Advertisement
7 Perusahaan Swasta Kantongi Izin Impor Bawang Putih
Pedagang bawang putih di Pasar Beringharjo, Darsinah, menunggu pelanggan, Senin (25/3)./ Harian Jogja - Herlambang Jati Kusumo
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Kementerian Perdagangan (Kemendag) segera menerbitkan Perizinan Impor (PI) bawang putih untuk tujuh perusahaan swasta.
Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Oke Nurwan mengatakan, sebanyak 8 perusahaan yang telah mendapatkan Rekomendasi Impor Produk Hortikultura (RPIH) dan mengajukan izin impor. Namun, hanya tujuh perusahaan yang dapat melengkapi persyaratan dokumen.
Advertisement
"Dari delapan perusahaan itu yang dianggap lengkap dokumennya hanya tujuh perusahaan. Jadi yang tujuh itu akan keluar izin impornya," kata dia di Jakarta, Kamis (18/4/2019).
"Akan keluar, mudah-mudahan saya harapkan sudah selesai sore ini," ujarnya.
BACA JUGA
Menurutnya, persetujuan impor yang diterbitkan itu berlaku untuk selama 6 bulan. Meski demikian, Oke tak bisa memastikan waktu tepatnya impor tersebut dilaksanakan, sebab hal itu berdasarkan keputusan perusahaan.
"Tapi yang pasti kita meminta mereka untuk melaporkan kapan masuk dan melalui pelabuhan mana, untuk kita bisa lakukan langkah selanjutnya," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Okezone.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Rahasia Kongo Gumi Bertahan 1.400 Tahun Lebih
- Mensesneg: Harga BBM Belum Berubah, Warga Diminta Tak Terpengaruh Isu
- KPK: Deadline Makin Dekat Banyak Pejabat Belum Lapor Harta Kekayaan
- Aturan KBLI 2025 Terbit, Izin Usaha Makin Akurat dan Terintegrasi
- Puncak Arus Balik Lebaran 2026, Daop 6 Jogja Padat 66 Ribu Penumpang
Advertisement
Tabrak Truk yang Putar Balik, Pengendara Motor Tewas di Gamping Sleman
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
Advertisement
Advertisement








