Advertisement

Serapan APBN DIY 2025 Ditargetkan 95 Persen

Anisatul Umah
Selasa, 30 Desember 2025 - 18:07 WIB
Sunartono
Serapan APBN DIY 2025 Ditargetkan 95 Persen

Advertisement

Harianjogja.com, JOGJA—Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan (Kanwil DJPb) DIY menargetkan realisasi belanja Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) di DIY hingga akhir 2025 mencapai 95 persen, seiring masih berjalannya belanja kementerian/lembaga dan transfer ke daerah.

Kepala Kanwil DJPb DIY, Agung Yulianta, mengatakan hingga akhir Desember 2025 serapan APBN di wilayah DIY telah mencapai sekitar 92 persen. Realisasi tersebut mencakup belanja pegawai, belanja barang, belanja modal kementerian/lembaga, serta Transfer ke Daerah (TKD).

Advertisement

“Data terakhir serapan APBN di DIY sudah sekitar 92 persen. Tahun lalu hampir menyentuh 97 persen, tahun ini mudah-mudahan bisa mencapai 95 persen,” ujarnya dalam kegiatan Media Gathering di Gedung Treasury Learning Center, Selasa (30/12/2025).

Agung menjelaskan capaian tahun ini diperkirakan sedikit lebih rendah dibandingkan tahun sebelumnya karena sejumlah pekerjaan yang semula direncanakan selesai pada 2025 berubah menjadi proyek multi years.

Secara khusus, Agung menyebutkan serapan Transfer ke Daerah di DIY telah mencapai 99,3 persen. Penyaluran tersebut mencakup Dana Desa tahap pertama dan kedua yang hampir seluruhnya telah tersalurkan tepat waktu.

Menurutnya, kinerja pemerintah daerah di DIY tergolong sangat baik, terutama dalam pemenuhan persyaratan penyaluran dana yang relatif cepat sehingga tidak terdapat penyaluran yang tertunda.

“Pemenuhan syarat salur tahap satu dan dua relatif tepat waktu, sehingga tidak ada yang pending. Ketika daerah lain mungkin belum terserap, DIY justru jauh lebih cepat,” jelasnya.

DJPb DIY terus mendorong agar serapan anggaran dapat lebih maksimal dengan memanfaatkan kemudahan regulasi yang memungkinkan pekerjaan dimulai sebelum tahun anggaran berjalan.

Agung mencontohkan proses lelang yang sudah dapat dilakukan lebih awal setelah Undang-Undang APBN disetujui DPR, sehingga kontrak proyek bisa ditandatangani sejak awal Januari dan pekerjaan dapat langsung dimulai.

Namun demikian, ia mengakui pelaksanaan di lapangan kerap menghadapi kendala, salah satunya faktor cuaca yang dapat memengaruhi kesiapan lahan dan menyebabkan mundurnya jadwal pekerjaan.

“Tahun 2026 ini harus dipersiapkan dengan matang. Kadang-kadang start yang terlambat membuat pekerjaan tidak bisa selesai tepat waktu,” pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

KAI Daop 6 Layani 61.174 Penumpang di Puncak Nataru

KAI Daop 6 Layani 61.174 Penumpang di Puncak Nataru

Jogja
| Selasa, 30 Desember 2025, 18:57 WIB

Advertisement

Inggris Terbitkan Travel Warning Terbaru, Indonesia Masuk Daftar

Inggris Terbitkan Travel Warning Terbaru, Indonesia Masuk Daftar

Wisata
| Senin, 29 Desember 2025, 19:37 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement