Advertisement
Jadi Aplikasi Pertama yang Dilindungi Jasa Raharja, Gojek Dipuji YLKI

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (Gojek) bekerja sama dengan PT Jasa Raharja Persero untuk memberikan rasa aman kepada mitra driver.
Kerja sama tersebut ditandai dengan seremonial Memorandum of Understanding (MoU) di Jakarta, Jumat (19/7/2019). Penandatangan tersebut disaksikan oleh Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi.
Advertisement
Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi, mewakili konsumen Indonesia mengatakan, kerja sama tersebut merupakan perlindungan konsumen yang sangat strategis dilakukan oleh Gojek.
“Salah satu esensi dalam moda transportasi dalam perlindungan kepada konsumen adalah dengan memberikan asuransi. Sehingga apabila terjadi sesuatu kepada konsumen, ada santunan yang memadai,” katanya.
Menurut dia, adanya asuransi Jasa Raharja berarti pengakuan negara tentang jasa transportasi online yang saat ini memang sudah jadi fenomena baru.
“Kami berharap ke depan, Jasa Raharja membuat MoU bukan dengan satu aplikasi saja, tapi juga aplikasi yang lain didorong untuk melakukan hal serupa. Karena ini adalah negara Indonesia, maka semuanya mesti tunduk pada aturan dan regulasi yang ada di Indonesia.”
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi memberikan dukungannya atas kerja sama ini. Dia mengatakan, apa yang dilakukan Gojek relevan dengan pemikiran pemerintah.
“Saya mengapresasi Gojek dan Jasa Raharja yang mempunyai concern tentang hal ini," kata Budi.
Sementara itu, Co-Founder Gojek, Kevin Aluwi mengatakan, kerja sama itu menjadi komitmen jangka panjang Gojek untuk senantiasa memberikan keamanan dan kenyamanan bagi pengguna. Hal ini sejalan dengan semangat pemerintah lewat diberlakukannya Peraturan Menteri Perhubungan No. 118 Tahun 2018 tentang Angkutan Sewa Khusus.
“Keamanan dan kenyamanan menjadi fokus utama,” tambahnya.
Direktur Utama Jasa Raharja, Budi Rahardjo S. mengatakan, melalui kerja sama tersebut, Jasa Raharja dapat memberikan jaminan perlindungan apabila pengguna angkutan online mengalami risiko kecelakaan ketika dalam perjalanan.
Di era transformasi yang serba digital saat ini, Jasa Raharja bekerja sama dengan Polri dan BPJS telah memiliki sistem yang terintegrasi. Masing-masing instansi dapat mengetahui terjadinya suatu kecelakaan lalu lintas jalan dan mengetahui dimana korban dirawat secara real time.
"Sehingga terhadap pengguna angkutan online yang mengalami kecelakaan, akan mendapatkan kepastian status keterjaminan secara cepat."
Selain Asuransi, Gojek juga menurunkan resiko terjadinya keadaan darurat dengan melakukan pengembangan fitur keamanan yakni Bagikan Perjalanan (Share Trip) dan Tombol Darurat (Emergency Hotline) serta memiliki call center yang beroperasi 24 jam 7 hari dan tersebar di seluruh daerah operasional Gojek dari Sabang sampai Merauke.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Semarakkan Solo Raya Great Sale 2025, Ada Diskon Tarif Kereta Api 10 Persen, Ini Daftarnya
- Penuhi Syarat Keselamatan Terbang, Garuda Indonesia Buka Lagi Rute Jakarta-Doha
- Kecurangan Beras Rugikan Konsumen Rp99,35 Triliun harus Ditindak
- Harga Bawang Merah Masih Tinggi di Level Rp42.528 per Kilogram
- Shopee Tambah Beban Baru Biaya Transaksi untuk Seller
Advertisement
Advertisement

Kampung Wisata Bisa Jadi Referensi Kunjungan Saat Liburan Sekolah
Advertisement
Berita Populer
- Ini Daftar Tarif Listrik PLN Mulai 1 Juli 2025
- Barsa City Yogyakarta Resmikan HQ dan Unit Baru Tipe Studio
- Harga Emas Antam Hari Ini 30 Juni 2025 Turun Drastis, Rp1,88 Juta per Gram
- 30.000 Pekerja Terkena PHK hingga Juni 2025, Begini Langkah Pemerintah
- Hingga Mei 2025, Realisasi Belanja APBN di DIY Mencapai Rp7,26 Triliun
- Harga Bawang Merah dan Cabai Hari Ini 30 Juni 2024 Turun
- Permudah Perizinan Usaha, Pemerintah Terbitkan PP 28/2025 dan Wajibkan Semua K/L Masuk OSS-RBA
Advertisement
Advertisement