Advertisement
Caranya Dinilai Konvensional, Masyarakat Jangan Tukar Uang di Pinggir Jalan

Advertisement
Harianjogja.com, SOLO--Potensi peredaran uang palsu pada jasa penukaran uang baru di luar perbankan perlu menjadi perhatian. Masyarakat diimbau tidak menggunakan layanan tersebut lantaran rawan dipalsukan.
Hal tersebut disampaikan oleh Wali Kota Solo, FX Hadi Rudyatmo. Menurutnya jasa penukaran uang baru di tepi jalan menjelang lebaran sangat konvensional.
Advertisement
Penyedia jasa hanya membawa uang baru tersebut dalam pecahan tertentu yang dibungkus plastik bening. Mereka tidak menyediakan detektor uang palsu. Di sisi lain, si penukar uang juga bisa membawa uang palsu untuk ditukarkan dengan pecahan lebih kecil.
“Mereka kan tidak tahu kalau ada yang mau tukar ternyata uang yang dibawanya palsu. Kelihatannya untung karena ada yang tukar, ternyata ditukar dengan palsu. Gimana mau ngecek? Yang rugi kan masyarakat sendiri,” kata dia, belum lama ini.
Selain rawan dipalsukan, Rudy juga melihat keberadaan penyedia jasa penukaran uang baru di tepi jalan berpotensi menyebabkan kecelakaan. Dia mencontohkan saat masyarakat tiba-tiba berhenti tanpa melihat kendaraan di belakangnya karena mengetahui jasa penukaran uang baru tersebut.
“Kalau yang belakang [kendaraan yang berhenti tiba-tiba] siap mengerem enggak masalah. Kalau bablas kan enggak tahu,” ujarnya.
Atas dasar itulah, wali kota mengimbau masyarakat untuk menukar uang baru pecahan tertentu menggunakan jasa perbankan. Salah satunya, kerja sama Pemerintah Kota (Pemkot) Solo dan Bank Indonesia yang membuka layanan khusus penukaran uang baru di Halaman Beteng Vastenburg pada pekan depan.
“Perbankan menyediakan [layanan penukaran uang baru] semua. Silakan untuk datang dan membawa uang berapapun akan dilayani. Risiko peredaran uang palsu dapat ditekan, keamanan juga terjamin,” kata dia. Sementara itu, Satuan Polisi Pamong Praja [Satpol PP] berencana menertibkan penyedia jasa penukaran uang di tepi jalan.
Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Agus Sis Wuryanto mengatakan langkah pertama sebelum penertiban adalah pemberitahuan atau imbauan kepada penyedia jasa.
“Jasa penukaran uang di tepi jalan tidak diperkenankan. Kami akan menyampaikan imbauan, jika tidak ada respon, personel kami akan melakukan penertiban. Salah satu pelanggaran yang dilakukan adalah mengganggu ketertiban umum. Yang lain yakni adanya unsur jual beli uang,” jelas Agus.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Solopos/Bisnis
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Prabowo Sebut Lahan KAI Bisa Dimanfaatkan untuk Program 3 Juta Rumah
- KKP Targetkan Indonesia Stop Impor Garam pada 2027
- Pengusaha Rokok Berharap Tidak Ada Kenaikan Cukai Tahun Depan
- Domain dot id Tembus 1,3 Juta Pengguna, Buka Peluang Ekonomi Baru
- Harga Minyak Mentah RI, Agustus Turun Jadi 66,07 dolar AS per barel
Advertisement
Advertisement

Pemkab Boyolali Bangun Pedestrian Mirip Kawasan Malioboro Jogja
Advertisement
Berita Populer
- BI Yakin Ekonomi RI 2025 Tumbuh di Atas Titik Tengah
- Prabowo Sebut Lahan KAI Bisa Dimanfaatkan untuk Program 3 Juta Rumah
- Erick Thohir Dilantik Jadi Menpora, Kementerian BUMN Berpotensi Hilang
- Pariwisata Butuh Pembiayaan, Berharap Suku Bunga Bank Turun
- Harga Beras, Bawang, hingga Cabai Rawit Merah Turun Hari Ini
- Permintaan Kredit Belum Terpacu, Ini Kata Gubernur BI
- Pemerintah Siapkan Skema Impor BBM Satu Pintu Pertamina
Advertisement
Advertisement