Advertisement

Jadi Aplikasi Pertama yang Dilindungi Jasa Raharja, Gojek Dipuji YLKI

MediaDigital
Jum'at, 19 Juli 2019 - 21:42 WIB
Budi Cahyana
Jadi Aplikasi Pertama yang Dilindungi Jasa Raharja, Gojek Dipuji YLKI Kevin Aluwi, Co Founder Gojek; Budi Karya Sumadi, Menteri Perhubungan (tengah); dan Budi Rahardjo S, Dirut Jasa Raharja (kanan). - Harian Jogja/Istimewa

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA—PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (Gojek) bekerja sama dengan PT Jasa Raharja Persero untuk memberikan rasa aman kepada mitra driver.

Kerja sama tersebut ditandai dengan seremonial Memorandum of Understanding (MoU) di Jakarta, Jumat (19/7/2019). Penandatangan tersebut disaksikan oleh Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi.

Advertisement

Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi, mewakili konsumen Indonesia mengatakan, kerja sama tersebut merupakan perlindungan konsumen yang sangat strategis dilakukan oleh Gojek.

“Salah satu esensi dalam moda transportasi dalam perlindungan kepada konsumen adalah dengan memberikan asuransi. Sehingga apabila terjadi sesuatu kepada konsumen, ada santunan yang memadai,” katanya.

Menurut dia, adanya asuransi Jasa Raharja berarti pengakuan negara tentang jasa transportasi online yang saat ini memang sudah jadi fenomena baru.

“Kami berharap ke depan, Jasa Raharja membuat MoU bukan dengan satu aplikasi saja, tapi juga aplikasi yang lain didorong untuk melakukan hal serupa. Karena ini adalah negara Indonesia, maka semuanya mesti tunduk pada aturan dan regulasi yang ada di Indonesia.”

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi memberikan dukungannya atas kerja sama ini. Dia mengatakan, apa yang dilakukan Gojek relevan dengan pemikiran pemerintah.

“Saya mengapresasi Gojek dan Jasa Raharja yang mempunyai concern tentang hal ini," kata Budi.

Sementara itu, Co-Founder Gojek, Kevin Aluwi mengatakan, kerja sama itu menjadi komitmen jangka panjang Gojek untuk senantiasa memberikan keamanan dan kenyamanan bagi pengguna. Hal ini sejalan dengan semangat pemerintah lewat diberlakukannya Peraturan Menteri Perhubungan No. 118 Tahun 2018 tentang Angkutan Sewa Khusus.

“Keamanan dan kenyamanan menjadi fokus utama,” tambahnya.

Direktur Utama Jasa Raharja, Budi Rahardjo S. mengatakan, melalui kerja sama tersebut, Jasa Raharja dapat memberikan jaminan perlindungan apabila pengguna angkutan online  mengalami risiko kecelakaan ketika dalam perjalanan.

Di era transformasi yang serba digital saat ini, Jasa Raharja bekerja sama dengan Polri dan BPJS telah memiliki sistem yang terintegrasi. Masing-masing instansi dapat mengetahui terjadinya suatu kecelakaan lalu lintas jalan dan mengetahui dimana korban dirawat secara real time.

"Sehingga terhadap pengguna angkutan online yang mengalami kecelakaan, akan mendapatkan kepastian status keterjaminan secara cepat."

Selain Asuransi,  Gojek juga menurunkan resiko terjadinya keadaan darurat dengan melakukan pengembangan fitur keamanan yakni Bagikan Perjalanan (Share Trip) dan Tombol Darurat (Emergency Hotline) serta memiliki call center yang beroperasi 24 jam 7 hari dan tersebar di seluruh daerah operasional Gojek dari Sabang sampai Merauke.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Hendak Mengambil Ponsel, Warga Sleman Malah Kecemplung Sumur

Sleman
| Jum'at, 26 April 2024, 09:07 WIB

Advertisement

alt

Sandiaga Tawarkan Ritual Melukat ke Peserta World Water Forum di Bali

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 19:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement