telkom Indonesia, CIMB Niaga, Bank Mandiri, Bussan Auto Finance, MPM Finance , Adira Finance, Kawan Lama Group, Bank BRI hingga startup dan perusahaan skala kecil menengah seperti AwanTunai, Klik Acc, Kerjasama.com, dan Sewa Kamera. Jumlah ini besar mengingat di negara maju lainnya belum bisa mencapai angka ini karena pemain bisnisnya sangat banyak," ujarnya pada Sabtu (2/2).

Direktur Proteksi Ekonomi Digital BSSN, Anton Setiawan menuturkan pemerintah punya kepentingan yang besar untuk membangun ekosistem digital di Indonesia, termasuk di bidang keamanan dan jaminan hukum. Hal itu wajib dilakukan untuk membangun ekonomi digital yang kini digadang-gadang dapat maju pesat. Salah satu hal yang diperlukan dalam menjalankan perekonomian digital adalah identitas legal. Jika dalam ekonomi konvensional hal itu diwakili melalui rekognisi tanda tangan, maka dalam dunia digital identitas tersebut wajib didigitalisasi. "Kekuatan hukum yang tetap jadi concern pemerintah. Maka pemerintah juga akan menerapkan light touch regulation agar startup regtech seperti ini dapat berkembang," tuturnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Dukung Kelestarian Lingkungan, Pemda DIY Mulai Terapkan Program PBJ Berkelanjutan

Jogja
| Kamis, 28 Maret 2024, 16:17 WIB

Advertisement

alt

Mengenal Pendopo Agung Kedhaton Ambarrukmo, Kediaman Sultan Hamengku Buwono VII

Wisata
| Senin, 25 Maret 2024, 20:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement