Kemenaker Siap Distribusikan Bantuan Gaji Rp1,2 Juta Tahap Keenam
Angka ini adalah tambahan upah untuk periode November-Desember 2020 dari total bantuan subsidi yang diberikan pemerintah selama 4 bulan masing-masing sebesar Rp600.000 per bulan.
Ilustrasi/Flickr
Harianjogja.com, JAKARTA--Sebanyak 144 entitas terbukti melakukan kegiatan usaha peer to peer lending tapi tidak terdaftar atau memiliki izin usaha dari OJK.
“Jumlah fintech lending ilegal yang beredar masih banyak. Kami mohon masyarakat tetap waspada dan berhati-hati sebelum memilih perusahaan fintech lending. Gunakan fintech lending yang sudah terdaftar di OJK sebanyak 106 perusahaan,” kata Ketua Satuan Tugas Penanganan Dugaan Tindakan Melawan Hukum di Bidang Penghimpunan Dana Masyarakat dan Pengelolaan Investasi atau Satgas Waspada Investasi, Tongam L. Tobing lewat keterangan tertulis, Minggu (28/4/2019).
Sampai dengan saat ini, jumlah Fintech Peer-To-Peer Lending tidak berizin yang ditemukan Satgas Waspada Investasi pada tahun 2018 sebanyak 404 entitas, sedangkan pada 2019 sebanyak 543 entitas sehingga secara total saat ini yang telah ditangani sebanyak 947 entitas.
Pada 24 April 2019, Satgas Waspada Investasi juga menghentikan 73 kegiatan usaha yang diduga melakukan kegiatan usaha tanpa izin dari pihak berwenang dan berpotensi merugikan masyarakat. Jenis kegiatan usaha yang dihentikan Satgas Waspada Investasi antara lain 64 Trading Forex tanpa izin; sebanyak 5 investasi uang tanpa izin; sebanyak 2 Multi Level Marketing tanpa izin; sebanyak 1 Investasi Perkebunan; serta 1 Investasi Cryptocurrency.
Sehingga, total kegiatan usaha yang diduga merupakan investasi ilegal dan dihentikan Satgas Waspada Investasi selama 2019 sejumlah 120 entitas.
“Penawaran investasi ilegal juga masih banyak di masyarakat, dan ini sangat berbahaya bagi ekonomi masyarakat. Masyarakat diminta selalu berhati-hati dalam menginvestasikan dananya. Jangan sampai tergiur dengan iming-iming keuntungan yang tinggi tanpa melihat risiko yang akan diterima,” kata Tongam.
Tongam melanjutkan, satgas waspada investasi secara berkesinambungan melakukan tindakan preventif berupa sosialisasi dan edukasi agar masyarakat terhindar dari kerugian investasi ilegal.
Peran serta masyarakat sangat diperlukan, terutama untuk tidak menjadi peserta kegiatan entitas tersebut dan segera melaporkan apabila terdapat penawaran investasi yang tidak masuk akal.
Lebih lanjut, Satgas Waspada Investasi mengimbau kepada masyarakat agar sebelum melakukan investasi memahami beberapa hal, antara lain:
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : bisnis.com
Angka ini adalah tambahan upah untuk periode November-Desember 2020 dari total bantuan subsidi yang diberikan pemerintah selama 4 bulan masing-masing sebesar Rp600.000 per bulan.
Persib Bandung menghadapi PSM Makassar dengan kondisi pincang setelah Bojan Hodak dan tiga pemain utama dipastikan absen.
Alex Marquez menang dramatis pada Sprint Race MotoGP Catalunya 2026, sementara Jorge Martin kembali crash dan gagal finis.
Cristiano Ronaldo gagal membawa Al Nassr juara AFC Champions League Two 2026 setelah kalah 0-1 dari Gamba Osaka di final.
Jakarta Bhayangkara Presisi menghadapi Foolad Sirjan Iranian pada final AVC Men’s Champions League 2026 malam ini di Pontianak.
Manchester City juara Piala FA 2026 usai mengalahkan Chelsea 1-0. Pep Guardiola mencetak rekor baru dan memastikan double winner domestik.