Advertisement
Regulasi Tata Kelola Dana Pensiun Harus Ditaati meski Berat

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Sejumlah ketetapan baru dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Tata Kelola Dana Pensiun harus dilaksanakan pelaku industri, kendati berat direalisasikan.
Direktur Eksekutif Asosiasi Dana Pensiun Indonesia (ADPI) Bambang Sri Muljadi menjelaskan terdapat sejumlah perubahan dalam POJK No. 15/POJK.05/2019 tentang Tata Kelola Dana Pensiun ini bila dibandingkan regulasi terdahulu. Regulasi anyar ini memang menjadi penyempurnaan dari POJK No. 16/POJK.05/2016 tentang Pedoman Tata Kelola Dana Pensiun.
Advertisement
Salah satunya, kata Bambang, adanya keharusan dewan pengawas memiliki komite pengawasan, khususnya bagi dana pensiun yang mempunyai aset lebih dari Rp500 miliar. Menurutnya, pelaku dana pensiun sebenarnya cukup kesulitan untuk memenuhi ketentuan anyar itu.
"Ya, sebetulnya industri agak keberatan, tapi kalau sudah diterbitkan, ya harus ditaati," ujarnya kepada Bisnis, Minggu (30/6/2019).
POJK anyar yang ditetapkan pada 27 Mei 2019 dan diundangkan pada 12 Juni 2019 ini, khususnya Pasal 41, menyebutkan bahwa dalam mendukung efektivitas pelaksanaan tugas dan tanggung jawabnya, dewan pengawas dapat membentuk komite.
Komite itu berupa komite audit; komite pemantau risiko; dan komite nominasi dan remunerasi.
"Dana pensiun yang memiliki aset neto lebih besar dari Rp500 miliar wajib memiliki komite sebagaimana dimaksud," demikian tertulis dalam regulasi tersebut.
Selain ketentuan tersebut, POJK tentang Tata Kelola Dana Pensiun itu juga memberikan kebijakan baru berupa kewajiban untuk memiliki paling sedikit dua orang anggota pelaksana tugas pengurus.
DPLK pun dapat memiliki lebih dari 2 orang anggota pelaksana tugas pengurus disesuaikan dengan kompleksitas DPLK dengan tetap memperhatikan efektivitas dalam pengambilan keputusan.
Hal ini berbeda dibandingkan POJK sebelumnya yang hanya mewajibkan DPLK memiliki 1 orang anggota pelaksana tugas.
"Pelaksana tugas pengurus bagi DPLK dahulu hanya satu, sekarang pada POJK [baru] tersebut minimal dua," jelas Bambang.
Adapun, di dalam bagian penjelasan POJK tentang Tata Kelola Dana Pensiun dinyatakan bahwa POJK No. 16/POJK.05/2016 belum cukup kuat untuk mencegah ketidakmampuan dana pensiun dalam mengelola kekayaannya dan mengoptimalkan peran dana pensiun.
Oleh karena itu, dibutuhkan penguatan penerapan tata kelola dana pensiun dalam bentuk penyempurnaan ketentuan itu merupakan bentuk harmonisasi peraturan serupa lainnya di sektor jasa keuangan dan mengakomodir ketentuan tata kelola bagi DPLK.
"Dengan adanya kewajiban penerapan Tata Kelola Dana Pensiun diharapkan dapat mendukung pertumbuhan industri dana pensiun dan dana pensiun sendiri dapat menjaga pengelolaan kekayaannya secara hati-hati," demikian tertulis pada bagian penjelasan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Prabowo Sebut Lahan KAI Bisa Dimanfaatkan untuk Program 3 Juta Rumah
- KKP Targetkan Indonesia Stop Impor Garam pada 2027
- Pengusaha Rokok Berharap Tidak Ada Kenaikan Cukai Tahun Depan
- Domain dot id Tembus 1,3 Juta Pengguna, Buka Peluang Ekonomi Baru
- Harga Minyak Mentah RI, Agustus Turun Jadi 66,07 dolar AS per barel
Advertisement

Jadwal DAMRI ke Bandara YIA, Hari Ini: Dari Jogja, Purworejo, dan Kebumen
Advertisement

Pemkab Boyolali Bangun Pedestrian Mirip Kawasan Malioboro Jogja
Advertisement
Berita Populer
- Pariwisata Butuh Pembiayaan, Berharap Suku Bunga Bank Turun
- Harga Beras, Bawang, hingga Cabai Rawit Merah Turun Hari Ini
- Permintaan Kredit Belum Terpacu, Ini Kata Gubernur BI
- Pemerintah Siapkan Skema Impor BBM Satu Pintu Pertamina
- Ribuan Koperasi Desa Merah Putih Tunggu Dana Cair dari Bank Himbara
- Iuran JKK Industri Padat Karya Dapat Keringanan hingga 2026
- Pinjamin Dukung Bulan Inklusi Keuangan 2025 Lewat Penguatan Literasi
Advertisement
Advertisement