Advertisement
Dirut BPJS Kesehatan: Hanya 3% Peserta JKN yang Upahnya di Atas Rp8 Juta
Ilustrasi BPJS Kesehatan. - Bisnis Indonesia/Nurul Hidayat
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan melalui Direktur Utama Fahmi Idris menginformasikan bahwa hanya sekitar 3% peserta JKN segmen pekerja yang upahnya di atas Rp8 juta yang terpengaruh kenaikan iuran.
Mengutip data peserta BPJS Kesehatan di laman resminya di Jakarta, Kamis (12/9/2019) jumlah peserta BPJS Kesehatan segmen pekerja hingga 31 Agustus 2019 adalah 51,7 juta orang.
Advertisement
Jumlah tersebut terdiri dari 17,4 juta jiwa peserta Pekerja Penerima Upah Pegawai Negeri yaitu ASN dan TNI-Polri, dan 34,2 juta segmen Pekerja Penerima Upah Badan Usaha yaitu karyawan BUMN maupun karyawan swasta.
Fachmi menyebut dari total jumlah pekerja tersebut, sebanyak 97 persennya atau 50,2 juta jiwa memiliki upah di bawah Rp8 juta per bulan. Sementara 3 persennya atau 1,5 juta pekerja memiliki penghasilan di atas Rp8 juta per bulan.
BACA JUGA
"Pekerja kantor saya sampaikan hampir tidak terdampak. Yang gajinya Rp8 juta ke bawah itu ternyata kita lihat dalam master file kita itu 97 persen," kata Fachmi.
Dari skema rencana kenaikan iuran BPJS Kesehatan yang akan diterapkan 2020, hanya sekitar 3% pekerja dari total segmen PPU yang terdampak kenaikan iuran.
Untuk saat ini, besaran pembayaran iuran bagi peserta segmen pekerja penerima upah ialah 5 persen dari total upah per bulan dengan maksimal Rp8 juta. Iuran tersebut untuk menjamin kesehatan peserta dengan suami atau istri ditambah tiga orang anak.
Yang mana dari 5 persen tersebut, 3 persennya dibayarkan oleh institusi pemerintah dan 2 persennya dibayarkan oleh pegawai untuk ASN dan TNI-Polri. Sementara untuk karyawan BUMN dan swasta ialah 4 persen dibayarkan perusahaan, dan 1 persennya langsung dipotong gaji karyawan per bulan.
Sementara rencana kenaikan iuran BPJS Kesehatan kelas pekerja yang tadinya iuran 5 persen dari gaji maksimal Rp8 juta, dinaikan menjadi 5 persen dari gaji maksimal Rp12 juta.
Oleh karena itu Fachmi menyatakan bahwa rencana kenaikan iuran ini tidak berdampak bagi masyarakat kelas pekerja yang berpenghasilan di bawah Rp8 juta per bulan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Telan Rp10.500 Triliun untuk AI, Raksasa Teknologi PHK 4 Juta Pekerja
- Batas Pelaporan SPT 2026 Diperpanjang, Ini Cara Aktivasi Coretax DJP
- Harga Emas Antam Sabtu 11 April Naik Tipis, Cek di Sini
- Konflik Timur Tengah Mereda, Wall Street Kompak Parkir di Zona Hijau
- Harga Emas Antam 8 April Melonjak Tajam, Nyaris Sentuh Tiga Juta
Advertisement
Forum UMKM Kulonprogo Dibentuk, Fokus Digitalisasi dan Kolaborasi
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Update Terbaru, Harga Emas Hari Ini Minggu 12 April 2026
- IHSG Melonjak Pekan Ini, Nilai Transaksi Ikut Terdongkrak
- Telan Rp10.500 Triliun untuk AI, Raksasa Teknologi PHK 4 Juta Pekerja
- Batas Pelaporan SPT 2026 Diperpanjang, Ini Cara Aktivasi Coretax DJP
- Disney Pangkas 1.000 Karyawan, Divisi Marketing Paling Terdampak
Advertisement
Advertisement








