Advertisement
Jadi Aplikasi Pertama yang Dilindungi Jasa Raharja, Gojek Dipuji YLKI
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (Gojek) bekerja sama dengan PT Jasa Raharja Persero untuk memberikan rasa aman kepada mitra driver.
Kerja sama tersebut ditandai dengan seremonial Memorandum of Understanding (MoU) di Jakarta, Jumat (19/7/2019). Penandatangan tersebut disaksikan oleh Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi.
Advertisement
Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi, mewakili konsumen Indonesia mengatakan, kerja sama tersebut merupakan perlindungan konsumen yang sangat strategis dilakukan oleh Gojek.
“Salah satu esensi dalam moda transportasi dalam perlindungan kepada konsumen adalah dengan memberikan asuransi. Sehingga apabila terjadi sesuatu kepada konsumen, ada santunan yang memadai,” katanya.
Menurut dia, adanya asuransi Jasa Raharja berarti pengakuan negara tentang jasa transportasi online yang saat ini memang sudah jadi fenomena baru.
“Kami berharap ke depan, Jasa Raharja membuat MoU bukan dengan satu aplikasi saja, tapi juga aplikasi yang lain didorong untuk melakukan hal serupa. Karena ini adalah negara Indonesia, maka semuanya mesti tunduk pada aturan dan regulasi yang ada di Indonesia.”
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi memberikan dukungannya atas kerja sama ini. Dia mengatakan, apa yang dilakukan Gojek relevan dengan pemikiran pemerintah.
“Saya mengapresasi Gojek dan Jasa Raharja yang mempunyai concern tentang hal ini," kata Budi.
Sementara itu, Co-Founder Gojek, Kevin Aluwi mengatakan, kerja sama itu menjadi komitmen jangka panjang Gojek untuk senantiasa memberikan keamanan dan kenyamanan bagi pengguna. Hal ini sejalan dengan semangat pemerintah lewat diberlakukannya Peraturan Menteri Perhubungan No. 118 Tahun 2018 tentang Angkutan Sewa Khusus.
“Keamanan dan kenyamanan menjadi fokus utama,” tambahnya.
Direktur Utama Jasa Raharja, Budi Rahardjo S. mengatakan, melalui kerja sama tersebut, Jasa Raharja dapat memberikan jaminan perlindungan apabila pengguna angkutan online mengalami risiko kecelakaan ketika dalam perjalanan.
Di era transformasi yang serba digital saat ini, Jasa Raharja bekerja sama dengan Polri dan BPJS telah memiliki sistem yang terintegrasi. Masing-masing instansi dapat mengetahui terjadinya suatu kecelakaan lalu lintas jalan dan mengetahui dimana korban dirawat secara real time.
"Sehingga terhadap pengguna angkutan online yang mengalami kecelakaan, akan mendapatkan kepastian status keterjaminan secara cepat."
Selain Asuransi, Gojek juga menurunkan resiko terjadinya keadaan darurat dengan melakukan pengembangan fitur keamanan yakni Bagikan Perjalanan (Share Trip) dan Tombol Darurat (Emergency Hotline) serta memiliki call center yang beroperasi 24 jam 7 hari dan tersebar di seluruh daerah operasional Gojek dari Sabang sampai Merauke.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Program 3 Juta Rumah, Kementerian Perumahan Tekankan Pengelolaan Sampah
- Food Estate Bakal Dilanjutkan untuk Mengejar Target Ketahanan Pangan Nasional
- Sepanjang 2024 BRI Salurkan KUR Rp184,98 Triliun ke UMKM, Sektor Pertanian Terbesar
- Harga Emas Antam di Pegadaian Hari Ini 21 Januari 2025 Turun Rp2.000
- Distribusi Minyakita, Bulog Sebut Belum Terima Penugasan dari Presiden
Advertisement
Jadwal SIM Keliling Ditlantas Polda DIY Kamis 23 Januari 2025
Advertisement
Kedai Fransis Pizza: Dibuka Singkat, Bisa Menikmati Pizza di Teras Rumah
Advertisement
Berita Populer
- Harga Emas Antam Hari Ini 22 Januari 2025 Naik Jadi Rp1,60 Juta per Gram
- Optimalkan Layanan, Mitsubishi Fuso Tambah 2 Bengkel Siaga 24 Jam
- Kanwil DJP DIY Teken Kerjasama dengan Kejati tentang Edukasi dan Penanganan Masalah Hukum
- Pakar Energi UGM Sebut Perguruan Tinggi Kelola Tambang Banyak Mudaratnya
- Jelang Tahun Baru Imlek 2025, PLN Berikan Bantuan Korban Banjir Kendal Terdampak Cuaca Ekstrem
- SLIK Non Lancar Tetap Bisa Ajukan KPR, Ini Tanggapan BTN Yogyakarta
- Program 3 Juta Rumah, Kementerian Perumahan Tekankan Pengelolaan Sampah
Advertisement
Advertisement