Advertisement
Caranya Dinilai Konvensional, Masyarakat Jangan Tukar Uang di Pinggir Jalan

Advertisement
Harianjogja.com, SOLO--Potensi peredaran uang palsu pada jasa penukaran uang baru di luar perbankan perlu menjadi perhatian. Masyarakat diimbau tidak menggunakan layanan tersebut lantaran rawan dipalsukan.
Hal tersebut disampaikan oleh Wali Kota Solo, FX Hadi Rudyatmo. Menurutnya jasa penukaran uang baru di tepi jalan menjelang lebaran sangat konvensional.
Advertisement
Penyedia jasa hanya membawa uang baru tersebut dalam pecahan tertentu yang dibungkus plastik bening. Mereka tidak menyediakan detektor uang palsu. Di sisi lain, si penukar uang juga bisa membawa uang palsu untuk ditukarkan dengan pecahan lebih kecil.
“Mereka kan tidak tahu kalau ada yang mau tukar ternyata uang yang dibawanya palsu. Kelihatannya untung karena ada yang tukar, ternyata ditukar dengan palsu. Gimana mau ngecek? Yang rugi kan masyarakat sendiri,” kata dia, belum lama ini.
Selain rawan dipalsukan, Rudy juga melihat keberadaan penyedia jasa penukaran uang baru di tepi jalan berpotensi menyebabkan kecelakaan. Dia mencontohkan saat masyarakat tiba-tiba berhenti tanpa melihat kendaraan di belakangnya karena mengetahui jasa penukaran uang baru tersebut.
“Kalau yang belakang [kendaraan yang berhenti tiba-tiba] siap mengerem enggak masalah. Kalau bablas kan enggak tahu,” ujarnya.
Atas dasar itulah, wali kota mengimbau masyarakat untuk menukar uang baru pecahan tertentu menggunakan jasa perbankan. Salah satunya, kerja sama Pemerintah Kota (Pemkot) Solo dan Bank Indonesia yang membuka layanan khusus penukaran uang baru di Halaman Beteng Vastenburg pada pekan depan.
“Perbankan menyediakan [layanan penukaran uang baru] semua. Silakan untuk datang dan membawa uang berapapun akan dilayani. Risiko peredaran uang palsu dapat ditekan, keamanan juga terjamin,” kata dia. Sementara itu, Satuan Polisi Pamong Praja [Satpol PP] berencana menertibkan penyedia jasa penukaran uang di tepi jalan.
Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Agus Sis Wuryanto mengatakan langkah pertama sebelum penertiban adalah pemberitahuan atau imbauan kepada penyedia jasa.
“Jasa penukaran uang di tepi jalan tidak diperkenankan. Kami akan menyampaikan imbauan, jika tidak ada respon, personel kami akan melakukan penertiban. Salah satu pelanggaran yang dilakukan adalah mengganggu ketertiban umum. Yang lain yakni adanya unsur jual beli uang,” jelas Agus.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Solopos/Bisnis
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- 404.192 Badan Usaha Terjerat Kredit Macet Ke Pinjol, Naik Tajam
- Bank Syariah Matahari Milik Muhammadiyah Incar BPRS di Jogja untuk Merger
- Akhir Libur Sekolah, Sejumlah Tol Jasa Marga Diskon 20 Persen hingga 13 Juli 2025, Ini Daftarnya
- Begini Proyeksi Pertumbuhan Ekonomi Triwulan II 2025 Menurut Apindo DIY
- Kementerian PKP Tegaskan Regulasi Rumah Bersubsidi Kembali ke Versi 2023
Advertisement

26 Pembuang Sampah Liar di Bantul yang Terekam CCTV Belum Ditindak, Ini Alasannya
Advertisement
Tren Baru Libur Sekolah ke Jogja Mengarah ke Quality Tourism
Advertisement
Berita Populer
- Hingga Juli 2025 Sebanyak 2.495 Pekerja di DIY Terkena PHK
- Pesan Menteri Nusron dalam Forum Pembangunan Wilayah di Sulteng: Tata Ruang Harus Ketat demi Jaga Ketahanan Pangan
- Rapim Semester I, Menteri Nusron Minta Jajaran Evaluasi Tunggakan dan Layanan Elektronik
- Buka Dealer Baru di Jogja, Aion Hadirkan 3 Mobil Listrik Andalan
- Kementerian Pertanian Sebut 212 Produsen Beras Berbuat Curang, Polri Segera Bertindak
- Masih Ada Diskon Tiket Kereta Api Sebesar 30 Persen hingga Akhir Juli 2025
- Pemerintah Salurkan Beras Bersubsidi Program SPHP, Dijual dengan HET Rp12.500 per Kg untuk Pulau Jawa
Advertisement
Advertisement