Advertisement
Dirut BPJS Kesehatan: Hanya 3% Peserta JKN yang Upahnya di Atas Rp8 Juta
Ilustrasi BPJS Kesehatan. - Bisnis Indonesia/Nurul Hidayat
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan melalui Direktur Utama Fahmi Idris menginformasikan bahwa hanya sekitar 3% peserta JKN segmen pekerja yang upahnya di atas Rp8 juta yang terpengaruh kenaikan iuran.
Mengutip data peserta BPJS Kesehatan di laman resminya di Jakarta, Kamis (12/9/2019) jumlah peserta BPJS Kesehatan segmen pekerja hingga 31 Agustus 2019 adalah 51,7 juta orang.
Advertisement
Jumlah tersebut terdiri dari 17,4 juta jiwa peserta Pekerja Penerima Upah Pegawai Negeri yaitu ASN dan TNI-Polri, dan 34,2 juta segmen Pekerja Penerima Upah Badan Usaha yaitu karyawan BUMN maupun karyawan swasta.
Fachmi menyebut dari total jumlah pekerja tersebut, sebanyak 97 persennya atau 50,2 juta jiwa memiliki upah di bawah Rp8 juta per bulan. Sementara 3 persennya atau 1,5 juta pekerja memiliki penghasilan di atas Rp8 juta per bulan.
BACA JUGA
"Pekerja kantor saya sampaikan hampir tidak terdampak. Yang gajinya Rp8 juta ke bawah itu ternyata kita lihat dalam master file kita itu 97 persen," kata Fachmi.
Dari skema rencana kenaikan iuran BPJS Kesehatan yang akan diterapkan 2020, hanya sekitar 3% pekerja dari total segmen PPU yang terdampak kenaikan iuran.
Untuk saat ini, besaran pembayaran iuran bagi peserta segmen pekerja penerima upah ialah 5 persen dari total upah per bulan dengan maksimal Rp8 juta. Iuran tersebut untuk menjamin kesehatan peserta dengan suami atau istri ditambah tiga orang anak.
Yang mana dari 5 persen tersebut, 3 persennya dibayarkan oleh institusi pemerintah dan 2 persennya dibayarkan oleh pegawai untuk ASN dan TNI-Polri. Sementara untuk karyawan BUMN dan swasta ialah 4 persen dibayarkan perusahaan, dan 1 persennya langsung dipotong gaji karyawan per bulan.
Sementara rencana kenaikan iuran BPJS Kesehatan kelas pekerja yang tadinya iuran 5 persen dari gaji maksimal Rp8 juta, dinaikan menjadi 5 persen dari gaji maksimal Rp12 juta.
Oleh karena itu Fachmi menyatakan bahwa rencana kenaikan iuran ini tidak berdampak bagi masyarakat kelas pekerja yang berpenghasilan di bawah Rp8 juta per bulan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement
Malaysia Perkenalkan Panda Raksasa Baru Chen Xing dan Xiao Yue
Advertisement
Berita Populer
- Harga Emas Pegadaian Hari Ini Stabil, Galeri24 dan UBS
- Harga Emas Antam Naik Rp29.000, Kini Rp2,63 Juta per Gram
- OJK Ingatkan Bijak Gunakan Pinjaman Daring Saat Ramadan
- Harga Cabai Rawit dan Bawang Merah Turun, Ini Data Bapanas
- Jumlah Wisatawan Mancanegara Naik Kereta Api Tembus 694 Ribu
- Pemerintah Targetkan Beras Satu Harga Nasional Mulai 2026
- Rupiah Melemah ke Rp16.855 Dipicu Tekanan Global dan Dolar AS
Advertisement
Advertisement




