Advertisement

Kebutuhan Garam Industri 2026 Ditetapkan, Impor Diperketat

Newswire
Selasa, 30 Desember 2025 - 17:27 WIB
Sunartono
Kebutuhan Garam Industri 2026 Ditetapkan, Impor Diperketat Garam - Ilustrasi - Freepik

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA—Kementerian Koordinator Bidang Pangan menetapkan kebutuhan garam industri chlor-alkali plant (CAP) pada 2026 sebesar 1,18 juta ton, sementara impor garam non-CAP hanya dibuka melalui mekanisme keadaan tertentu apabila produksi dalam negeri tidak mencukupi.

Deputi Bidang Koordinasi Tata Niaga dan Distribusi Pangan Kemenko Pangan, Tatang Yuliono, mengatakan penetapan neraca garam industri CAP tersebut merupakan hasil rapat koordinasi Neraca Komoditas Pangan 2026 yang digelar di Jakarta, Selasa (30/12/2025).

Advertisement

“Untuk komoditas garam, khusus untuk industri CAP ditetapkan sebesar 1,18 juta ton,” ujar Tatang.

Ia menjelaskan keputusan tersebut merupakan hasil verifikasi usulan dari pelaku usaha oleh kementerian dan lembaga teknis terkait, sebelum dibahas pada tingkat eselon I dan diputuskan dalam rapat tingkat menteri.

Sementara itu, untuk kebutuhan garam non-CAP seperti garam konsumsi aneka pangan dan garam farmasi, pemerintah tidak menetapkan kuota impor tetap. Impor hanya dapat dilakukan melalui mekanisme keadaan tertentu yang diputuskan melalui rapat koordinasi lintas kementerian.

“Untuk garam non-CAP, seperti garam aneka pangan dan farmasi, itu menggunakan mekanisme keadaan tertentu setelah dihitung kecukupan produksi dalam negeri,” katanya.

Menurut Tatang, penetapan neraca garam dilakukan berdasarkan perhitungan keseimbangan antara pasokan dan kebutuhan nasional dengan mengacu pada data produksi domestik yang tersedia.

Tatang menambahkan kebijakan ini sejalan dengan program percepatan pembangunan pergaraman nasional yang menargetkan swasembada garam pada 2027.

“Pada 2027, pemerintah sudah menetapkan tidak ada importasi garam kecuali dalam kondisi tertentu,” ujarnya.

Penetapan neraca garam industri CAP diharapkan mampu memberikan kepastian pasokan bagi industri pengguna, sekaligus memperkuat arah kebijakan pengurangan impor dan peningkatan produksi garam nasional secara berkelanjutan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Antara

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

KAI Daop 6 Layani 61.174 Penumpang di Puncak Nataru

KAI Daop 6 Layani 61.174 Penumpang di Puncak Nataru

Jogja
| Selasa, 30 Desember 2025, 18:57 WIB

Advertisement

Inggris Terbitkan Travel Warning Terbaru, Indonesia Masuk Daftar

Inggris Terbitkan Travel Warning Terbaru, Indonesia Masuk Daftar

Wisata
| Senin, 29 Desember 2025, 19:37 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement