Advertisement
Waspada Fintech Ilegal!

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Ada sisi baik dan buruk dari menjamurnya perusahaan rintisan teknologi finansial atau financial technology (fintech).
Sisi baiknya, kehadiran fintech memberikan kemudahan bagi penggunanya dalam mengakses produk-produk keuangan. Data Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Juli 2019, menyatakan bahwa pengguna fintech di Insonesia mencapai lebih dari 11 juta pengguna.
Advertisement
Hal itu seiring dengan jumlah akumulasi penyaluran pinjaman oleh fintech yang mencapai Rp49,79 triliun atau meningkat 119,69% dibandingkan dengan bulan yang sama pada tahun sebelumnya.
Namun, di sisi lain, pada awal September 2019, tim Satgas Waspada Investasi kembali menyampaikan temuannya terkait dengan daftar 123 fintech lending ilegal yang tidak terdaftar resmi di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Munculnya laporan itu lantas menambah kekhawatiran dan keresahan bagi publik di tengah tingginya antusiasme dan permintaan masyarakat terhadap layanan pinjaman uang berbasis digital tersebut.
Co-Founder dan juga CEO Kredivo, Akshay Garg, mengatakan bahwa pelaku fintech ilegal menjalankan kegiatan bisnis tanpa izin, sehingga produk dan layanan tidak sesuai dengan regulasi yang berlaku. Hal itu terutama berkaitan dengan keamanan data dan perlindungan konsumen
Menurutnya, rendahnya literasi keuangan masyarakat Indonesia juga menjadi tantangan besar dalam memaksimalkan manfaat dari kehadiran fintech di Indonesia, sehingga sepak terjang fintech ilegal semakin melenggang.
Menyikapi fenomena fintech ilegal, masyarakat dituntut semakin cermat, kritis, dan bijaksana dalam melakukan transaksi melalui fintech. Untuk itu, berikut beberapa langkah yang dapat diikuti agar terhindar dari transaksi yang dilakukan oleh fintech ilegal.
1. Cek perusahaan apakah sudah terdaftar di OJK
Pastikan selalu perusahaan fintech lending tersebut sudah terdaftar resmi di OJK. Informasi tersebut dapat diakses secara mudah melalui website OJK di www.ojk.go.id. Masyarakat juga dapat mengetahui informasi lebih lanjut mengenai perusahaannya sendiri, bisa dengan mudah mendapatkan informasinya dari review teman atau kerabat terdekat.
2. Pahami bunga yang diberlakukan
Konsumen fintech lending harus mempertimbangkan bunga yang diberlakukan di setiap kredit. Pertimbangan ini bisa berdasarkan apakah sesuai dengan harapan juga kemampuan konsumen untuk membayar besaran bunga tersebut.
3. Pelajari hak dan kewajiban transaksi
Seringkali konsumen melewatkan penjelasan hak dan kewajiban, padahal informasi tersebut penting untuk dipelajari. Konsumen harus paham secara keseluruhan mengenai hak dan kewajibannya serta resiko yang akan ditanggung di kemudian hari.
4. Gunakan aplikasi dari sumber resmi
Pastikan menggunakan aplikasi pinjaman resmi dan mengunduhnya hanya dari dari Play Store (untuk ponsel Android) dan App Store (untuk ponsel iOS), karena aplikasi yang berasal dari sumber tidak resmi akan berpotensi memberikan akses pada pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab untuk mengambil data pribadi melalui berbagai malware hingga adware.
Di sisi lain, pemerintah dan otoritas terkait stelah melakukan berbagai upaya baik preventif maupun represif untuk menekan keberadaan fintech ilegal. Selain melalui pembentukan Satgas Waspada Investasi sebagai upaya represif, OJK dan Bank Indonesia bersinergi dengan asosiasi yang menaungi perusahaan fintech legal untuk aktif melakukan edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat tentang industri fintech.
Akshay mengatakan bahwa Kredivo selaku pelaku industri resmi berupaya untuk memaksimalkan perannya dalam meningkatkan inklusi keuangan di Indonesia melalui inovasi produk dan layanan.
"Kami juga memahami pentingnya sinergi bersama asosiasi dan regulator dalam meningkatkan literasi keuangan dengan bersinergi, agar masyarakat terhindar dari maraknya praktik fintech ilegal. Hal ini juga menjadi penting guna membangun ekosistem digital society di Indonesia yang lebih kondusif dan berkelanjutan,” ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Semarakkan Solo Raya Great Sale 2025, Ada Diskon Tarif Kereta Api 10 Persen, Ini Daftarnya
- Penuhi Syarat Keselamatan Terbang, Garuda Indonesia Buka Lagi Rute Jakarta-Doha
- Kecurangan Beras Rugikan Konsumen Rp99,35 Triliun harus Ditindak
- Harga Bawang Merah Masih Tinggi di Level Rp42.528 per Kilogram
- Shopee Tambah Beban Baru Biaya Transaksi untuk Seller
Advertisement
Advertisement

Kampung Wisata Bisa Jadi Referensi Kunjungan Saat Liburan Sekolah
Advertisement
Berita Populer
- Ini Daftar Tarif Listrik PLN Mulai 1 Juli 2025
- Barsa City Yogyakarta Resmikan HQ dan Unit Baru Tipe Studio
- Harga Emas Antam Hari Ini 30 Juni 2025 Turun Drastis, Rp1,88 Juta per Gram
- 30.000 Pekerja Terkena PHK hingga Juni 2025, Begini Langkah Pemerintah
- Hingga Mei 2025, Realisasi Belanja APBN di DIY Mencapai Rp7,26 Triliun
- Harga Bawang Merah dan Cabai Hari Ini 30 Juni 2024 Turun
- Permudah Perizinan Usaha, Pemerintah Terbitkan PP 28/2025 dan Wajibkan Semua K/L Masuk OSS-RBA
Advertisement
Advertisement