Advertisement
Caranya Dinilai Konvensional, Masyarakat Jangan Tukar Uang di Pinggir Jalan
Ilustrasi penukaran uang baru menjelang Idulfitri. - Antara/Fikri Yusuf
Advertisement
Harianjogja.com, SOLO--Potensi peredaran uang palsu pada jasa penukaran uang baru di luar perbankan perlu menjadi perhatian. Masyarakat diimbau tidak menggunakan layanan tersebut lantaran rawan dipalsukan.
Hal tersebut disampaikan oleh Wali Kota Solo, FX Hadi Rudyatmo. Menurutnya jasa penukaran uang baru di tepi jalan menjelang lebaran sangat konvensional.
Advertisement
Penyedia jasa hanya membawa uang baru tersebut dalam pecahan tertentu yang dibungkus plastik bening. Mereka tidak menyediakan detektor uang palsu. Di sisi lain, si penukar uang juga bisa membawa uang palsu untuk ditukarkan dengan pecahan lebih kecil.
“Mereka kan tidak tahu kalau ada yang mau tukar ternyata uang yang dibawanya palsu. Kelihatannya untung karena ada yang tukar, ternyata ditukar dengan palsu. Gimana mau ngecek? Yang rugi kan masyarakat sendiri,” kata dia, belum lama ini.
BACA JUGA
Selain rawan dipalsukan, Rudy juga melihat keberadaan penyedia jasa penukaran uang baru di tepi jalan berpotensi menyebabkan kecelakaan. Dia mencontohkan saat masyarakat tiba-tiba berhenti tanpa melihat kendaraan di belakangnya karena mengetahui jasa penukaran uang baru tersebut.
“Kalau yang belakang [kendaraan yang berhenti tiba-tiba] siap mengerem enggak masalah. Kalau bablas kan enggak tahu,” ujarnya.
Atas dasar itulah, wali kota mengimbau masyarakat untuk menukar uang baru pecahan tertentu menggunakan jasa perbankan. Salah satunya, kerja sama Pemerintah Kota (Pemkot) Solo dan Bank Indonesia yang membuka layanan khusus penukaran uang baru di Halaman Beteng Vastenburg pada pekan depan.
“Perbankan menyediakan [layanan penukaran uang baru] semua. Silakan untuk datang dan membawa uang berapapun akan dilayani. Risiko peredaran uang palsu dapat ditekan, keamanan juga terjamin,” kata dia. Sementara itu, Satuan Polisi Pamong Praja [Satpol PP] berencana menertibkan penyedia jasa penukaran uang di tepi jalan.
Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Agus Sis Wuryanto mengatakan langkah pertama sebelum penertiban adalah pemberitahuan atau imbauan kepada penyedia jasa.
“Jasa penukaran uang di tepi jalan tidak diperkenankan. Kami akan menyampaikan imbauan, jika tidak ada respon, personel kami akan melakukan penertiban. Salah satu pelanggaran yang dilakukan adalah mengganggu ketertiban umum. Yang lain yakni adanya unsur jual beli uang,” jelas Agus.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : JIBI/Solopos/Bisnis
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Mudik ke Gunungkidul Tahun Ini Diklaim Lebih Ramai dan Lancar
Advertisement
Sukolilo Pati Sempat Viral, Ternyata Simpan Banyak Tempat Wisata
Advertisement
Berita Populer
- Harga Emas Hari Ini, UBS dan Galeri24 Anjlok, Antam Stabil
- Harga Emas Turun Tajam Banyak Investor Mulai Beralih
- Harga BBM Tertekan Irlandia Siapkan Langkah Cepat
- Pasokan Solar untuk Petani Mulai Dibatasi di Inggris
- Arus Balik Lebaran BBM Tetap Tersedia, Antrean Mulai Normal
- Krisis Energi, Korsel Ketatkan Pembatasan Kendaraan di Hari Kerja
- Filipina Darurat Energi, Bergantung Batu Bara Indonesia
Advertisement
Advertisement



