Putra Tri Ramadani Lolos Semifinal Lead World Climbing Chamonix
Putra Tri Ramadani lolos ke semifinal lead World Climbing Chamonix 2026. Indonesia juga meloloskan lima atlet speed ke babak 16 besar.
Ilustrasi BPJS Kesehatan./Bisnis Indonesia-Nurul Hidayat
Harianjogja.com, JAKARTA - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan melalui Direktur Utama Fahmi Idris menginformasikan bahwa hanya sekitar 3% peserta JKN segmen pekerja yang upahnya di atas Rp8 juta yang terpengaruh kenaikan iuran.
Mengutip data peserta BPJS Kesehatan di laman resminya di Jakarta, Kamis (12/9/2019) jumlah peserta BPJS Kesehatan segmen pekerja hingga 31 Agustus 2019 adalah 51,7 juta orang.
Jumlah tersebut terdiri dari 17,4 juta jiwa peserta Pekerja Penerima Upah Pegawai Negeri yaitu ASN dan TNI-Polri, dan 34,2 juta segmen Pekerja Penerima Upah Badan Usaha yaitu karyawan BUMN maupun karyawan swasta.
Fachmi menyebut dari total jumlah pekerja tersebut, sebanyak 97 persennya atau 50,2 juta jiwa memiliki upah di bawah Rp8 juta per bulan. Sementara 3 persennya atau 1,5 juta pekerja memiliki penghasilan di atas Rp8 juta per bulan.
"Pekerja kantor saya sampaikan hampir tidak terdampak. Yang gajinya Rp8 juta ke bawah itu ternyata kita lihat dalam master file kita itu 97 persen," kata Fachmi.
Dari skema rencana kenaikan iuran BPJS Kesehatan yang akan diterapkan 2020, hanya sekitar 3% pekerja dari total segmen PPU yang terdampak kenaikan iuran.
Untuk saat ini, besaran pembayaran iuran bagi peserta segmen pekerja penerima upah ialah 5 persen dari total upah per bulan dengan maksimal Rp8 juta. Iuran tersebut untuk menjamin kesehatan peserta dengan suami atau istri ditambah tiga orang anak.
Yang mana dari 5 persen tersebut, 3 persennya dibayarkan oleh institusi pemerintah dan 2 persennya dibayarkan oleh pegawai untuk ASN dan TNI-Polri. Sementara untuk karyawan BUMN dan swasta ialah 4 persen dibayarkan perusahaan, dan 1 persennya langsung dipotong gaji karyawan per bulan.
Sementara rencana kenaikan iuran BPJS Kesehatan kelas pekerja yang tadinya iuran 5 persen dari gaji maksimal Rp8 juta, dinaikan menjadi 5 persen dari gaji maksimal Rp12 juta.
Oleh karena itu Fachmi menyatakan bahwa rencana kenaikan iuran ini tidak berdampak bagi masyarakat kelas pekerja yang berpenghasilan di bawah Rp8 juta per bulan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : antara
Putra Tri Ramadani lolos ke semifinal lead World Climbing Chamonix 2026. Indonesia juga meloloskan lima atlet speed ke babak 16 besar.
KPK merespons pelimpahan tiga perkara dugaan korupsi terkait Febrie Adriansyah ke Kejaksaan dan mengajak publik menghormati proses hukum.
KPK membuka peluang memeriksa suami Bupati Sukoharjo Etik Suryani dalam kasus dugaan pemerasan di Pemkab Sukoharjo.
Jadwal KRL Solo-Jogja Minggu 12 Juli 2026 lengkap dari Palur hingga Yogyakarta. Tarif tetap Rp8.000 dengan layanan mulai pukul 05.00 WIB.
KH Zulfa Mustofa siap maju sebagai calon Ketua Umum PBNU jika mendapat amanah dari PWNU dan PCNU menjelang Muktamar NU ke-35.
Jadwal KRL Jogja-Solo Minggu 12 Juli 2026 lengkap dari Yogyakarta hingga Palur. Simak jam keberangkatan dan tarif tetap Rp8.000.