Advertisement
Regulasi Tata Kelola Dana Pensiun Harus Ditaati meski Berat

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Sejumlah ketetapan baru dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Tata Kelola Dana Pensiun harus dilaksanakan pelaku industri, kendati berat direalisasikan.
Direktur Eksekutif Asosiasi Dana Pensiun Indonesia (ADPI) Bambang Sri Muljadi menjelaskan terdapat sejumlah perubahan dalam POJK No. 15/POJK.05/2019 tentang Tata Kelola Dana Pensiun ini bila dibandingkan regulasi terdahulu. Regulasi anyar ini memang menjadi penyempurnaan dari POJK No. 16/POJK.05/2016 tentang Pedoman Tata Kelola Dana Pensiun.
Advertisement
Salah satunya, kata Bambang, adanya keharusan dewan pengawas memiliki komite pengawasan, khususnya bagi dana pensiun yang mempunyai aset lebih dari Rp500 miliar. Menurutnya, pelaku dana pensiun sebenarnya cukup kesulitan untuk memenuhi ketentuan anyar itu.
"Ya, sebetulnya industri agak keberatan, tapi kalau sudah diterbitkan, ya harus ditaati," ujarnya kepada Bisnis, Minggu (30/6/2019).
POJK anyar yang ditetapkan pada 27 Mei 2019 dan diundangkan pada 12 Juni 2019 ini, khususnya Pasal 41, menyebutkan bahwa dalam mendukung efektivitas pelaksanaan tugas dan tanggung jawabnya, dewan pengawas dapat membentuk komite.
Komite itu berupa komite audit; komite pemantau risiko; dan komite nominasi dan remunerasi.
"Dana pensiun yang memiliki aset neto lebih besar dari Rp500 miliar wajib memiliki komite sebagaimana dimaksud," demikian tertulis dalam regulasi tersebut.
Selain ketentuan tersebut, POJK tentang Tata Kelola Dana Pensiun itu juga memberikan kebijakan baru berupa kewajiban untuk memiliki paling sedikit dua orang anggota pelaksana tugas pengurus.
DPLK pun dapat memiliki lebih dari 2 orang anggota pelaksana tugas pengurus disesuaikan dengan kompleksitas DPLK dengan tetap memperhatikan efektivitas dalam pengambilan keputusan.
Hal ini berbeda dibandingkan POJK sebelumnya yang hanya mewajibkan DPLK memiliki 1 orang anggota pelaksana tugas.
"Pelaksana tugas pengurus bagi DPLK dahulu hanya satu, sekarang pada POJK [baru] tersebut minimal dua," jelas Bambang.
Adapun, di dalam bagian penjelasan POJK tentang Tata Kelola Dana Pensiun dinyatakan bahwa POJK No. 16/POJK.05/2016 belum cukup kuat untuk mencegah ketidakmampuan dana pensiun dalam mengelola kekayaannya dan mengoptimalkan peran dana pensiun.
Oleh karena itu, dibutuhkan penguatan penerapan tata kelola dana pensiun dalam bentuk penyempurnaan ketentuan itu merupakan bentuk harmonisasi peraturan serupa lainnya di sektor jasa keuangan dan mengakomodir ketentuan tata kelola bagi DPLK.
"Dengan adanya kewajiban penerapan Tata Kelola Dana Pensiun diharapkan dapat mendukung pertumbuhan industri dana pensiun dan dana pensiun sendiri dapat menjaga pengelolaan kekayaannya secara hati-hati," demikian tertulis pada bagian penjelasan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Ini Upaya OJK DIY Tekan Gap Literasi dan Inklusi Keuangan yang Masih Lebar
- Setoran Dividen BUMN untuk APBN Dialihkan ke Danantara, Kementerian Keuangan Putar Otak
- Nilai Investasi Pabrik Kendaraan Listrik di Indonesia Tembus Rp15,1 Triliun
- Asosiasi E-Commerce Diajak untuk Mencegah Perdagangan Ilegal Satwa Liar
- Serapan Tenaga Kerja DIY Capai 34.950 Orang dalam Setahun
Advertisement

Diduga Edarkan Psikotropika, Tiga Warga Dlingo Bantul Ditangkap Polisi
Advertisement

Amerika Serikat Keluarkan Peringatan Perjalanan untuk Warganya ke Indonesia, Hati-Hati Terorisme dan Bencana Alam
Advertisement
Berita Populer
- Distribusi LPG 3 Kg Bakal Diawasi Badan Khusus
- Wakil Menteri Koperasi Tuding IMF Jadi Penyebab Tumbangnya Koperasi Unit Desa
- Pertumbuhan Kredit dan Tabungan di Bank Syariah Melambat
- Harga Bahan Pangan Hari Ini Minggu 11 Mei 2025, Bawang Merah Rp39 Ribu hingga Cabai Rpp51 Ribu
- Libur Waisak 2025, KAI Commuter tambah 4 Perjalanan KRL Jogja Solo
- Libur Panjang Waisak, Asita DIY Sebut DIY dan Jawa Tengah Masih Jadi Favorit Wisatawan
- Ada Diskon Tambah Daya 50 Persen dari PLN, Cek Syaratnya
Advertisement