Advertisement

Selama 2018, Nilai Ekspor Rp25,2 Triliun Diselamatkan

Kusnul Isti Qomah
Jum'at, 03 Mei 2019 - 10:07 WIB
Bernadheta Dian Saraswati
Selama 2018, Nilai Ekspor Rp25,2 Triliun Diselamatkan Bimbingan teknis bertema Hambatan Ekspor di Negara Mitra Dagang yang digelar di Hotel Tentrem, Jogja, Kamis (2/5/2019). - Harian Jogja/Kusnul Isti Qomah

Advertisement

Harianjogja.com, JOGJA--Kelangsungan ekspor produk Indonesia menghadapi tantangan yang tidak ringan. Selama kurun waktu 1995 hingga April 2019, Direktorat Pengamanan Perdagangan (DPP) telah menangani sebanyak 483 kasus hambatan perdagangan terhadap berbagai produk ekspor Indonesia. Dalam 2018 saja, nilai ekspor yang terselamatkan sebesar Rp25,2 triliun.

Direktur Pengamanan Perdagangan Pradnyawati mengatakan 483 kasus yang hambatan tersebut terdiri dari 327 kasus trade remedies dan 156 kasus hambatan teknis perdagangan. Adapun negara yang paling aktif melakukan tuduhan terhadap Indonesia adalah India, Uni Eropa, Amerika Serikat, Australia, dan Turki. Masing-masing negara melakukan tuduhan lebih dari 20 kali dalam kurun waktu tersebut.

Advertisement

Selain itu, produk ekspor yang paling banyak dihambat adalah produk pertanian dan kehutanan, perikanan, aneka industri dan tekstil.

"Selama Januari-Desember 2018 sebanyak 19 kasus baik trade remedies maupun hambatan teknis perdagangan berhasil dimenangkan oleh Indonesia. Dan diperkirakan telah menyelamatkan nilai ekspor seilai US$1,741 juta atau setara Rp25,2 triliun," ujar dia ketika ditemui di Hotel Tentrem, Jogja, Kamis (2/5/2019).

Ia menjelaskan tak jarang upaya pengamanan hambatan perdagangan dilakukan melalui mekanisme World Trade Organization (WTO) Dispute Settlement. Hambatan perdagangan yang saat ini masih dalam penyelesaian di WTO Dispute Settlement adalah kasus A4 Copy Paper dengan Australia.

Ia melihat pencapaian cita-cita WTO dalam mewujudkan perdagangan internasional yang ideal, harmonis, dan adil belum optimal. Penurunan tarif yang disepakati pada awal pendirian WTO tidak dibarengi dengan penurunan dan penghentian kebijakan nontarif yang cenderung semakin menghambat arus perdagangan internasional.

Hal initerbukti sejak 1995 hingga 2018 sebanyak 143 negara anggota WTO telah menotifikasi 46.186 kebijakan hambatan nontarif. Bentul kebijakan nontarif tersebut berupa standar, regulasi teknis, isu kesehatan, lingkungan, dan isu lainnya termasuk instrumen trade remedy berupa tuduhan dumping, subsidi, dan safeguard.

Hambatan inilah yang harus dihadapi dan ditangani baik oleh pemerintah maupun pelaku ekspor. Hambatan ini juga menjadi pembahasan dalam bimbingan teknis bertema Hambatan Ekspor di Negara Mitra Dagang yang digelar di Hotel Tentrem, Jogja, Kamis. Bimtek ini hasil kerja sama dengan DPP dan Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) DIY.

"Regulasi negara tujuan ekspor banyak yang sifatnya teknis misal bahan harus yang enggak mudah terbakar, enggak boleh yang bisa menimbulkan gatal-gata, dan lainnya. Ada puluhan regulasi bersifat teknis. Sejauh ini kami belum mendengar hambatan yang dialami pelaku ekspor dari DIY," kata dia.

Ia mengatakan dukungan pemangku kepentingan di DIY terutama dari kalangan pelaku usaha, civitas academica, dan pejabat daerah terhadap upaya pemerintah mengamankan ekspor sangan penting. Pemerintah mengharapkan komunikasi dan engagement secara rutin. Peran dunia akademik juga krusial dalam melahirkan talenta baru dalam bidang perdagangan internasional.

"Kita ini juga butuh ahli-ahli hukum perdagangan internasional. Untuk instrumen trade remedy, ahlinya itu enggak banyak. Hanya satu dua pengacara yang paham soal itu," jelas dia.

Sekretaris Disperindag DIY Sutiknar mengatakan nilai ekspor DIY beberapa tahun belakangan terus meningkat. Pada 2018 tercatat nilai ekspor sebesar US$338 juta atau mengalami peningkatan 14%. Ini menunjukkan DIY memiliki potensi yang besar.

"Adapun produk ekspor unggulan dari DIY antara lain pakaian jadi, mebel kayu, sarung tangan kulit, vanili, dan minyak atsiri," jelas dia.

Bimtek tersebut menghadirkan Direktur Ekspor Produk Pertanian dan Kehutanan, Kementerian Perdagangan Ninuk Rahayunignrum; Kepala Subdirektorat Produk Agro, Direktorat Pengamanan Perdagangan, Kementerian Perdagangan Donny Tamtama; dan Wakil Ketua Bidang Komersial, Distribusi, Logistik, Hubungan Internasional, Promosi & Investasi, Kamar Dagang dan Industri (Kadin) DIY.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Stok dan Jadwal Donor Darah di Jogja Hari Ini, Jumat 19 April 2024

Jogja
| Jum'at, 19 April 2024, 11:37 WIB

Advertisement

alt

Sambut Lebaran 2024, Taman Pintar Tambah Wahana Baru

Wisata
| Minggu, 07 April 2024, 22:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement