Advertisement
BPD DIY Syariah Luncurkan 3 Layanan Baru
Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA—Bertepatan dengan peringatan milad ke-12, Bank BPD DIY Syariah menyelenggarakan acara Business Gathering sekaligus peluncuran layanan baru berupa Bank BPD DIY Syariah Mobile, SMS Notification dan layanan sebagai Bank Penerima Setoran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPS BPIH).
 Direktur Pemasaran dan Unit Usaha Syariah Bank BPD DIY, Agus Tri Murjanto mengatakan optimistis menatap persaingan perbankan keuangan syariah di Indonesia dan terus berupaya menunjukkan kinerja yang cemerlang. Apalagi pada 2018 lalu, Bank BPD DIY Syariah selama empat tahun berturut-turut kembali memperoleh Infobank Sharia Awards setelah berhasil memperoleh predikat sangat bagus atas kinerja 2017. Sekaligus mendapatkan peringkat pertama untuk Unit Usaha Syariah (UUS) dengan aset di bawah Rp 1 triliun.
Advertisement
"Dengan keberhasilan ini, selain menunjukkan kinerja keuangan yang baik, Bank BPD DIY Syariah juga teruji mengutamakan tingkat kompetisi yang unggul, baik di sisi harga, layanan, kemudahan akses, serta kepatuhan terhadap prinsip syariah," ujarnya pada Selasa (26/2).
Sebagai salah satu upaya meningkatkan layanan, BPD DIY Syariah juga akan terus akan meningkatkan inovasi produk berbasis layanan digital. Pasalnya kini Agus menuturkan industri perbankan identik dengan teknologi. Nasabah hampir tak perlu lagi menghabiskan waktu untuk mengantre di depan teller. Transaksi cukup dilakukan dari mana saja, kapan saja, dengan menggunakan mobile banking. Maka bertepatan dengan milad ke-12, Bank BPD DIY Syariah juga meluncurkan Bank BPD DIY Syariah Mobile. Menurutnya. melalui mobile banking ini, nasabah dapat mentansfer sesama rekening Bank BPD DIY, Bank BPD DIY Syariah, maupun ke rekening bank lain. Selain itu, nasabah juga dapat melakukan berbagai macam pembayaran tagihan dan pembelian.
BPS BPIH
Tak hanya melakukan inovasi digital, Agus menyebut kini Bank BPD DIY Syariah kini juga telah resmi ditetapkan sebagai BPS BPIH Fungsi Penerima setelah melalui serangkaian proses seleksi yang dilakukan oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH). Dengan demikian, Bank BPD DIY Syariah dapat menjalankan fungsi dan tugas sebagai bank penerima setoran haji yang kewenangannya antara lain membuka rekening tabungan jamaah haji, menerima setoran awal, pelunasan, serta mendistribusikan virtual account.
Fungsi BPS BPIH Penerima yang diperoleh Bank BPD DIY Syariah ini, menurut Agus melengkapi fungsi yang sebelumnya telah dipercayakan yaitu sebagai BPS BPIH Penempatan dan BPS BPIH Pengelola Nilai Manfaat. Penetapan sebagai BPS BPIH tersebut didasarkan atas serangkaian proses seleksi yang telah dilakukan oleh BPKH kepada bank-bank syariah di Indonesia. Bank BPD DIY Syariah dinilai telah memenuhi semua persyaratan teknis, legal dan kepatuhan, mengikuti program penjaminan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), memenuhi persyaratan tingkat kesehatan bank, teknologi informasi yang memiliki layanan virtual account, syarat permodalan, pengembangan produk, dan kemampuan manajemen kas.
Agus menjelaskan ini sudah sesuai dengan amanat UU No.34/2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji yang menyebut keuangan haji dialihkan pengelolaannya dari Kementerian Agama kepada Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH). BPKH selanjutnya menyeleksi atas bank-bank syariah yang dijadikan mitra sebagai BPS-BPIH. "Dengan penetapan Bank BPD DIY tersebut, kami berharap agar kinerja Bank BPD DIY Syariah akan terus meningkat seiring dengan persiapan menuju proses spin off menjadi Bank Umum Syariah, yang ditargetkan terlaksana sebelum tahun 2023," ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Proyek Kereta Cepat Jakarta-Surabaya, Luhut Bentuk Tim Khusus
- Airlangga Nilai Nilai Tukar Rupiah Lebih Baik Dibandingkan Negara Lain
- Nilai Tukar Rupiah Remuk Akibat Konflik Iran-Israel, Ini Proyeksi Ekonom
- Kadin DIY: Pelemahan Rupiah Dongkrak Ekspor Bagi yang Bahan Bakunya Lokal
- Pakar UGM Sebut Anjloknya Rupiah karena Faktor Global
Advertisement
AJARAN AGAMA: Generasi Milenial Dinilai Penting Belajar Fikih
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Putusan MK Soal Sengketa Pilpres, Pengamat Ekonomi: Mengurangi Ketidakpastian Jangka Pendek
- Proyek Kereta Cepat Jakarta-Surabaya, Luhut Bentuk Tim Khusus
- Kenaikan BI-Rate Bakal Berdampak Positif untuk Pasar Modal Lokal
- BI Naikkan Suku Bunga Acuan 25 Basis Poin Jadi 6,25%
- Pasca-Lebaran, Bisnis Properti di DIY Reborn
Advertisement
Advertisement